Bisnis Mudah Daftar 100% Gratis Kerja Gambang Hasil Luar Biasa. Isi: Hai ada bisnis menarik dan luar biasa dasyat nih!! Di sini kita bisa Mendapatkan Rp. 277.777.778.500,- Lebih Dengan Modal 100% GRATIS!! 100% MUDAH, 100% BEBAS RESIKO! Kerjanya? Sangat mudah! Untuk info Lengkapnya Kunjungi : http://gajigratis.com/?ref=pastiada

Minggu, 11 April 2010

PAJAK PENGHASILAN TERBARU

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sebagai negara berkembang, Indonesia terus melaksanakan pembangunan di berbagai bidang. Namun dalam melaksanakan pembangunan tersebut, kita menghadapi berbagai hambatan, diantaranya situasi perekonomian yang tidak stabil diperparah dengan bencana alam yang terjadi hampir di seluruh wilayah nusantara. Hal itu menyebabkan pemerintah memerlukan sejumlah besar dana yang nantinya digunakan untuk memperbaiki kondisi perekonomian serta membangun berbagai infrastruktur. Dana tersebut dapat berasal dari penerimaan dalam negeri maupun pinjaman luar negeri.
Pemerintah tidak dapat mengandalkan pembiayaan yang berasal dari pinjaman luar negeri secara terus menerus karena akan menambah beban utang negara. Oleh karena itu, sumber pembiayaan yang berasal dari penerimaan dalam negeri sangat penting untuk terus digali dan ditingkatkan perannya untuk kelangsungan hidup bangsa. Sumber pembiayaan pembangunan yang berasal dari sektor migas pada awalnya sangat dominan perannya, akan tetapi lambat laun pun berkurang. Salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang berasal dari penerimaan dalam negeri yang potensial untuk terus digali dan ditingkatkan adalah penerimaan dari sektor perpajakan.
Di Indonesia, pajak merupakan salah satu sektor penghimpun dana dari masyarakat. Dengan menurunnya penerimaan dari sektor migas maka peranan pajak meningkat dari tahun ke tahun, bahkan pajak telah menjadi suatu kebutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut dapat dilihat dari makin tingginya target penerimaan negara yang berasal dari pajak, dan untuk tahun 2007 target penerimaan pajak adalah sebesar 452,6 triliun rupiah dan kurang lebih 62,6% dari penerimaan APBN 2007 (Direktorat Jenderal Pajak, 2007).
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi juga merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Negara Indonesia dalam memungut pajak menganut Self Assessment System, dimana sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang sehingga Wajib Pajak diharapkan aktif berpartisipasi dalam sistem perpajakan nasional. Dalam upaya peningkatan penerimaan pajak secara optimal dan konsisten tanpa mengurangi asas keadilan, maka pemerintah mengadakan deregulasi dalam sektor perpajakan yang disesuaikan dengan perkembangan dunia usaha. Untuk menciptakan sistem perpajakan yang baru, maka lahirlah Undang-undang Pajak Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Pajak Tahun 2000, yang terdiri atas UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Salah satu jenis pajak yang diatur dalam Undang-undang Pajak adalah Pajak Penghasilan (PPh). Setiap tahunnya Wajib Pajak badan diwajibkan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak-Tahunan Badan, 1771) ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Pajak yang terutang berdasarkan SPT-Tahunan yang lalu dikurangkan dengan pajak yang dipotong dan atau dipungut oleh pihak lain (PPh Pasal 21, 22, 23) serta penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri (PPh Pasal 24) yang dapat dikreditkan kemudian dibagi 12 bulan atau jumlah bulan bagian Tahun Pajak, merupakan angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar. Menurut UU No. 17 Tahun 2000, PPh Pasal 25 dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam membayar pajak yang terutang. Cara yang diperkenankan adalah dengan mengangsur utang pajaknya dalam Tahun Pajak dimana angsuran PPh Pasal 25 dapat dijadikan kredit pajak terhadap seluruh penghasilan Wajib Pajak pada akhir tahun.
Seiring perkembangan dunia usaha saat ini, semakin banyak Wajib Pajak perusahaan maupun orang pribadi yang memiliki penghasilan sehingga harus menunaikan kewajiban perpajakan. Namun tidak banyak Wajib Pajak yang mengerti dan memahami prosedur penghitungan, pembayaran sampai pelaporan pajak. Untuk itu, sebagai salah satu kantor konsultan pajak (Tax and Accounting Consultant) di Denpasar, Prima Artha Konsultama menawarkan jasa perpajakan sekaligus akuntansi bagi perusahaan-perusahaan maupun orang pribadi yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Prima Artha Konsultama melayani kliennya mulai dari permohonan NPWP, penghitungan, pembayaran, pengisian SPT sampai pelaporannya bahkan diberi kuasa oleh klien untuk mewakilinya dalam hal kewajiban perpajakan, seperti mengajukan keberatan dan sebagainya. Begitu juga dengan penghitungan PPh Pasal 25 sebagai angsuran pajak yang harus dibayarkan setiap bulannya oleh PT DnV sebagai salah satu klien Prima Artha Konsultama.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah:
1) Bagaimana penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 PT DnV pada Prima Artha Konsultama?
2) Berapakah besarnya angsuran pajak penghasilan yang harus dibayarkan setiap bulannya selama Tahun Pajak 2009 oleh PT DnV berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Prima Artha Konsultama?





UNDANG – UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG –UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam undang- undang nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1983 Nomor 50, tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 3459) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang –Undang :
a. Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459);
b. Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
c. Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
Diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 substansi tetap dan Penjelasaannya diubah sehingga rumusan Penjelasan Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 1 Undang – Undang ini.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2
(1) Yang menjadi subjek pajak adalah :
a. 1. orang pribadi
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggatikan yang berhak
b. Badan;
c. Bentuk usaha tetap
(1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan
(2) Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri
(3) Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintahan yang memenuhi criteria:
1. pembentukannya berdasakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Negara; dan
c. Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak
(4) Subjek Pajak Luar Negeri adalah:
a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
(5) Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedududkan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
a. Tempat kedudukan manajemen;
b. Cabang perusahaan
c. Kantor perwakilan
d. Gedung kantor
e. Pabrik
f. Bengkel
g. Gudang
h. Ruang untuk promosi dan penjualan
i. Pertambangan dan penggalian sumber alam
j. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
k. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
l. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain , sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
n. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
o. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menggung resiko di Indonesia; dan
p. Computer, agen elektronik , atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
(6) Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.

PENJELASAN :
Pasal 1
Undang – undang ini mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap subjek berkenaan dengan pengahsilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan , dalam Undang – Undang ini disebut wajib pajak. Wajib pajak dikenai pajak atas pengahsilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikeni pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimilai atau berakhir dalam tahun pajak.
Yang dimaksud dengan tahun pajak dalam Undang –Undang ini adalah tahun kalender, tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Pasal 2
Ayat 1
Huruf a
Orang Pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi seabagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan merreka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukkan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
Huruf b
Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang meruapakn kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,kongsi, koperasi, dana pension, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Badan uasah milik Negara dan badan uasaha milk aderah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimilki oleh pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.
Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak – pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (1a)
Cukup jelas
Ayat 2
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya menlebihi Penghasilan Tidak kena Pajak. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/ atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh pengahsilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Perbedaan yang penting antara wajib Pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiaban apjaknya, antara lain :
a. Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak atas pengahasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dan luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
b. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan pengahsilan nettodengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan
c. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tuhunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak final.
Bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiabn perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiabn perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini dan Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Ayat (3)
Huruf a
Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah seseoang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan.
Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturut – turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Warisan yang belum terbagi yang ditnggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam penertian Undang- Undang ini mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila warisan tersebut telah terbagi, kewajiban perpajaknnya beralih kepada ahli waris.
Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksudkan melekat pada objeknya.
Ayat (4)
Huruf a dan huruf b
Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat keddudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tetapi berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan maka orang tersebut adalah subjek pajak luar negeri.
Apabila pengahasilan diterima atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap maka terhadap orang pribadi atau badan tersebut dikenai pajak melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi atau badan tersebut, statusnya tetap sebagai subjek pajak luar negeri. Dengan demikian, bentuk usaha tetap tersebut menggantikan orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak luar negeri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia. Dalam hal penghasilan tersebut diterima atau diperoleh tanpa melalui bentuk usaha tetap maka pengenaan pajaknya dilakukan lengsung kepada subjek pajak luar negeri tersebut.
Ayat (5)
Suatu bentuk uasah tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin- mesin, peralatn, gudang, dan computer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equitment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi electronic untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet
Tempat usaha tersebut bersifat permanent dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mepunyai bentuk usaha tetap di Indonesia orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai keuddukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannnya sendiri.
Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan diluar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menganggung resiko di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Ayat (6)
Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yuridiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribdi atau badan tersebut.
Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tesebut, antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok atau hal- hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksaan pemenuhan kewajiban pajak.
Berdasarkan yang telah diungkapkan dalam pasal 2 yang secara umum membahas mengenai subjek pajak atau wajib pajak maka dapat dikatakan dalam undang-undang pajak penghasilan membahas secara lebih terperinci mengenai subjek pajak sedangkan pada SAK tidak di bahas mengenai hal tersebut
Pasal 3
Ayat (1)
Pasal 3 ayat (1) dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan berbunyi sebagai berikut:
Yang tidak termasuk subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah:
a. kantor perwakilan negara asing;
b. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang –orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
c. organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan
2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperolah penghasilan dari Indonesia.
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PPh dan Perbandingannya dengan SAK
Pasal 3 ayat (1) tersebut diatas menjelaskan bahwa : sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing beserta pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lainnya dikecualikan sebagai subyek pajak di tempat mereka mewakili negaranya.
. Dalam standar akuntansi komersial tidak dijelaskan secara pasti mengenai pejabat, lembaga, maupun organisasi yang tidak termasuk sebagai subyek pajak. Namun yang telah kita pelajari dalam akuntansi komersial adalah mengenai organisasi sektor publik, dimana dikatakan bahwa organisasi sektor publik umumnya mengalami penghapusan pajak seperti PPh dan PBB. Hal ini disebabkan adanya kepemilikan negara yang dominan. Sehingga diasumsikan distribusi pendapatan seluruhnya diserahkan ke negara. Berdasarkan analisis kita, Kantor perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat serta pejabat-pejabat lain yang diperbantukan kepada mereka, dan organisasi-organisasi internasional merupakan suatu lembaga, pejabat dan organisasi yang bertugas untuk kepentingan negara, dengan kata lain pihak-pihak tersebut bergerak dalam organisasi sektor publik yang tujuannya bukan untuk mencari laba berbeda halnya dengan usaha swasta
Berdasarkan pernyataan tersebut maka antara standar akuntansi komersial dan standar akuntansi fiskal hampir sama namun diungkapkan secara berbeda dan di dalam UU pajak penghasilan terdapat pengecualian bagi Kantor perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat tersebut. Sehingga perlu kita analisis bagian-bagian dari pasal 3 tersebut.
• Pernyataan pasal 3 ayat (1) bagian a sudah cukup jelas.
• Pasal 3 ayat (1) bagian b, c.2, dan d, terdapat pengecualian terhadap pihak-pihak dari negara asing yang tidak termasuk subyek pajak tersebut. Maksudnya disini pihak-pihak tersebut akan berubah menjadi subyek pajak apabila mereka adalah warga negara Indonesia dan apabila pihak-pihak tersebut mempunyai pekerjaan lain diluar jabatannya. Sehingga penghasilan yang mereka peroleh dari pekerjaan diluar jabatan kenegaraan akan dikenakan pajak penghasilan dengan alasan, penghasilan lain itu adalah penghasilan dari usaha pribadi yang diperoleh di Indonesia. Namun jika penghasilan lain itu diperoleh di luar negara Indonesia (di negaranya sendiri) maka pihak-pihak dari negara asing tersebut tidak akan dikenakan pajak di Indonesia melainkan di negaranya sendiri.
• Dalam Pasal 3 ayat (1) bagian b, juga perlu kita analisis dimana terdapat kalimat “negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik”. Maksudnya disini, terlebih dahulu negara-negara yang saling menukarkan kosulatnya mengadakan kesepakatan tarif pajak yang sama. Contoh: orang jepang yang kerja di Indonesia dikenakan pajak yang sama dengan orang Indonesia yang kerja di jepang.
• Pernyataan Pasal 3 ayat (1) bagian c sudah cukup jelas dimana terdapat pengecualian jika Indonesia tidak ikut menjadi anggota organisasi tersebut maka organisasi itu akan dimasukkan sebagai subyek pajak

Ayat (2)
Pasal 3 ayat (2) dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan berbunyi sebagai berikut:
Organisasi internasional yang tidak termasuk subyek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU PPh dan Perandingannya dengan SAK
Seperti yang sudah dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1) maka bunyi pasal 3 ayat (2) ini sudah cukup jelas. Pernyataan Pasal 3 ayat (2) mungkin dimaksudkan peraturan-peraturan lain yang mengatur organisasi internasional di Indonesia seperti mengenai sistem akuntansinya, dan pelaporan keuangannya akan diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 4
Ayat (1)
Pasal 4 ayat (1) dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan berbunyi sebagai berikut:
Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. premi asuransi;
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
s. surplus Bank Indonesia.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Perbandingannya dengan SAK

Pasal 4 ayat (1) UU PPh menjelaskan bahwa Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Dalam ayat ini, pengertian penghasilan tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan wajib pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan. Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha mengalami kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari obyek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.
Dalam Standar Akuntansi Komersial (SAK) juga dijelaskan pernyataan yang sama dimana penghasilan yang telah dikenakan PPh final maka tidak lagi dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak. Dan yang juga telah kita pelajari dalam akuntansi komersial adalah penghasilan itu diartikan sebagai kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Penghasilan diakui dalam laporan laba rugi kalau kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aktiva atau penurunan kewajiban telah teruji dan dapat diukur dengan andal.
Berdasarkan perbandingan tersebut maka bisa kita analisis bahwa meskipun pembahasan mengenai penghasilan kena pajak antara Standar Akuntansi Fiskal dan SAK terdapat beberapa kesamaan tetapi tetap saja ada perbedaannya mengingat bahwa antara perusahaan dan pajak mempunyai kepentingan yang berbeda. Ini bisa kita lihat dari pengertian penghasilan menurut pajak tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu tetapi semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Karena semakin besar penghasilan seseorang maka pihak pajak akan semakin untung. Sedangkan dalam akuntansi komersial penghasilan yang serendah-rendahnya justru akan sangat menguntungkan bagi perusahaan dalam kaitannya dengan pajak.
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada wajib pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
i. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
ii. Penghasilan dari usaha dan kegiatan;
iii. Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
iv. Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

 Penjelasan bagian-bagian pasal 4 ayat (1) UU PPh
Huruf a
Dalam ayat 1 huruf a ini dijelaskan bahwa semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, uang pensiunan, premi asuransi jiwa, yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah obyek pajak termasuk imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang pada hakikatnya merupakan penghasilan yang menjadi obyek pajak.
Dan dalam akuntansi komersial yang telah kita pelajari terdapat tambahan pembahasan namun memiliki perbedaan dimana dalam akuntansi komersial dikatakan semua biaya termasuk kerugian dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan, termasuk disini dikatakan pemberian kenikmatan oleh pemberi kerja dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak kecuali kenikmatan diberikan di daerah terpencil. Sedangkan pajak mengatakan sebaliknya. Hal tersebut kembali lagi pada kepentingan antara kedua pihak yang berbeda seperti yang telah disampaikan sebelumnya.

Huruf b
Pada huruf b ini dijelaskan bahwa dalam pengertian hadiah termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya adalah obyek pajak. Yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala. Dalam akuntansi komersial yang kita pelajari tidak dibahas mengenai hal tersebut. Namun pernyataan ini sudah cukup jelas, dimana kejadian ini sering kita liat di televisi. Misalkan kita menang undian dan mendapat hadiah baik berupa uang ataupun barang maka kita akan dikenakan pajak. Dalam akuntansi komersial pengusaha sering menawarkan hadiah baik langsung maupun lewat undian untuk meningkatkan omset penjualan. Untuk tujuan pajak hadiah tanpa atau dengan undian merupakan biaya untuk mendapatkan penghasilan dan jumlah pengeluaran yang dibayarkan dapat dicatat sebagai kewajiban. dengan demikian merupakan biaya pengurang penghasilan. Dalam kewajiban itu termasuk juga potongan pajak final.
Huruf c
Dalam huruf c dijelaskan bahwa laba usaha merupakan obyek pajak dan dalam akuntansi komersial yang kita pelajari juga demikian. Pernyataan tersebut sudah sangat jelas, dimana setiap perusahaaan yang labanya mencapai jumlah penghasilan kena pajak maka tentu akan dikenakan tarif pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang Pajak. Namun dalam prakteknya perusahaan akan selalu berusaha memperkecil labanya.

Huruf d
1&2.Dalam huruf d.1&2 dijelaskan dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan. Dan apabila wajib pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar. Misalnya PT. S memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp.40.000.000,00. Mobil tersebut dijual dengan harga Rp.60.000.000,00. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh oleh PT. S atas penjualan mobil tersebut adalah Rp.20.000.000,00. Apabila mobil tersebut dijual kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp.55.000.000,00, nilai jual mobil tersebut tetap dihitung berdasarkan harga pasar sebesar Rp.60.000.000,00. Selisih sebesar Rp.20.000.000,00 merupakan keuntungan bagi PT. S dan selisih sebesar Rp.5.000.000,00 bagi pemegang saham merupakan penghasilan. Namun berbeda halnya dengan akuntansi komersial dimana dasar penghitungan keuntungan dari penjualan aktiva didasarkan pada harga perolehan. Dengan tujuan memperkecil keuntungan yang dikenakan pajak.
Dalam huruf d.3 dijelaskan apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan obyek pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha merupakan penghasilan.
Dalam huruf d.4 dijelaskan keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan merupakan penghasilan bagi pihak yang mengalihkan kecuali harta tersebut dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Demikian juga, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa bantuan atau sumbangan dan hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan bukan merupakan penghasilan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Dan dalam akuntansi komersial yang telah kita pelajari juga dikatakan pernyataan yang sama.
Dalam hal wajib pajak pemilik hak penambangan mengalihkan sebagian atau seluruh hak tersebut kepada wajib pajak lain, keuntungan yang diperoleh merupakan objek pajak.
Huruf e
Pada huruf e dijelaskan pengembalian pajak yang telah dibebankan sebagai biaya pada saat menghitung penghasilan kena pajak merupakan objek pajak. Dan dalam akuntansi komersial yang telah kita pelajari juga dikatakan pernyataan yang sama. Apabila wajib pajak menerima ketetapan lebih bayar, kelebihan itu dapat diminta kembali atau dikompensasikan dengan angsuran bulanan. Kalau wajib pajak memutuskan untuk menerima atau menguangkan kelebihan tersebut, maka secara komersial penerimaan itu merupakan penghasilan. Sebagai contoh. Pajak bumi dan bangunan yang sudah dibayar dan dibebankan sebagai biaya, yang karena sesuatu sebab dikembalikan, maka jumlah sebesar pengembalian tersebut merupakan penghasilan.

Huruf f
Pengertian bunga pada huruf f termasuk pula premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli dibawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi. Dan dalam akuntansi komersial yang kita pelajari juga terdapat pernyataan yang sama.
Huruf g
Dalam huruf g dijelaskan dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang telah diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
1) Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
2) Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
3) Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
4) Pembagian laba dalam bentuk saham;
5) Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6) Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7) Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
8) Pembayaran sehubungan dengan tanda –tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
9) Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10) Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11) Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
12) Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Pembagian saham bonus tidak dicatat dalam praktek akuntansi komersial. Dan dalam akuntansi komersial yang kita pelajari dikatakan yang dimaksud dengan dividen adalah distribusi laba kepada para pemegang saham. Kebanyakan distribusi dividen menyebabkan berkurangnya jumlah saldo laba. Pengecualian terhadap pengurangan dimaksud berlaku untuk (a) dividen saham dalam bentuk pemecahan saham, (b) dividen likuidasi (pembagian aktiva kepada para pesero untuk pengembalian seluruh atau sebagian modal resmi perusahaan), dengan alasan likuiditas, perusahaan dapat membagikan dividen dalam bentuk obligasi, promes, atau surat utang lain,dan (c) pembagian lainnya yang bukan merupakan dividen dalam pengertian akuntansi komersial, tetapi diperlakukan seperti itu dalam ketentuan perpajakan. Dengan demikian berarti antara akuntansi komersial dan fiskal terdapat beberapa kesamaan dan juga terdapat perbedaan dalam hal penentuan dividen yang menjadi objek pajak dimana perbedaanya terletak pada penjelasan dalam angka 3. Dalam standar akuntasi komersial, pembagian saham bonus tidak dikenakan pajak namun apabila diadakan peenjualan saham tersebut maka keuntungan yang diperoleh dari penjualan tersebut akan dikenakan pajak
Namun dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku dipasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.
Huruf h
Dalam huruf h dijelaskan bahwa royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
1. Penggunaan atas hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk kekayaan hak intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2,atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
a) Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
b) Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/ dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
c) Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
Dan dalam akuntansi komersial juga sama. Dimana royalti juga dianggap sebagai penghasilan.
Huruf i
Dalam huruf i ini dijelaskan bahwa yang termasuk sewa adalah imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang. Dan dalam akuntansi komersial tidak dijelaskan secara pasti mengenai hal tersebut tetapi bisa kita analisis dimana perusahaan setiap tahunnya dapat menyisihkan suatu dana dalam jumlah tertentu dan dana itu dapat dikelola sendiri atau diserahkan kepada pihak ketiga. Penanaman dana itu tentunya dapat memberikan hasil bagi perusahaan salah satunya dalam bentuk sewa (dari harta) yang nantinya penghasilan tersebut akan dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak.
Huruf j
Dalam huruf ini dijelaskan penerimaan berupa pembayaran berkala, misalnya “alimentasi” atau tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berulang-ulang dalam waktu tertentu. Pernyataan ini sudah sangat jelas dimana seperti yang kita ketahui tunjangan seumur hidup bagi wajib pajak merupakan suatu tambahan penghasilan sehingga bisa menjadi objek pajak.
Huruf k
Dalam huruf ini dijelaskan bahwa pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang, sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. Namun, dengan peraturan pemerintah dapat ditetapkan bahwa pembebasan utang debitur kecil misalnya kredit usaha keluarga prasejahtera (Kukesra), kredit usaha tani (KUT), kredit usaha rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat sederhana, serta kredit kecil lainnya sampai dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai objek pajak.
Dalam praktek akuntansi komersial, membentuk penyisihan atau cadangan guna mengantisipasi kemungkinan kerugian dari piutang tidak tertagih adalah merupakan suatu kelaziman. Tetapi dalam ketentuan pajak tidak diperkenankan demikian. Ketentuan pajak lebih melihat realitas dan memberlakukan metode penghapusan langsung. Dari aspek perpajakan sebetulnya transaksi penghapusan piutang tak tertagih sudah dianggap sebagai penghasilan bagi debitur. Contoh: penyerahan piutang ke pengadilan. Apabila terjadi pembebasan utang, maka sesuai pajak, pembebasan itu dianggap merupakan penghasilan kena pajak bagi debitur. Adanya penghapusan piutang dan pembebasan utang menimbulkan masalah apakah kedua istilah itu bisa dipersamakan sehingga penghapusan piutang oleh kreditur langsung dianggap sebagai penghasilan debitur.
Huruf l
Dalam huruf l ini dijelaskan bahwa keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan tersebut sudah cukup jelas, dimana keuntungan karena fluktuasi nilai tukar akan diakui dan kena pajak pada tahun yang bersangkutan. Walaupun dalam PSAK 11 tentang penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing, mengharuskan selisih kurs tertentu diakui sebagai pendapatan atau beban, namun standar tersebut tidak mengatur pada elemen apakah selisih kurs tersebut harus disajikan dalam laporan laba rugi. Oleh karena itu, selisih kurs boleh dikelompokkan ke beban (penghasilan) kena pajak.
Huruf m
Dalam huruf ini dijelaskan bahwa selisih lebih karena penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 merupakan penghasilan.
Dalam standar akuntansi komersial juga dikatakan selisih lebih penilaian kembali aktiva atau nilai lebih (surplus) karena penilaian kembali aktiva harus diakui sebagai laba atau penghasilan dan akan dikenakan pajak final.
Huruf n
Dalam huruf ini dijelaskan dalam pengertian premi asuransi termasuk premi reasuransi. Dan dalam standar akuntansi komersial juga dikatakan apabila premi asuransi dibayarkan oleh perusahaan atas nama pegawai yang bersangkutan maka premi itu menjadi biaya bagi perusahaan dan sebaliknya bagi pegawai, premi yang dibayarkan oleh perusahaan itu dihiung sebagai penghasilan.
Huruf o
Tambahan penghasilan yang disebutkan dalam huruf o ini sudah sangat jelas termasuk sebagai objek pajak. Dimana ini dipertegas dengan pernyataan iuran dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Huruf p
Dalam huruf ini dijelaskan tambahan kekayaan neto pada hakekatnya merupakan akumulasi penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan yang bukan objek pajak serta yang belum dikenakan pajak. Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan objek pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan.
Huruf q
Dalam huruf ini dijelaskan bahwa kegiatan berbasis syariah memiliki landasan filosofi yang bersifat konvensional. Namun, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha berbasis syariah tersebut tetap merupakan objek pajak menurut undang-undang ini.
Huruf r
Pernyataan dalam huruf r sudah cukup jelas, yang mana imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah disebut sebagai penghasilan.
Huruf s
Bunyi pasal 4 ayat (1) huruf s cukup jelas dimana surplus yang diperoleh oleh Bank Indonesia merupakan objk pajak. Meskipun pada undang-undang no. 17 tahun 2000, surplus bank Indonesia pernah ditafsirkan sebagai bukan objek pajak.

Pasal 4 Ayat (2)
Penghasilan dibawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. Penghasilan berupa hadiah undian
c. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pasangannnya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa kontruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;dan
e. Penghasilan tertentu lainnya.
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

 Penjelasan Pasal 4 Ayat (2) dan perbandingannya dengan SAK
Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), penghasilan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan objek pajak. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:
• perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat.
• kesederhanaan dalam pemungutan pajak
• berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jendral Pajak.
• pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan
• memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,
atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.
Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran pemotongan atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk surat utang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, seperti Medium Term Note yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Surat Utang Negara yang dimaksud pada ayat ini meliputi Obligasi Negara dan Surat Pembendaharaan Negara.
Di dalam SAK dijelaskan bahwa Pajak Penghasilan Final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.

Pasal 4 Ayat (3)
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
a. 1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan dan diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakuidi Indonesia., yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan aau berdasarkan Peraturan Pemerintah ; dan
2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemiilikan atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan.
b. Warisan
c. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
d. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natural dan / atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Pemerintah, Wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitugan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam pasal 15
e. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.
f. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha miliknegara atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik Negara dan badan usaha milik daerah yang menerima deviden,kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan , perkumpulan , firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
j. dihapus
k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;dan
2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

 Penjelasan Pasal 4 Ayat (3) dan perbandingannya dengan SAK
 Huruf a
Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan. Zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak serta sumbangan keagamaan yan sifatnya wajib bagi pemeluk agama lainnya yang diakui di Indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak diperlakukan sama seperti bantuan atau sumbangan. Yang dimaksud dengan “zakat” adalah zakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai zakat.
Hubungan usaha antara pihak yang member dan yang menerima dapat terjadi, misalnya PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksi oleh PT B. Apabila PT B memberikan sumbangan bahan baku kepada PT A, sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A merupakan objek pajak.
Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan, badan pendidikan , atau badan social termasuk yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
 Huruf b
Dari bunyi pasal di atas sudah cukup jelas
 Huruf c
Pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut. Namun karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan objek pajak.
 Huruf d
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diteriam bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya dan imbalan dalam bentuk kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya.
Misalnya, seseorang penduduk Indonesia menjadi pegai pada suatu perakilan diplomatic asing di Jakarta. Pegawai tersebut memperoleh kenikmatan menempati rumah yang disewa oleh perwakilan diplomatik yang bersangkutan bukan merupakan Wajib Pajak.
 Huruf e
Penggantian atau santunan yang diteriam oleh orang pribadi dari perusahaan as uransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa , asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, bukan merupakan Objek Pajak. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam pasal 9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yang dibayar oleh wajib Pajak oreng pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak.

 Huruf f
Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, dan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25 % (dua puluh lima persen), tidak termasuk objek pajak. Yang dimaksud dengan “badan usaha milik negara” dan badan usaha milik daerah” pada ayat ini, antara lain, adalah perusahaan perseorangan (Persero), bank pemerintah, dan bank pembangunan daerah.
Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian laba adalh Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi, sejenis dan sebagainya, penghasilan berupa deviden atau bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak.
 Huruf g
Pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan. Yang dikecualikan dari objek pajak adalah iuran yang diterima dari dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun yang ditanggung pemberi kerja. Pada dasarnya iuran yang diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milik dari peserta pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya. Pengenaan pajak atas iuran tersebut berarti mengurangi hak peserta pensiun, dan oleh karena itu iuran tersebut dikecualikan sebagai objek pajak.

 Huruf h
Sebagaimana tersebut dalam huruf g, pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari Objek Pajak dalam hal ini adalah penghasilan dari modal yang dianamkan di bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari Objek Pajak dalam hal ini adalah penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasarkan Keutusan Menteri Keuangan. Penanaman modal oleh dana pension dimaksudkan untuk pengembangkan dan merupakan dana untuk pembayaran kembali kepada peserta pension di kemudian hari, sehingga penanaman modal tersebut perlu diarahkan pada bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau berisiko tinggi. Oleh karena itu penentuan bidang-bidang tertentu dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
 Huruf i
Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.
 Huruf j
Dari pasal diatas sudah cukup jelas.
 Huruf k
Yang dimaksud dengan “perusahaan modal ventura adalah” adalah suatu perusahaan yang kegiatannya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu. Berdasarkan ketentuan ini, bagian laba yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha tidak termasuk sebagai objek pajak, dengan syarat perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalanan usaha atau melakukan kegiatan dalam sector-sektor tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan saham perusahaan tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Apabila pasangan usaha perusahaan mod al ventura memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, dividen yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura bukan merupakan objek pajak.
Agar kegiatan perusahaan modal ventura dapat diarahkan kepada sektor-sektor kegiatan ekonomi yang memperoleh prioritas untuk dikembangkan, misalnya untuk meningkakan ekspor nonmigas, uasaha atau kegiatan dari perusahaan pasangan usaha tersebut diatur oleh menteri Keuangan.
Mengingat perusahaan modal ventura merupakan alternative pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, penyertaan modal yang akan dilakukan oelh perusahaan modal ventura diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang belum mempunyai akses ke bursa efek.
 Huruf l
Penjelasan Pasal 4 ayat 3 bagian l sudah cukup jelas seperti yang tertuang dalam bunyi pasal tersebut.
 Huruf m
Bahwa dalam rangka mendukung usaha peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan diperlukan sarana dan prasarana yang memadai. Untuk itu dipandang perlu memberikan fasilitas perpajaka berupa pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan saran dan prasarana kegiatan dimaksud. Penanaman kembali sisa lebih dimaksud harus direalisasikan palinh lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh.
Untuk menjamin tercapainya tujuan pemberian fasilitas ini, maka lembaga atau badan yang menyelenggarakan pendidikan harus bersifat nirlaba. Pendidikan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada siapa saja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya.
 Huruf n
Bantuan atau santunan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada wajib Pajak tertentu adalah bantuan social yang diberikan khusus kepada Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu atau sedang mendapat bencana alam atau tertimpa musibah.
Dalam pasal 4 ayat (3) dijelaskan mengenai yang tidak termasuk dalam objek pajak. Hal ini tidak dibahas dalam SAK
Pasal 5 telah dihapus

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk :
a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain :
1) Biaya pembelian bahan.
2) Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.
3) Bunga, sewa, dan royalti.
4) Biaya perjalanan.
5) Biaya pengolahan limbah.
6) Premi asuransi.
7) Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
8) Biaya administrasi, dan
9) Pajak kecuali pajak penghasilan.
b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 11A.
c. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
e. Kerugian selisih kurs mata uang asing.
f. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
g. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.
h. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat :
1) Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.
2) Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan
3) Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau perjanjian tertulis mengenai penghapusan/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
4) Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf k.
Yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
i. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah;
j. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya di atur dengan peraturan pemerintah;
k. Biaya pembangunan infrastuktur sosial yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah;
l. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah; dan
m. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah.
(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
(3) Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaiman dimaksud dalam pasal 7.

Penjelasan Pasal 6
Ayat (1)
Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam dua golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1(satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Disamping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Huruf a
Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Contoh:
Dana pensiun A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari :
a. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat (3) huruf h Rp.100.000.000,00
b. Penghasilan bruto lainnya sebesar Rp.300.000.000,00 +
Jumlah penghasilan bruto Rp.400.000.000,00

Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan adalah sebesar 3 / 4 x Rp.200.000.000,00= Rp. 150.000.000,00.

Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang deviden yang diterimanya tidak merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.

Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pembayarn premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan.

Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan.

Selanjutnya lihat ketentuan dalam pasal 9 ayat (1) huruf f dan pasal 18 beserta penjelasannya.
Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Materai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.
Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Huruf b
Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi.
Selanjutnya lihat ketentuan Pasal 9 ayat (2), pasal 11, dan pasal 11A beserta penjelasannya.
Pengeluarannya yang menurut sifatnya merupakan pembayaran dimuka, misalnya sewa untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dapat dilakukan melalui alokasi.
Huruf c
Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan boleh dibebankan sebagai biaya, sedangkan iuran yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya tidak atau belum disahkan oleh Menteri Keuangan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Huruf d
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Huruf e
Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Huruf f
Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia dalam jumlah yang wajar untuk menemukan teknologi atau sistem baru bagi pengembangan perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Huruf g
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusaan dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.
Huruf h
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir.
Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, malainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya.
Tata cara pelaksanaan persyaratan yang ditentukan dalam ayat (1) huruf h ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Ayat (2)
Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didpat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selam 5 tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.
Contoh :
PT A dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp.1.200.000.000,00 dalam lima tahun berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut :
2010 : laba fiskal Rp.200.000.000,00
2011 : rugi fiskal (Rp.300.000.000,00)
2012 : laba fiskal Rp. NIHIL
2013 : laba fiskal Rp.100.000.000,00
2014 : laba fiskal Rp.800.000.000,00
Kompensasi kerugian piutang dilakukan sebagai berikut :
Rugi fiskal tahun 2009 (Rp.1.200.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2010 Rp. 200.000.000,00 +
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp. 1.000.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 2011 (Rp. 300.000.000,00)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp. 1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2012 NIHIL
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp. 1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2013 Rp. 100.000.000,00 +
Sisa rugi fiskal tahun 2009 Rp. 900.000.000,00
Laba fiskal yahun 2014 Rp. 800.000.000,00 -
Sisa rugi fiskal tahun 2009 Rp. 100.000.000,00
Rugi fiskal tahun 2009 sebesara Rp. 100.000.000,00 yang masih tersisa pada akhir tahun 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2015, sedangkan rugi fiskal yahun 2011 sebesar Rp. 300.000.000,00 hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 2012 berakhir pada akhir tahun 2016.
Ayat (3)
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak wajib pajak orang pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7.

ANALISIS (SAK)
Pasal 6
 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) aktiva atau kewajiban adalah nilai aktiva atau kewajiban yang telah diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam penghitungan laba fiskal. Beban pajak (pajak penghasilan) terdiri dari beban pajak kini dan beban pajak tangguhan.
 Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasikan diakui sebagai aktiva pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang memadai untuk dikompensasikan.
 Penjabaran Laporan keuangan dalam mata Uang Asing mengharuskan selisih kurs tertentu diakui sebagai pendapatan atau beban, namun standar tersebut tidak mengatur pada elemen apakah selisih tersebut harus disajikan.

Pasal 7
(1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar :
a. Rp.15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak oarang pribadi;
b. Rp.1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp. 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1); dan
d. Rp.1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
(3) Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Penjelasan Pasal 7
Ayat (1)
Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, Wajib Pajak tersebut mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri paling sedikit sebesar Rp.15.840.000,00
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 orang. Yang dimaksud dengan ”anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Contoh :
Wajib Pajak A mempunyai seorang isteri dengan tanggungan 4 orang anak. Apabila isterinya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan suami atau anggota keluarga lainnya, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A adalah sebesar Rp.21.120.000,00 (Rp.15.840.000,00+Rp.1.320.000,00+ (3 x Rp.1.320.000,00)), sedangkan untuk isterinya, pada saat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pemberi kerja diberikan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp.15.840.000,00. apabila penghasilan isteri harus digabung dengan penghasilan suami, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A adalah sebesar Rp.36.960.000,00 (Rp.21.120.000,00+ Rp.15.840.000,00).
Ayat (2)
Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.
Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2009 wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2009, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2009 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan satu anak.
Ayat (3)
Berdasarkan ketentuan ini Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya Panghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat republik Indonesia dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

ANALISIS
Pasal 7

Pasal 8
1. Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pulakerugian yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberian kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
2. penghasilan suami dikenai pajak secara terpisah apabila:
a) suami-istri telah hidup terpasah berdasarkan keputusan hakim,
b) dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan ,atau
c) dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
3. penghasilan netto suami-istri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neyo suami-istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
4. penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.

Ketentuan pasal9 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g serta penjelasan huruf f diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9
1. untuk menentukan besarnya penghasilan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
a) Pembagain laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti deviden, termasuk deviden yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
b) Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota,
c) Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali:
1. Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha denga hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Bantuan Sosial;
3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simapanan;
4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
5. cadangan biaya peneneman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6. cadanga biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri;
d) Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna,dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja atau premi tersebut dihitung sebagai penghasilan sebagai wajib pajak yang bersangkutan,
e) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalm bentuk natura dan kenikmatan didaerah tertentu dan yang berkaitan dengan atau berdasarkan dengan peraturanMenteri Keuangan;
f) Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saxham atau kepada pihak yang mempungyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
g) Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat(3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat( 1) huruf i sampai sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan Pemerintahan;
h) Pajak Penghasilan;
i) Biaya yang dibebankan uatau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
j) Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
k) Sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sankso pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksaan perundanbg-undangan dibidang perpajakan;
2. Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1(satu) tahun tidak diperbolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penysutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11 A.

Penjelasan Pasal 8 dan keterkaitannya dengan PSAK
Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatua ekonomis,artinya penghasilam atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepada keluarga. Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakuakan secara terpisah.
Ayat (1)
Penghasilan atau kerugian bagi vwanita yang telah kawin pada awal bagian tahun pajak dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya atau dikenai pajak sebagai satu kesaxtuan. Penggabungan tersebut tidak dilakukan dalam hal penghasilan istri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan ketentuan bahwa:
1. Penghasilan istri tersebut semata-mata diperoleh satu penberiab kerja, dan
2. Penghasilan istri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
Contoh :
Wajib Pajak A yang memperloeh penghasilan neti dari usaha sebesarRp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp. 70.000.000,00 ( tujuh puluh juta rupiah). Apabila penghasilan isteri tersebut dari satu pembedri kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannnya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, penghasilan neto sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah ) tidak digabung dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final.

Pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi atau usaha tertentu.

Apabila selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan neto sebesar Rp. 80.000.000,00 ( delapan puluh juta rupiah), seluruh penghasilan isteri sebesar Rp. 150.000.000,00 ( Rp. 70.000.000,00 + Rp. 80.000.000,00 ) digabungkan dengan penghasilan A. dengan penggabungan tersebut, A dikenai pajak atas penghasilan neto sebesar Rp. 250.000.000,00 ( Rp. 100.000.000,00 + Rp. 70.000.000,00 + Rp. 80.000.000,00). Potongan pajak atas penghasilan isteri tidak bersifat final, artinya dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesar Rp. 250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juat rupiah) tersebut yang dilaporkan dama Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Ayat (2 ) dan ayat (3)
Dalam hal suami-isteri teleh hidup berpsah berdasarkan keputusan hakim, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Apabila suami-isteri mengadakan perjanjian pemisahkan harta dsan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, perhitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami istri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan neto.
Contoh :
Penghitungan pajak bagi suami- isteri yang menbgadakan perjanjian pemisahan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri adalah sebagai berikut:
Dari contoh dari ayat (1) apabila isteri menjalankan usaha salon kecantikan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Misalnya, pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp. 27.550.000,00 ( dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) maka untuk masing- masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:
- Suami : 100.000.000,00 x Rp 27.550.000,00 = Rp. 11.020.000,00
250.000.000,00
- Iateri : 150.000.000,00 x Rp. 27.550.000,00 = Rp. 16.530.000,00
250.000.000,00
Ayat (4)
Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.
Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa “ dalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.
Penjelasan Pasal 9
Ayat (1)
Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Pada Prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan Bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluarannya atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlah yang melebihi kewajaran.
Huruf a
Pembagian laba dengan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk pembayaran deviden kepada pemilik modal, pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya, dan pembayaran deviden oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya karena pembagian laba tersebut merupakan bagian dari penghasilan badan tersebut yang akan dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini.
Huruf b
Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya.
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerima tersebut tersebut bukan merupalkan objek pajak.
Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi pekerja kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakanObjek Pajak.
Huruf e
Sebagai mana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huru d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap buka merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemneri kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya;
1. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan didaerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan didaerah terpencil;
2. pemberian natura dan kebijakan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk kelamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput kariawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan
3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaiatan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Huruf f
Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemeganga saham dari suatu badan meberikan jasa kepada bahan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan pajak penghasilan dalam ketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Huruf I
Biaya untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, pada hakekatnya merupakan penggunaan penghasilan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu, biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.
Huruf j
Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham yang diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imabalan sebagai gaji. Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut.
Huruf k
Cukup jelas
Ayat (2)
Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakuakn sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran
 PASAL 11
 Ayat 1
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
 Ayat 2
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaiman dimaksud pada ayat 1 (satu) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang yang menurun selam masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tariff penyusutan atas nilai sisa buku disusutkan sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat azas.
Penjelasan Pasal 11 Ayat 1 dan Ayat 2
Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihar penghasilan dengan cara mengalokasikan pemgeluaran tersebut selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan. Pengeluaran- pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaanya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah digunakan untuk perusahan genteng, perusahaan keramik, perusahaan batu-bata.
Yang dimaksud dengan “ pengeluaran untuk memperoleh tanah hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai yang pertama kali” adalah biaya perolehan tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai dari pihak ketiga dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya, sedangkan biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.
Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan ketentuan ini dilakukan :
a. Dalam bagian-bagian yang sama besar selam masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight-line method); atau
b. Dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tariff penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau declining balance method)
Pengguanaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat azas. Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus. Harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau metode saldo menurun.
Dalam hal ini wajib pajak memilih mengguanakan metode saldo menurun, nilai sisa buku pada akhir masa manfaat harus disusutkan sekaligus. Sesuai dengan pembukuan wajib pajak, alat-alat kecil yang sama atau sejenis dapat disusutkan dalam satu golongan.
Contoh penggunaan metode garis lurus :
Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan masa manfaatnya 20 tahun, penyusutannya setiap tahun adalah sebesar Rp. 50.000.000,00 (Rp.1.000.000.000,00 : 20)
Contoh penggunaan metode saldo menurun :
Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2009 dengan harga perolehan sebesar Rp.150.000.000,00. Masa manfaat mesin tersebut adalah 4 tahun . Jika tariff penyusutan misalnya ditetapkan 50 %, perhitungan penyusutannya adalah sebagai berikut :
Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku
Harga perolehan Rp. 150.000.000,00
2009 50% Rp.75.000.000,00 Rp.75.000.000,00
2010 50% Rp.37.500.000,00 Rp.37.500.000,00
2011 50% Rp. 18.750.000,00 Rp. 18.750.000,00
2012 Disusutkan sekaligus Rp. 18.750.000,00 0

 Ayat 3
Penyusutan dilakukan pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut
Penjelasan Pasal 11 Ayat 3
Penyusutan dilakukan pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan selesainya pengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata.
Contoh 1:
Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pembangunan dimulai pada bulan Oktober 2009 dan selesai untuk digunakan pada bulan Maret 2010. Penyusutan atas harga perolehan bangunan gedung tersebut dimulai pada bulan Maret tahun pajak 2010.
Contoh 2:
Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Juli 2009 dengan harga perolehan seesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 tahun. Kalau tariff penyusutan misalnya ditetapkan 50 % maka perhitungan penyusutannya adalah sebagai berikut :

Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku
Harga Perolehan Rp. 100.000.000,00
2009 6/12 x 50 % Rp.25.000.000,00 Rp. 75.000.000,00
2010 50 % Rp.37.500.000,00 Rp. 37.500.000,00
2011 50 % Rp.18.750.000,00 Rp. 18.750.000,00
2012 50 % Rp.9.375.000,00 Rp.9.375.000,00
2013 Disusutkan sekaligus Rp.9.375.000,00 0

 Ayat 4
Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, wajib pajk diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
Penjelasan Pasal 11 Ayat 4
Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, saat mulainya penyusutan dapat dilakukan pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai manghasilkan. Saat mulai menghasilkan dalam ketentuan ini dikaitkan dengan saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan.
Contoh :
PT X yang bergerak di bidang perkebunan membeli traktor pada tahun 2009. Perkebunan tersebut mulai menghasilkan (panen) pada tahun 2010. Dengan persetujuan traktor tersebut dapat dilakukan mulai tahun 2010.
 Ayat 5
Apabila wajib pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaiman dimaksud dalam pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
Penjelasan Pasal 11 Ayat 5
Cukup jelas
 Ayat 6
Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tariff penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut :
Kelompok Harta Berwujud Masa manfaat Tariff penyusutan sebagaiman dimaksud dalam
Ayat 1 Ayat 2
I. Bukan Bangunan
Kelompok 1 4 tahun 25 % 50 %
Kelompok 2 8 tahun 12,5 % 25 %
Kelompok 3 16 tahun 6,25 % 12,5 %
Kelompok 4 20 tahun 5 % 10 %
II. Bangunan
Permanen 20 tahun 5 %
Tidak permanen 10 tahun 10 %


Penjelasan Pasal 11 Ayat 6
Untuk memberikan kepastian hokum bagi wajib pajak dalam melakukan penyusutan atas pengeluaran harta berwujud, ketentuan ini mengatur kelompok masa manfaat harta dan tariff penyusutan baik menurut metode garis lurus maupun saldo menurun.
Yang dimaksud dengan bangunan tidak permanent adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari sepuluh tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.
 Ayat 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 11 Ayat 7
Dalam rangka menyesuaikan dengan karakteristik bidang-bidang usaha tertentu, seperti perkebunan tanaman keras, kehutanan, dan peternakan perlu diberikan pengaturan tersendiri untuk penyusutan harta berwujud yang digunakan dalam bidang-bidang usaha tertentu tersebut yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
 Ayat 8
Apabila terjadi pangalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut
 Ayat 9
Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak jumlah sebesar kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibukukan sebagai beban masa kemudian tersebut.
Penjelasan Pasal 11 Ayat 8 dan Ayat 9
Pada dasarnya keuntungan atau kerugian karena pengalihan harta dikenai pajak dalam tahun dilakukannya pengalihan harta tersebut.
Apabila harta tersebut dijual atau terbakar, maka penerimaan neto dari penjualan harta tersebut, yaitu selisih antara harga penjualan dan biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan penjualan tersebut dan atau penggantian asuransinya, dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penjualan atau tahun diterimanya penggantian asuransi, dan nilai sisa buku dari harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam hal penggantian asuransi yang diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti pada mas kemudian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar jumlah sebesar kerugian tersebut dapat dibebankan dalam tahun penggantian asuransi tersebut.
 Ayat 10
Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku hartatersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian pada pihak yang mengalihkan.
Penjelasan Pasal 11 Ayat 10
Menyimpang dari ketentuan sebagaiman dimaksud dalam ayat 8, dalam hal pengalihan harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 huruf a dan huruf b, nilai sisa bukunya yidak boleh dibebankan sebagai kerugian oleh pihak yang mengalihkan.
 Ayat 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 11 Ayat 11
Dalam rangka memberikan keseragaman kepada wajib pajak untuk melakukan penyusutan, Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan jenis-jenis harta yang termasuk dalam setiap kelompok dan masa manfaat yang harus diikuti oleh wajib pajak.
Komentar / tanggapan dan analisa kelompok kami terhadap pasal 11 mengenai Penyusutan Harta Berwujud adalah sebagai berikut :
Perundang-undangan pajak menganut pengertian sendiri tentang penyusutan dan amortisasi, dan tidak sama dengan bidang lain di luar perpajakan. Dari cara penghitungan penyusutan dan amortisasi dapat dikembangkan pengertian yang dianut oleh Undang-Undang sebagai berikut :
“ penyusutan adalah penjatahan secara sistematis jumlah pengeluaran uang atau nilai lain dari suatu harta tetap selama jangka waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang untuk dibebankan sebagai biaya guna menghitung penghasilan kena pajak selama harta dimiliki.”
Sesuai dengan Undang-Undang, penyusutan dilakukan atas pengeluaran. Berarti yang disusutkan dalam pajak adalah pengeluaran, bukan harta perusahaan seperti pada akuntansi sector komersial. Penyusutan terhadap harta dilakukan selama aktiva tersebut masih ada, dalam artian bahwa penyusutan tidak akan diteruskan jika aktiva atau hartanya tidak ada lagi. Penyusutan dalam konsep ini lebih mendekati konsep yang digunakan dalam akuntansi. Perbedaannya terletak pada masa manfaatnya. Menurut akuntansi komersil, masa manfaat dari suatu aktiva ditentukan dengan cara penaksiran umur ekonomis atau umur teknis dari harta bersangkutan, sedangkan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan ditetapkan dengan mengelompokkan jenis aktiva dalam empat kelompok, yaitu 4 kelompok untuk yang bukan bangunan dan 2 kelompok lagi untuk harta yang berupa bangunan. Hal tersebut tercantum dalam ayat 6 Pasal 11 mengenai penyusutan harta berwujud UU Pajak Penghasilan.
Pengelompokan harta ini tidak menunjukkan bahwa usia harta tertentu adalah benar adanya sesuai dengan kenyataan. Pengelompokan harta ini akan menghasilkan tarif yang dipakai untuk menghitung jumlah penyusutan. Dalam akuntansi komersil tidak terdapat pengelompokan umur suatu aktiva secara rinci seperti yang tercantum dalam ayat 6 tersebut. Dasar penghitungan beban penyusutan menurut akuntansi komersil adalah umur ekonomis atau masa manfaat dari aktiva yang sebenarnya. Dengan demikian jumlah penyusutan menurut akuntansi komersil dan menurut pajak cenderung berbeda satu sama lain. Misalnya, Undang Undang Pajak menetapkan masa manfaat sebuah bangunan adalah 20 tahun sedangkan masa manfaat yang sebenarnya (umumnya ditaksir secara resmi oleh pembuatnya) berdasarkan akuntansi komersil adalah selam 40 tahun. Dalam hal ini penyusutan menurut pajak adalah 50 persen lebih kecil dari penyusutan menurut akuntansi komersil.
Harga perolehan merupakan salah satu komponen penting untuk menaksir besarnya penyusutan. Dalam pasal 1 ayat 1 telah disebutkan tentang pengertian harga perolehan serta metode-metode yang digunakan dalam pengalokasian harga perolehan tersebut. Metode tersebut antara lain : metode garis lurus dan metode saldo menurun ganda. Baik metode garis lurus dan metode saldo menurun ganda digunakan dalam penentuan harga perolehan harta pada akuntansi komersil.
Penyusutan dalam UU Pajak dilakukan dimulai pada saat dilakukannya pengeluaran atau pada saat selesainya harta yang dibuat. Berbeda halnya pada akuntansi komersil yang penyusutan atas hartanya dilakukan pembelian harta yang menambah posisi kekayaan perusahaan.
Dari penjelasan singkat diatas dapat diidentifikasi persamaan dan perbedaan perlakuan penyusutan pada akuntansi pajak dengan penyusutan pada akuntansi komersil. Hal tersebut adalah sebagai berikut
 PERSAMAAN AKUNTANSI PAJAK (sesuai UU PPh) DENGAN AKUNTANSI KOMERSIL
NO PERSAMAAN AKUNTANSI PAJAK DENGAN AKUNTANSI KOMERSIL
1 Penyusutan terhadap harta dilakukan selama aktiva tersebut masih ada, dalam artian bahwa penyusutan tidak akan diteruskan jika aktiva atau hartanya tidak ada lagi
2 Metode garis lurus dan metode saldo menurun ganda sama-sama digunakan dalam penentuan harga perolehan harta baik pada akuntansi pajak maupun pada akuntansi komersil.




 PERBEDAAN AKUNTANSI PAJAK (sesuai UU PPh) DENGAN AKUNTANSI KOMERSIL
NO AKUNTANSI PAJAK AKUNTANSI KOMERSIL
1 penyusutan dilakukan atas pengeluaran. Penyusutan dilakukan atas harta yang dimiliki perusahaan
2 Mengatur secara spesifik masalah dan tata cara pembukuan perpajakan Mengatur secara umum tentang tata cara pembukuan segala sesuatu yang menyangkut keuangan
3 Terdapat pengelompokan umur suatu aktiva secara rinci menjadi 6 kelompok seperti yang tercantum dalam ayat 6 Tidak terdapat pengelompokan umur suatu aktiva secara rinci
4 Masa manfaat harta ditetapkan berdasarkan pengelompokkan jenis aktiva Masa manfaat dari suatu aktiva ditentukan dengan cara penaksiran umur ekonomis atau umur teknis dari harta bersangkutan,
5 Penyusutan dilakukan dimulai pada saat dilakukannya pengeluaran atau pada saat selesainya harta yang dibuat
Penyusutan dimulai saat dilakukan pembelian harta yang menambah posisi kekayaan perusahaan.




Ketentuan Pasal 11 A dan penjelasan ayat 5 diubah serta diantara ayat 1 dan ayat 2 disisipkan 1 ayat yakni ayat 1 a sehingga Pasal 11A berbunyi sebagai berikut :

PASAL 11A

 Ayat 1
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak gun usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu ) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan,dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tariff amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.
Penjelasan Pasal 11A Ayat 1
Harga perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak gun usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun diamortisasi dengan metode :
a. Dalam bagian bagian yang sama setiap tahun selama masa manfaat, atau
b. Dalam bagian-bagian yang menurun setiap tahun dengan cara menerapkan tariff amortisasi atas nilai sisa buku.
Khusus untuk amortisasi harta yang tak berwujud yang menggunakan metode saldo menurun, pada akhir masa manfaat nilai sisa buku harta tak berwujud atau hak-hak tersebut diamortisasi sekaligus.
Ayat 1 a
Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 11A Ayat 1a
Amortisasi dilakukan pada bulan dilakukannya pengeluaran sehingga amortisasi pada tahun pertama dihitung secar pro-rata.
Dalam rangka menyesuaikan dengan karakteristik bidang-bidang usaha tertentu perlu diberikan pengaturan tersendiri untuk amortisasi yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
 Ayat 2
Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tariff amortisasi ditetapkan sebagai berikut :
Kelompok Harta Tak Berwujud Masa Manfaat Tarif Amortisasi berdasarkan metode
Kelompok 1 4 tahun 25 % 50 %
Kelompok 2 8 tahun 12,5 % 25 %
Kelompok 3 16 tahun 6,25 % 12,5 %
Kelompok 4 20 tahun 5 % 10 %

Penjelasan Pasal 11A Ayat 2
Penentuan masa manfaat dan tariff amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dimaksudkan untuk memberikan keseragaman bagi wajib pajak dalam melakukan amortisasi. Wajib pajak dapat melakukan amortisasi sesuai denagn metode yang dipilihnya sebagaiman dimaksud pada ayat 1 berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya dari tiap harta tak berwujud. Tariff amortisasi yang diterapkan didasrkan pada kelompok masa manfaat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan ini. Untuk harta tak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka wajib pajak menggunakan masa manfaat yang terdekat. Misalnya harta tak berwujud dengan masa manfaat yang sebenarnya 6 tahun dapat menggunakan kelompok masa manfaat 4 tahun atau 8 tahun, maka harta tak berwujud tersebut diamortisasi dengan menggunakan kelompok masa manfaat 4 tahun.

 Ayat 3
Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau amortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2.
Penjelasan Pasal 11A Ayat 3
Cukup jelas
 Ayat 4
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan penegeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambanagn minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.
Penjelasan Pasal 11A Ayat 4
Metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase tariff amortisasi yang besarnay setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antar realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi.
Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.
 Ayat 5
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambanagan sealai yang dimaksud dalam ayat 4, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, dilakukan dengan metode satuan produksi setinggi-tingginya 20 % setahun.
Penjelasan Pasal 11A Ayat 5
Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya seperti hak pengusahaan hasil laut diamortisasi berdasrkan metode satuan produksi dengan jumlah paling tinggi 20 % setahun.
Contoh :
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahan hutan , yang mempunyai potensi 10.000.000 ton kayu sebesar Rp. 500.000.000,00 diamortisasi sesuai dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalm tahun yang bersangkutan. Jika dalam 1 tahun pajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 ton yang berarti 30 % dari potensi yang tersedia, besarnya amortisasi yang dperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut adalah 20 % dari pengeluaran atau Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
 Ayat 6
Pengeliaran yang dilakukan sebelum opersai komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaiman dimaksud dalam ayat 2.

Penjelasan Pasal 11A Ayat 6
Dalam pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasiobal yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.
 Ayat 7
Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak sebagaiman dimaksud dalam ayat q, ayat 4 dan ayat 5, maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut.
Penjelasan Pasal 11A Ayat 7
Contoh :
PT X mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan gas bumi di suatu lokasi sebesar Rp. 500.000.000,00. Taksiran jumlah kandungan minyak di daerah tersebut adalah sebanyak 200.000.000 barel. Setelah produksi minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000 barel, PT X menjual hak penambangan tersebut kepada pihak lain dengan harga sebesar Rp.300.000.000,00.
Penghitungan penghasilan dan kerugian dari penjualan hak tersebut adalh sebagai berikut :
Harga perolehan Rp.500.000.000,00
Amortisasi yang telah dilakukan :
100.000.000 / 200.000.000 (50 %) Rp. 250.000.000,00
Nilai buku harta Rp. 250.000.000,00
Nilai jual harta Rp. 300.000.000,00
Dengan demikian jumlah nilai sisa buku sebesar
Rp. 250.000.000,00dibebankan sebagai kerugian dan jumlah sebesar
Rp. 300.000.000,00 dibukukan sebagai penghasilan.
 Ayat 8
Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 huruf a dan huruf b, yang berupa harta tak berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.
Penjelasan Pasal 11A Ayat 8
Cukup jelas.
Komentar / tanggapan dan analisa kelompok kami terhadap pasal 11 mengenai Penyusutan Harta Berwujud adalah sebagai berikut :
Amortisasi adalah penyusutan yang dilakukan terhadap harta tak berwujud dan pelaksanaanya tidak berbeda dengan penyusutan harta berwujud. Namun untuk amortisasi harta tak berwujud tertentu dalam UU Pajak memuat ketentuan tersendiri (ayat 4 dan ayat 5) yaitu bidang pertambangan minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, hak pengusahaan sumber dan hasil alam lainnya. Ketentuan ini menetapkan amortisasi berdasarkan satuan produksi.
Selanjutnya dalam ayat 6 disebutkan untuk pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersil yang mempunyai manfaat lebih dari setahun boleh dikapitalisasi, kemudian diamortisasi seperti harta tak berwujud yang disebutkan pada ayat 2.

Pasal 14
(1) Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus- menerus serta diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 ( empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
(3) Wajib Pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
(5) Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Dihapus
(7) Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan.


Penjelasan pasal 14:
Informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib Pajak sangat penting untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Untuk dapat menyajikan informasi dimaksud, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan. Namun, disadari bahwa tidak semua Wajib Pajak mampu menyelenggarakan pembukuan. Semua Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto tertentu tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan.
Untuk memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya penghasilan neto bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Norma Penghitungan.
Ayat (1)
Norma Penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan disempurkan terus- menerus. Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal:
a. tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau
b. pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar.
Norma Penghitungan disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian atau data lain, dan dengan memperhatikan kewajaran.
Norma Penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto.

Ayat (2)
Norma Penghitungan Penghasilan Neto hanya boleh digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang pererdaran brutonya kurang dari jumlah Rp. 4.8000.000.000,00 ( empat miliar delapan ratus juta rupiah). Untuk dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut, Wajib Pajak orang pribadi harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Ayat (3)
Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut wajib menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran brutonya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pencatatan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan penerapan norma dalam menghitung penghasilan neto.
Ayat (4)
Apabila Wajib Pajak orang pribadi yang berhak bermaksud untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, tetapi tidak memberitahukannya kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu yang tertentu, Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Ayat (5)
Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib menyelenggarakan pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggaran pembukuan, tetapi:
a. Tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau
b. tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti- bukti pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan.
sehingga mengakibatkan peredaran bruto dan penghasilan neto yang sebenarnya tidak diketahui maka peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Menteri Keuangan dapat menyesuaikan besarnya batas peredaran bruto sebagaimana maksud pada ayat (2) dengan memerhatikan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan.

Secara Umum pasal 14 ini mengatur tentang penghitungan penghasilan neto untuk wajib pajak. Antara Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang- Undang pajak penghasilan ini sudah terdapat kesesuaian. Baik itu dalam SAk ataupun Undang-Undang perpajakan ini menyebutkan tentang kewajiban melakukan pembukuan / pancatatan akuntansi bagi perusahaan untuk mengetahui penghasilan kena pajak perusahaan yang bersangkutan. terkait dengan penghitungan Penghasilan Kena Pajak disajikan dalam laporan Laba Rugi perusahaan pada periode tersebut. Namun dalam SAK belum mengatur tentang bagaimana Penghasilan Kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi. Dalam Undang-Undang PPh disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha / pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Norma ini disusun berdasarkan hasil penelitian atau data lain yang memperhatikan kewajaran.
Pasal 16
(1) Penghasilan kena pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), pasal 7 ayat (1), serta pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf g.
(2) Penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1).
(3) Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam pasal5 ayat (2) dan ayat (3), pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.
(4) Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang dalam suatu bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2A ayat (6) dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dalam suatu bagian tahun pajak yang disetahunkan.

Penjelasan pasal 16 :
Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar penghitungan untuk mementukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang. Dalam Undang-Undang ini dikenal dua golongan Wajib Pajak yaitu Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri.
Bagi Wajib Pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat dua cara untuk menentukan besarnya penghasilan Kena Pajak yaitu penghitungan dengan cara biasa dan penghitungan dengan menggunakan Norma Penghitungan. Disamping itu terdapat cara penghitungan dengan mempergunakan Norma Penghitungan Khusus yang diperuntukan bagi Wajib Pajak tertentu yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagi Wajib Pajak luar negeripenentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak dibedakan antara:
1. Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu usaha tetap di Indonesia; dan
2. Wajib Pajak luar negeri lainnya .
Ayat (1)
Bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan cara Penghitungan biasa dengan contoh sebagai berikut:
- Peredaran bruto Rp. 6.000.000.000,00
- Biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan Rp.5.400.000.000,00(-)
- Laba usaha( Penghasilan Neto Usaha) Rp. 600.000.000,00
- Penghasilan lainnya Rp 50.000.000,00
- Biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan lainnya tersebut Rp. 30.000.000,00(-)
Rp.20.000.000,00(+)
- Jumlah seluruh penghasilan neto Rp. 620.000.000,00
- Kompensasi kerugian Rp. 10.000.000,00(-)
- Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib pajak Rp. 610.000.000,00
- Pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak
oaran pribadi ( istri + 2 anak) Rp 9.800.000,00 (-)
- Penghasilan Kena Pajak
( bagi Wajib Pajak orang Pribadi) Rp.590.200.000,00

Ayat (2)
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berhak untuk tidak menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan contoh sebagai berikut:
- Peredaran Bruto Rp.4.000.000.000,00
- Penghasilan neto ( menurut Norma Penghitungan) Rp. 800.000.000,00
- Penghasilan neto lainnya Rp.5.000.000,00 (+)
- Jumlah seluruh penghasilan neto Rp.805.000.000,00
- Penghasilan Tidak Kena Pajak ( istri + 3 anak) Rp.21.120.000,00 (-)
- Penghasilan Kena Pajak Rp. 783.880.000,00

Ayat (3)
Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, cara penghitungan Penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya pada dasarnya sama dengan cara penghitungan Panghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri. Karena bentuk usaha tetap berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan cara penghitungan biasa.
Contoh:
- Peredaran bruto Rp. 10.000.000.000,00
- Biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan Rp.8.000.000.000,00(-)
Rp. 2.000.000.000,00
- Penghasilan bunga Rp 50.000.000,00
- Penghasilan Langsung barang yang sejenis
dengan barang yang dijual bentuk usaha tetap
oleh kantor pusat Rp. 2.000.000.000,00
- Biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan Rp.1.500.000.000,00(-)
Rp.500.000.000,00
- Deviden yang diterima atau diperoleh kantor pusat
yang mempunyai hubungan efektif dengan bentuk
usaha tetap Rp. 1.000.000.000,00(+)
Rp.3.550.000.000,00
- Biaya –biaya menurut pasal 5 ayat (3) Rp. 450.000.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak Rp.3.100.000.000,00

Ayat (4)
Orang pribadi tidak kawin yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai subjek pajak dalam negeri adalah 3 (tiga) bulan dan dalam jangka waktu tersebut memperoleh penghasilan sebesar Rp. 150.000.000,00 ( seratus lima puluh juta rupiah) maka perhitungan Penghasilan Kena Pajaknya adalah sebagai berikut:
- Penghasilan selama 3 (tiga) bulan Rp. 150.000.000,00
- penghasilan setahun sebesar:
(360 : (3 x 30 )) x Rp. 150.000.000,00 Rp. 600.000.000,00
- Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp. 15.840.000,00 (-)
_ Penghasilan Kena Pajak Rp. 584.160.000,00

Secara umum pasal 16 ini mengatur tentang Dasar Penghitungan / pemgenaan Pajak (DPP) untuk menentukan besarnya pajak Penghasilan. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang. Hal ini sudah sejalan dengan apa yang tertuang dalam SAK. Dalam SAK disebutkan bahwa Penghasilan Kena Pajak / Laba Fiskal atau Rugi Fiskal merupakan laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan Peraturan perpajakan dan menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan. Selain itu disebutkan dalam SAK nomor 07 bahwa “Dasar Pengenaan Pajak aktiva atau kewajiban yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam penghitungan laba fiscal. Namun dalam SAK tidak tercantum perbedaan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak antara golongan Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri. Sedangkan dalam Undang-Undang PPh dibedakan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak antara golongan wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri.


Pasal 17
(1). Tarif pajak diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi :
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 5%
(lima persen)
Diatas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 15%
(lima belas persen)
Diatas Rp. 250.000.0000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai denga Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 25%
(dua puluh lima persen)
Diatas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 30%
(tiga puluh persen)
b. Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
(2). Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2a). Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
(2b). Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2c). Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa deviden yang dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
(2d). Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana maksud pada ayat (2c) diataur dengan Peraturan Pemerintah.
(3). Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4). Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan kebawah dalam ribuan rupiah penuh.
(5). Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun penuh pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang 1 (satu) tahun pajak.
(6). Untuk keperluan perhitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
(7). Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).
Penjelasan
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Contoh perhitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi :
Jumalh Penghasilan Kena Pajak Rp. 600.000.000,00
Pajak Penghasilan terutang :
5% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00
15% x Rp. 200.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
25% x Rp. 250.000.000,00 = Rp. 62.500.000,00
30% x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00 (+)
Rp. 125.000.000,00
Huruf b
Contoh perhitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap ;
Jumalah Penghasilan Kena Pajak Rp. 1.250.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang :
28% x Rp. 1.250.000.000,00 = Rp. 350.000.000,00
Ayat (2)
Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini akan diperlakukan secara nasional dimulai per 1 Januari, diumumkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tarif baru itu berlaku efektif, serta dikemukakan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Ayat (2a)
Cukup jelas
Ayat (2b)
Cukup jelas
Ayat (2c)
Cukup jelas
Ayat (2d)
Cukup jelas
Ayat (3)
Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tersebut akan disesuaikan dengan factor penyesuaian, antara lain tingkat inflasi, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Ayat (4)
Contoh :
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 5.050.900,00 untuk penerapan tarif dibulatkan kebawah menjadi Rp. 5.050.000,00
Ayat (5) dan ayat (6)
Contoh
Penghasilan Kena Pajak setahun (dihitung sesuai dengan ketentuan dalam pasal 16 ayat (4) ): Rp. 584.160.000,00
Pajak penghasilan setahun :
5% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00
15% x Rp 200.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
25% x Rp. 250.000.000,00 = Rp. 62.500.000,00
30% x Rp. 84.160.000,00 = Rp. 25.248.000,00 (+)
Rp. 120.248.000,00
Pajak penghasilan yang terutang dalam bagian tahun pajak ( 3 bulan)
((3x30) : 360) x Rp. 120.248.000,00 = Rp. 30.062.000,00
Ayat (7)
Ketentuan ayat ini memberi wewenang pada pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan dan pemerataan dalam pengenaan pajak.
Secara umum pasal 17 menjelaskan tentang pengenaan tarif bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan (badan) Antara SAK dengan ketentuan undang-undang tentang PPh terdapat kesesuaian. Dimana dalam SAK dinyatakan bahwa “kewajiban (aktiva) pajak kini untuk periode berjalan dan sebelumnya, diakui sebesar jumlah pajak terhutang, yang dihitung dengan menggunakan tarif pajak (peraturan pajak) yang berlaku atau yang telah secara subsntaif berlaku pada tanggal neraca. Dengan adanya pernyataan tersebut, ini berarti dalam SAK tarif pajak yang digunakan sebagai dasar perhitungan besarnya pajak yang ditanggung perusahaan berpedoman pada tarif pajak yang yang berlaku dan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun dalam SAK tentang PPh tidak dijelaskan mengenai pengenaan tarif pajak untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan dalam Undang-undang PPh pasal 17 dijelaskan mengenai pengenaan tarif pajak untuk wajib pajak pribadi.
Pasal 18
(1) Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
Penjelasan:
Ayat (1)
Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang mi menentukan adanya modal terselubung.
Istilah modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan “kewajaran atau kelaziman usaha” adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.
Komentar:
Dalam pasal 18 ayat 1 Membahas tentang perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang besarnya ditentukan oleh menteri keuangan. Dalam hal ini Menteri keuangan telah diberi kewenangan untuk mengontrol besarnya perbandingan tersbut dalam batas- batas kewajaran sehingga laporan penghasilan yang dibuat menunjukkan keadaan yang sebenarnya di perusahaan tersebut.Dalam hal ini harus dilakukan pemeriksaan secara tepat sehingga perhitungan pajak sesuai dengan penghasilan perusahaan tersebut.
Ayat (2)
(2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh
persen) darijumlah saham yang disetor; atau
b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dan jumlah saham yang disetor.
Penjelasan:
Ayat (2)
Dengan makin berkembangnya ekonomi dan perdagangan internasional sejalan dengan era globalisasi dapat terjadi bahwa Wajib Pajak dalam negeri menanamkan modalnya di luar negeri. Untuk mengurangi kemungkinan penghindaran pajak, terhadap penanaman modal di luar negeri selain pada badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efe,k, Menteri Keuangan berwenang untuk menentukan saat diperolehnya dividen.
Contoh:
PT A dan PT B masing-masing memiliki sahani sebesar 40% dan 20% pada X Ltd. yang bertempat kedudukan di negara Q. Saham X Ltd. tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek. Dalam tahun 2009 X Ltd. memperoleh laba setelah pajak sejumlah Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam hal demikian, Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya.
Komentar:
Dalam Pasal 18 ayat 2 menjelaskan bahwa perkembangan zaman yang disebut dengan era globalisasi membawa kemajuan di bidang ekonomi yang difokuskan pada penanaman modal saham. Menteri keuangan mempunyai kewenangan untuk menentukan besarnya deviden yang diperoleh wajib pajak.Pengaturan ini sangat baik dilakukan untuk meminimalisasi adanya kemungkinan bagi si wajib pajak untuk tidak membayar pajak.Dengan ketentuan ini diharapkan menghasilkan keteraturan dalam penanaman modal yang transaksinya berlangsung dibursa efek.
Ayat (3)
(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyal hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.
Penjelasan:
Ayat(3)
Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dan semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dan yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).
Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.
Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Komentar:
Dalam pasal 18 ayat 3 juga dlakukan kembali pengturan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak. Melalui ketentuan ini ditujukan untuk mengurangi adanya kecurangan untuk tidak membayar pajak.Hal ini dapat dijadikan sebagai antisipasi bagi wajib pajak yang memiliki hub istimewa dengan wajib pajak lainnya.Sehingga laporan penghasilan yang disetor menjadi lebih transparan
(3a) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.
Penjelasan:
Ayat (3a)
Kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dthasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istiwewa (related parties) dengannya. Thjuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multi nasional. Persetujuan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak tersebut dapat mencakup beberapa hal, antara lain harga jual produk yang dihasilkan, dan jumlah royalti dan lain-lain, tergantung pada kesepakatan. Keuntungan dan APA selain memberikan kepastian hukum dan kemudahan penghitungan pajak, Fiskus tidak perlu melakukan koreksi atas harga jual dan keuntungan produk yang dijual Wajib Pajak kepada perusahaan dalam grup yang sama. APA dapat bersifat unilateral, yaitu menupakan kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak atau bilateral, yaitu kesepakatan Direktur Jenderal Pajak dengan otonitas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya.
Komentar:
Dalam pasal 18 ayat 3a memberi kewenangan pada Direktorat jendral pajak Menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.Penjelasan dalam ketentuan ini menekankan agar dilakukan pengawasan yang dapat memberikan kemudahan untuk melakukan perhitungan pajak tersebut. Untuk mendukung pelaksanaan ketentuan ini perlu adanya kerjasama yang baik antara pihak wajib pajak dan direktorat jendral pajak.Dengan demikian program yang dijalankan dapat mencapai target pada waktu yang sudah ditentukan.
(3b) Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (special purpose company), dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga.
Penjelasan:
Ayat (3b)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghindaran pajak oleh Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham/penyertaan pada suatu perusahaan Wajib Pajak dalam negeri melalui perusahaan luar negeri yang didirikan khusus untuk tujuan tersebut (special purpose company).
Komentar:
Dalam pasal 18 ayat 3b perlu dicermati secara maksimal.ketentuan diatas memberi gambaran bahwa terdapat celah bagi wajib pajak yang ingin melakukan transaksi pembelian saham dengan melibatkan pihak luar yaitu melalui perusahaan luar negeri. Sehingga ketentuan ini harus dilaksanakan lebih tegas untuk memperlancar dalam penentuan dan perhitungan pajak pada wajib pajak yang bersangkutan.
(3c) Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.
Penjelasan:
Ayat (3c)
Contoh:
X Ltd. yang didirikan dan berkedudukan di negara A, sebuah negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country), memiliki 95% (sembilan puluh lima persen) saham PT X yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. X Ltd. ini adalah suatu perusahaan antara (conduit company) yang didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh Y Co., sebuah perusahaan di negara B, dengan tujuan sebagal perusahaan antara dalam kepemilikannya atas mayoritas saham PT X.
Apabila Y Co. menjual seluruh kepemilikannya atas saham X Ltd. kepada PT Z yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, secara legal formal transaksi di atas merupakan pengalihan saham perusahaan luar negeri oleh Wajib Pajak luar negeri. Namun, pada hakikatnya transaksi ini merupakan pengalihan kepemilikan (saham) perseroan Wajib Pajak dalam negeri oleh Wajib Pajak luar negeri sehingga atas penghasilan dan pengalihan ini terutang Pajak Penghasilan.
Komentar:
Dalam pasal 18ayat 3c telah diatur masalah pengalihan penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia sehingga memberi kemudahan untuk menentukan pajak penghasilan tersebut.

(3d) Besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali, dalarn hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.
Penjelasan:
Ayat (3d)
Cukup jelas.
Komentar:
Dalam pasal 18 ayat 3d memberikan pemahaman tentang penentuan penghasilan Wajib Pajak yang dialihkan orang pribadi dalam negeri tersebut seluruh atau sebagian ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.hal ini dimaksudkan untuk mempermudah melakukan pengaturan besarnya penghasilan yang dimiliki oleh perusahaan.
(3e) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), ayat (3c), dan ayat
(3d) diatur lebih ]anjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan:
Ayat (3e)
Cukup jelas
Komentar:
Dalam pasal 18 ayat 3e memberikan pernyataan tentang kententuan yang telah dijelaskan pada ayat (3b),(3c), dan ayat (3d) akan dilakukan pengaturan
lebih lanjut untuk melengkapi ketentuan tersebut sehingga pelaksanaan perhitungan pajak dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
Ayat (4)
(4) Hubungan istimewa sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) sampal dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat(1) dianggap ada apabila:
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaati modal iangsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara -Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disehut terakhir;
b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sarna baik langsung maupun tidak langsung; atau
c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam ganis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Penjelasan:
Ayat (4)
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:
a. kepemiikan atau penyertaan modal; atau
b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan.
Huruf a
Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung.
Misalnya PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oieh PT A merupakan penyertaan langsung.
Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidaic langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa.
Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan.
Huruf b
Hubungan istmiewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.
Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah saudara.
Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah mertua dan anak tin, sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam ganis keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar.
Komentar:
Dalam pasal 18 ayat 4 sudah dijelaskan secara rinci mengenai Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain dan adanya hubungan darah atau perkawinan. Yang terpenting adalah ketentuan diatas dapat dijalankan sesuai dengan kenyataan yang terjadi dalam perusahaan. Dengan demikian perhitungan pajak yang sudah ditetapkan dapat diakui kebenarannya melalui laporan keungan penghasilan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
(5)Dihapus.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 19
1) Menteri keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.
2) Atas selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud sebagai ayat (1) diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalm Pasal 17 ayat (1)

Ketentuan pasal 21 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dan ayat (8) diubah, serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1(satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga pasal 21 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 21

1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh :
a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiunan dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan Negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
3) Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiunan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiunan, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak
4) Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
5) Tarif potongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah
5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
6) Dihapus
7) Dihapus
8) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
9)
PENJELASAN
Pasal 19
ayat (1)
Adanya perkembangan harga yang mencolok atau perubahan kebijakan dibidang moneter dapat menyebabkan kekurangserasian antara biaya dan penghasilan, yang dapat mengakibatkan timbulnya beban pajak yang kurang wajar. Dalam keadaan demikian, Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi) atau indeksasi biaya dan penghasilan.
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
ayat (1)
ketentuan ini mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan pelenggara kegiatan.
Huruf a
Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaaan yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apap pun kepada penguru, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak.
Yang dimaksud dengan “pembayaran lain” adalah pembayaran dengan nama apa pun selain gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain, seperti bonus, gratifikasi, dan tantiem.
Yang dimaksud dengan “bukan pegawai” adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja.
Huruf b
Bendara pemerintah termasuk bendahara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instant atau lembaga pemerintah. lembaga-lembaga Negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayar gaji, upah, tunjangan. horarium, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Yang termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kasa dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.
Huruf c
Yang termasuk “ badan lain” misalnya, adalah badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang membayarkan uang pensiunan, tunjangan hari tua, tabungan hari tua, dan pembayaran lain yang sejenis dengan nama apa pun
Yang termasuk alam pengertian uang pensiun baik yang dibayarkan secara berkala ataupun tidak yang dibayarkan kepada penerima pensiun, penerima tunjangan hari tua, dan penerima tabungan hari tua.
Huruf d
Yang termasuk dalam pengertian badan adalah organisasi internasional yang tidak dikecualikan berdasarkan ayat (2). Yang termasuk tenaga ahli orang pribadi, misalnya adalah dokter, pengacara, dan akuntan yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
Huruf e
Penyelenggara kegiatan wajib memotong pajak atas pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenan dengan suatu kegiatan. Dalam pengertian penyelenggara kegiatan termasuk antara lain badan, badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan. Kegiatan yang diselenggarakan, misalnya kegiatan olahraga, keagamaan, dan kesenian.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Bagi pegawai tetap besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian iuran pensiun termasuk juga iuran tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayar oleh pegawai.
Bagi pensiunan besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiunan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. dalam pengertian pensiunan termasuk juga penerima tunjangn hari tua atau tabungan hari tua.
Ayat (4)
Besarnya penghasilan yang dipotong pajak bagi pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan bagian penghasilan yang tidak dikenai pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan memperhatikan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku.
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (5a)
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain dengan cara menunjukkan kartu NPWP.
Contoh :
Penghasilan kena pajak sebesar = Rp 75.000.000,00
pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah :
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
55 x Rp 25.000.000,00 = Rp 3.750.000,00 (+)
jumlah Rp 6.250.000,00


Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah :
5% x 120% x Rp 50.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
5% x 120% x Rp 25.000.000,00 = Rp 3.750.000,00 (+)
jumlah Rp 7.500.000,00
Ayat (6)
Cukup Jelas
Ayat (7)
Cukup Jelas
Ayat (8)
Cukup Jelas
ANALISIS
Pasal 19
Dasar Pengenaan pajak (DPP) aktiva kewajiban adalah nilai aktiva atau kewajiban adalah nilai aktiva atau kewajibab yang diakui oleh Jendral Pajak dalam penghitungan laba fiskal.
Surat ketetapan pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Pajak yang dapat berupa :
a) Surat Ketetapan Pajak, pajak kurang bayar adalah surat keputusan yang menentukan jumlah besarnya pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
b) Surat Ketetapan Pajak kurang bayar Tambahan adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
c) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah suatu surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
d) Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak terutang dan tidak adakredi
Pasal 21

Jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang berhubungan dengan transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas, mungkin sulit ditentukan. Hal tersebut terjadi apabila :
a) Tarif pajak bersifat progresif dan tidak mungkin menentukan tarif pajak tertentu yang dikenakan pada komponem tertentu dari penghasilan kena pajak;
b) Perubahan tarif pajak atau peraturan pajak yang mepengaruhi aktiva atau kewajiban pajak yang berhubungan dengan transaksi-transaksi yang sebelumnnya langsung dibebankan atau dikreditkan keekuitas.


Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga pasal 22 berbunyi sebagai berikut :
 Pasal 22
(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:
a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
(2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tart yang diterapkan. Terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pemahasan :
Angka 17
o Pasal 22
 Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan ini, yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:
 bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama;
 badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen; dan
 Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.
Dalam pelaksanaan ketentua ini Menteri Keuangan mempertimbangkan, antara lain:
 penunjukan pemungut pajak secara selektif, demi pelaksanaan pemungutan pajak secara efektif dan efisien;
 tidak mengganggu kelancaran lalu lintas barang; dan
 prosedur pemungutan yang sederhana sehingga mudah dilaksanakan.
Pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak dan untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan. Pengenaan pajak yang tepat waktu. Sehubungan dengan hal tersebut, pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dapat bersifat final.

 Ayat (2)
Cukup jelas.
 Ayat (3)
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dibuktikan. oleh Wajib Pajak, antara lain, dengan cara menunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.






Perbandingan :
o Pasal 22
 Ayat 1
Berdasarkan penjelasan diatas, maka antara standar akuntansi komersial dengan standar akuntansi fiscal terdapat perbedaan, dimana perbedaanya yaitu dikaji lebih lanjut dalam standar akuntansi komersial membahas tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) aktiva/kewajiban. Sedangkan dalam standar akuntansi fiskal membahas tentang ketentuan yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak. Misalnya, dalam pelaksanaan ketentuan Menteri keuangan mempertimbangkan penunjukan pemungutan pajak secara selektif, tidak mengganggu kelancaran barang, dan prosedur pemungutan yang sederhanan sehingga mudah dilaksanakan. Sehingga para wajib pajak mampu melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya dengan baik.
 Ayat 2
Berdasarkan penjelasan diatas, maka antara standar akuntansi komersial dengan standar akuntansi fiscal terdapat perbedaan, dimana perbedaanya pada standar akuntansi komersial tidak membahas mengenai dasar ketentuan pemungutan pajak, criteria, sifat, dan besarnya pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sedangkan pada standar akuntansi fiscal membahas tentang hal tersebut diatas. Dengan ditetapkannya aturan tersebut oleh menteri keuangan sehingga pemungutan pajak bisa meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengumpulkan dana melalui sistem pembayaran pajak untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan dan pengenaan pajak yang tepat waktu.
 Ayat 3
Berdasarkan penjelasan diatas, maka antara standar akuntansi komersial dengan standar akuntansi fiscal terdapat perbedaan, dimana perbedaanya pada standar akuntansi komersial tidak membahas tentang besarnya pemungutan pajak sebagai dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan oleh wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% dari pada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak, maksudnya apabila wajib pajak tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak akan dikenai pungutan pajak lebih besar 100% daripada orang-orang yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Sedangkan standar akuntansi fiscal membahas tentang hal tersebut diatas.

18. Ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan. ayat (4) huruf c diubah, ayat (4)
huruf d dan huruf g dihapus dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf h, serta
di antara ayat (1) dan. ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga
Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

o Pasal 23
1 Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan. dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1 dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2 bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f,
3 royalti; dan
4 hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
b. dihapus;
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain, sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultar dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
d. dihapus;
e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
g. dihapus; dan
h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

Penjelasan :
Angka 18
o Pasal 23
 Ayat (1)
Cukup jelas, sebagaimana yang telah dijelaskan tersebut diatas.
Ayat (I a)
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain, dengan cara menunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.

 Ayat (2)
Cukup jelas, bahwa ketentuan mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

 Ayat (3)
Sudah Cukup jelas dibahas dalam hal ini, Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

 Ayat (4)
Cukup jelas diuraikan diatas bahwa Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas hal-hal yang berkaitan dengan penjelasan diatas.


Perbandingan :
 Ayat (1)
Berdasarkan penjelasan diatas, maka antara standar akuntansi komersial dengan standar akuntansi fiscal terdapat perbedaan dimana pada standar akuntansi komersial tidak membahas tentang penghasilan dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, dan disediakan untuk dibayarkan. Sedangkan akuntansi fiscal membahas secara detail tentang hal tersebut. Ini dimaksudnya bahwa wajib pajak membayarkan pajaknya tepat waktu dalam bentuk apapun pembayarannya, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap dan yang lainnya, kepada wajib pajak akan dipotong pajak oleh pemungut pajak.
 Ayat (2)
Berdasarkan penjelasan diatas, maka antara standar akuntansi komersial dengan standar akuntansi fiscal terdapat perbedaan dimana pada standar akuntansi komersial tidak membahas tentang imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang telah dipotong pajak penghasilannya. Akan tetapi pada standar akuntansi fiskal membahas dengan jelas mengenai hal tersebut, sehingga ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan menteri keuangan dapat diterapkan dengan baik sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku saat ini.
 Ayat (3)
Berdasarkan penjelasan diatas, maka antara standar akuntansi komersial dengan standar akuntansi fiscal terdapat persamaan, yaitu sama-sama membahas tentang surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang berarti bahwa surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar. Sehingga adanya pemotongan pajak seperti apa yang telah dijelaskan pada penjelasan pasal 23 ayat (1) diatas.
 Ayat (4)
Berdasarkan penjelasan diatas, maka antara standar akuntansi komersial dengan standar akuntansi fiscal terdapat perbedaan dimana pada standar akuntansi komersial tidak membahas tentang pemotongan pajak sebagaimana yang telah dijelaskan pada ayat (1) yang tidak dilakukan atas penghasilan yang dibayar atau terutang oleh bank. Sedangkan standar akuntansi fiscal membahas tentang hal tersebut diatas secara mendetail. Artinya bahwa wajib pajak harus membayarkan pajaknya untuk tujuan fiscal terhadap setiap manfaat ekonomi (penghasilan) kena pajak yang akan diterima pada saat akan memulihkan nilai tercatat sehingga pemotongan pajak tidak akan dilakukan sebagaimana dijelaskan pada pasal 23 ayat (4).



PASAL 25
Ayat (1 )Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebesar pajak penghasilan yang terutang menurut surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
a. Pajak penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 23 serta pajak penghasilan yang dipungut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 22; dan
b. Pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24
Dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Penjelasan:
Ketentuan pajak penghasilan dalam pasal 25 ayat 1 ini, mengatur tentang perhitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar oleh wajib pajak sendiri dalam tahun berjalan.
Contoh:
Pajak penghasilan Tuan Dimas yang terutang berdasarkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun 2009 adalah sebesar Rp.50.000.000,00, dikurangi:
a.Pajak penghasilan yang dipotong pemberian kerja (pasal 21) Rp.15.000.000
b.Pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak lain (pasal 22) Rp.10.000.000
c.Pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak lain (pasal 23) Rp.2.500.000
d.Kredit pajak penghasilan luar negeri (pasal 24) Rp.7.500.000
Jumlah kredit pajak Rp.35.000.000
Selisih Rp.15.000.000
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp.1.250.000 (Rp.15.000.000 dibagi 12).
Contoh: 2
Apabila pajak penghasilan sebagimana dimaksud dalam contoh diatas berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk bagian tahun pajak yang meliputi masa 6 bulan dalam tahun 2009, besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2010 adalah sebesar Rp.2.500.000 (Rp.15.000.000 dibagi 6).
Ayat (2) Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk bulan- bulan sebelum surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian suarat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulen terakhir tahun pajak yang lalu.
Penjelasan:
Mengingat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi adalah akhir bulan ke-3 tahun pajak berikutnya dan bagi wajib pajak badan adalah akhir bulan ke-4 tahun pajak berikutnya, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk bulan- bulan sebelum surat pemberitahuan pajak penghasilan disampaikan belum dapat dihitung sesuai dengan ketentuan pada ayat (1).Maka berdasarkan ketentuan ini besarnya angsuran pajak untuk bulan-bulan yang belum ada penyampaian surat pemberitahuan pajak tahunan, besarnya angsuran pajak sama dengan pajak untuk bulan terakhir tahun yang lalu.
Contoh:
Apabila surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi pada bulan pebruari 2010, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak tersebut untuk bulan Januari 2010 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2009,misalnya sebesar Rp.1.000.000.
Apabila dalam bulan September 2009 diterbitkan keputusan pengurangan angsuran pajak menjadi nihil sehingga angsuran pajak bulan Oktober sampai Desember 2009 menjadi nihil,maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak untuk bulan Januari 2010 tetap sama dengan angsuran yang dibayar pada bulan Desember 2009 yaitu nihil.
Ayat (3) dihapus
Ayat (4) Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajka untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penertbitan ketetapan pajak.
Penjelasan:
Misalnya berdasarkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun 2009 yang disampaikan wajib pajak dalam bulan pebruari 2010 , perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp.1.250.000. Dalam bulan Juni 2010 telah diterbitkan surat ketetapan pajak tahun 2009 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak adalah sebesar Rp.2.000.000. Berdasarkan ketetntuan dalam ayat ini, besarnya angsuran pajak mulai bulan Juli 2010 adalah sebesar Rp. 2.000.000. Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan suart ketetapan pajak tersebut bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan .
Ayat (5) Dihapusa
Ayat (6)Drektur Jendral Pajak Berwenang untuk menetapkan perhitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal- hal tertentu sebagai berikut:
a. wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian
b. wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
c. surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewt batas waktu yang ditentukan
d. wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasialn
e. wajib pajak membetulkan sendiri surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan tahun sebelumnya; dan
f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak.
Penjelasan:
Pada dasarnya besarnya angsuran pembayaran pajak oleh wajib pajk sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terhutan pada akhir tahun. Sesuai dengan ayat 6 ini Direktur Jendral Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan apabila terdapat kompensasi kerugian , wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak teratur, atau terjadi perugahan keadaan usaha bagi si wajib pajak.
Contoh:
Penghasilan PT X tahun 2009 Rp120.000.000
Sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih dapat di kompensasikan Rp150.000.000
Sisa kerugian yang belum dikompensasikan tahun 2009 Rp30.000.000
Dari hal tersebut perhitungan pajak penghasilan pasal 25 tahun 2010 adalah Rp 120.000.000 – Rp 30.000.000 = Rp 90.000.000.
Pajak penghasilan yang terutang =28% x Rp90.000.000= Rp25.200.000. Apabila dalam tahun 2009 tidak ada pajak penghasilan yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri sesuai dengan ketentuan dalam pasal 24 besarnya angsuran pajak PT X tahun 2010 adalah 1/12 x Rp 25.200.000= Rp 2.100.000.
Contoh 2
DAlam tahun 2009 penghasilan teratur wajib pajak A dari usaha dagang Rp 48.000.000 dan pe nghasilan tidak teratur Rp. 72.000.000. Penghasilan yang dipakai sebagi penghitungan pajak pasal 25 dari wajib pajak A pada tahun 2010 adalah hanya dari penghasilan teratur tersebut yaitu sebesar Rp 48.000.000.
Contoh 3
Perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak dapat terjadi karena peningkatan atau penuruna kegiatan usaha. PT B yang bergerak dibidang produksi benang dalam tahun 2009 membayar angsuran bulanan sebesar Rp 15.000.000. Dalam bulan juni tahun 2009 pabrik milik PT B terbakar, Oleh karena itu didasarkan keputusan direktur Jendral Pajak mulai juli 2009 angsuran pajak PT B disesuaikan menjadi lebih kecil dari Rp 15.000.000. Sebaliknya apabila PT B mengalami openingkatan usaha misalnya ada peningkatan penjualan dan diperkirakan penghasilan kena pajaknya akan lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kewajiban angsuran bulanan PT B dapat disesuaikan oleh Direktur Jendral Pajak.
Ayat (7) Mentri keuangan menetapkan besarnya angsuran pajak bagi:
a. Wajib p[ajak baru
b. Bank, badan usah milik Negara, badan usah milik daerah, wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan harus membuat laporan keuangan berkala; dan
c. Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tariff paling tinggi 0.75%(nol koma tuju puluh lima persen ) dari peredaran bruto.
Penjelasan:
Pada prinsipnya perhitunagn besarnya angsuran bulanan dalam tahun berjalan didasrakan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu. Namun ketentuan ini memberikan kewenangan pada mentri keuangan unruk menetapkan dasar perhitungan besarnya angsuran bulanan selain berdasrkan prinsip yang tersebut di atas. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mendekati kewajaran perhitungan besarnya angsuran pajak karena didasarkan pada data terkini kegiatan usah perusahaan.
Contoh 1
Pa Arnold, Perusahaan yang baru berdiri terdaftar sebagai wajib pajak pada awal bulan juni tahun 2006.Selama bulan juni penjualan Pak Arnold Rp 10.000.000 dan biaya- biaya yang terjadi adalah sebesar Rp 6.000.000.maka perhitungan PPH untuk masa bulan juni tahun 2006 adalan
Penjualan Rp 10.000.000
Biaya Rp( 6.000.000)
Penghasilan neto dalam sebulan Rp 4.000.000
Penghasilan neto dalam setahun
(12x Rp 4.000.000) Rp 48.000.000
PPH terutang
10% xRp 48.000.000 = Rp 4.800.000.
PPH pasal 25 untuk bulan juni Rp 4.800.000/12 = Rp 400.000
Un tuk bulan berikutnya sampai penyampaian SPT tahunan dihitung lagi PPH pasal 25 tiap- tiap bulan seperti padsa perhitungan diatas.
Contoh 2
Setiawan memulai usaha bengkel 3 februari 2006, penerimaan bruto bulan februari 2006 adalah Rp 40.000.000. prosentase perhitungan misalnya untuk usaha bengkel motor 22,5% Setiawan sudah menikah dan punya 2 orang anak.
Perhitungan PPH pasal 25:
Penghasilan neto bulan februari
(22,5% x Rp 40.000.000) Rp 9.000.000
Penghasilan neto setahun
12 x Rp9.000.000 Rp 108.000.000
PTKP (Rp 16.800.000)
Penghasilan kena pajak Rp 91.200.000
PPH terutang
10% xRp 50.000.000= Rp 5.000.000
15% x Rp 41.200.000=Rp 6.180.000
PPH pasal 25 bulan pebruari Rp 11.180.000/12= Rp 931.666
b.Besarnya angsuran PPH pasal 25 bagi wajib pajak atau sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease), adalah sebesar jumlah pajak penghasilan yang dihitung berdasrkan penerapan tariff umum atas laba rugi fiscal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi pajak penghasilan pasal 24 yang dibayar atau terutang diluar negeri untuk tahun pajak yang lalu di bagi 12.
Contoh 3
PT Bank Dana Sejahtera berdiri pada tanggal 1 April 2006. Dalam laporan triwulan April sampai dengan juni 2006 menunjukan penghasilan neto Rp 25.000.000.
Perhitungan PPH pasal 25 untuk bulan april, Mei dan Juni adalah sebagai berikut:
Penghasilan neto triwulan adalah Rp 25.000.000
Penghasilan neto disetahunkan
4 x Rp 25.000.000 Rp 100.000.000
PPH terutang
10% x Rp 50.000.000 =Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
Besarnya pajak terutang dalam setahun Rp 12.500.000
Ayat (8) wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok wajib Pajak yang telah berusia 21 (dua puluh satu)tahun yang bertolak keluar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Pejelasan :
Apabila seseorang warga negara Indonesia yang telah memasuki umur 21 tahun belum memiliki NPWP, maka bila orang tersebut pergi keluar negeri ia akan dikenai sejumlah pajak yang ketentuannya diatur oleh peraturan pemerintah.
Ayat (8a) Ketentuan sebagaimana dimaksud poada ayat 8 berlaku sampai dengan 31 Desember 2010
Ayat (9)Dihapus
Perbandingan isi pasal 25 UU perpajakan dengan SAK
Pasal 25 UU perpajakan secara umum mengatur tentang besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar oleh wajib pajak sendiri dalam tahun berjalan.Bila dibandingkan dengan ketentuan yang terdapat dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) tentang pasal 25, secara ekplisit penjelasan tentang perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan tidak terdapat dalam SAK. Namun ada bagian dalam pasal 25 UU perpajakan yang isinya sama dengan apa yang terdapat dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yaitu dalam pasal 25 UU perpajakan ayat 4 yang mengatur tentang “ Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu maka angsuran pajak yang dihitung berdasarkan SKP tersebut, dan mulai berlaku pada bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP tersebut”.

Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah dan ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf g dan huruf h, ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (1) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut
Pembahasan Pasal 26 Ayat (1-5) dan Pasal 29 UU Pajak Penghasilan
1. Pasal 26
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang – Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang berwajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.
Ketentuan ini megatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
 Ayat (1)
Pasal 26 ayat (1) dalam Undang – Undang Pajak Penghasilan berbunyi sebagai berikut :
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. Dividen;
b. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. Hadiah dan penghargaan;
f. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;
dan /atau
h. Keuntungan karena pembebasan utang.

Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Perbandingannya dengan SAK yaitu sebagai berikut :
Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dikakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
Jenis – jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:
1. Penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk deviden, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalty, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta:
2. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;
3. Hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun ;
4. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
5. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan /atau
6. Keuntungan karena pembebasan utang.
Sesuai dengan ketentuan ini, misalnya suatu badan subjek pajak dalam negeri membayarkan royalty sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Wajib Pajak luar negeri, subjek pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sebagai contoh lain, seorang atlet dari luar negeri yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia kemudian merebut hadiah uang maka atas hadiah tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen).
Dari penjelasan diatas maka antara standar akuntansi komersial dengan standar akuntansi fiskal terdapat sedikit perbedaan. Dimana dalam Undang – Undang ini dibahas mengenai pemotongan pajak yang wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak selain bentuk usaha tetap di Indonesia. Atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak tersebut wajib dipotong pajak sebesar 20%. Dimana jenis – jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan pajak yaitu seperti yang disebutkan dalam penjelasan diatas.
 Ayat (1a)
Pasal 26 ayat (1a) dalam Undang – Undang Pajak Penghasilan berbunyi sebagai berikut:
Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (benefit owner).
Penjelasan Pasal 26 ayat (1a) UU PPh dan Perbandingannya dengan SAK yaitu sebagai berikut :
Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia ditentukan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (benefit owner). Oleh karena itu , Negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan Surat Keterangan Domisili, tetapi juga tempat tinggal atau tempat kadudukan dari penerima manfaat dari penghasilan dimaksud.
Dalam hal penerima manfaat adalah orang pribadi, Negara domisilinya adalah Negara tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal atau berada, sedangkan apabila penerima manfaat adaalah badan, Negara domisilinya adalah Negara tempat pemilik atau lebih dari 50% (lima piluh persen) pemegang saham baik sendiri – sendiri maupun bersama-sama berkedudukan atau efektif manajemennya berada.
Berdasarkan penjelasan di atas maka antara standar akuntansi komersial dengan standar akuntansi fiskal terdapat sedikit perbedaan. Dimana di dalam akuntansi komersial tidak dibahas mengenai Negara domisili atau tempat tinggal atau tempat kedudukan dari Wajib Pajak luar negeri. Akan tetapi di dalam akuntansi fiskal hal tersebut dibahas secara terperinci dimana Wajib Pajak luar negeri tersebut sedang menjalankan usahanya, yaitu selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap. Maka dari itu atas penghasilan yang dia peroleh dari usaha yang dia laksanakan tersebut Wajib Pajak luar negeri akan dikenakan pajak berdasarkan atas Negara domisili atau tempat tinggal atau tempat kedudukan dari Wajib Pajak luar negeri tersebut. Misalnya saja ada warga asing membuka usaha di Indonesia dalam bentuk usaha tidak tetap, maka dari itu atas penghasilan yang ia peroleh nantinya wajib dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
 Ayat (2)
Pasal 26 ayat (2) dalam Undang – Undang Pajak Penghasilan berbunyi sebagai berikut :
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
Penjelasan Pasal 26 ayat (2) UU PPh dan Perbandingannya dengan SAK yaitu sebagai berikut :
Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang bersumber di Indonesia, selain dari penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta, dan premi asuransi, termasuk premi reasuransi. Atas penghasilan tersebut dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final. Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan besarnya perkiraan penghasilan neto dimaksud, serta hal-hal lain dalam rangka pelaksanaan pemotongan pajak tersebut.
Ketentuan ini tidak diterapkan dalam hal Wajib Pajak luar negeri tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melaluai suatu bentuk usaha tetap di Indonesia atau apabila penghasilan dari penjualan harta tersebut telah dikenai pajak berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2).
Berdasarkan penjelasan diatas maka antara standar akuntansi komersial dengan standar akuntansi fiskal terdapat perbedaan. Dimana dalam standar akuntansi komersial tidak dibahas mengenai pengenaan pajak terhadap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri yang bersumber dari penjualaan atau pengalihan harta yang dilakukan di Indonesia. Sedangkan dalam standar akuntansi fiskal atau pajak dibahas secara terperinci. Maka dari itu, apabila ada Wajib Pajak luar negeri yang melakukan penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, maka atas penghasilannya tersebut akan dikenai pemotongan pajak akan tetapi hanya untuk penghasilan yang bersumber di Indonesia saja.
 Ayat (2a)
Pasal 26 ayat (2a) dalam Undang –Undang Pajak Penghasilan berbunyi sebagai berikut :
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

Penjelasan Pasal 26 ayat (2a) UU PPh dan Perbandingannya dengan SAK yaitu sebagai berikut :
Seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (3c), maka bunyi Pasal 26 ayat (2a) ini sudah cukup jelas.
 Ayat (3)
Pasal 26 ayat (3) dalam Undang – Undang Pajak Penghasilan berbunyi sebagai berikut :
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 26 ayat (3) UU PPh dan Perbandingannya dengan SAK yaitu sebagai berikut :
Seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (2a), maka bunyi Pasal 26 ayat (3) ini sudah cukup jelas. Dimana pengenaan pajak terhadap penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta serta penjualan atau pengalihan saham akan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
 Ayat (4)
Pasal 26 ayat (4) dalam Undang – Undang Pajak Penghasilan berbunyi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 26 ayat (4) UU PPh dan Perbandingannya dengan SAK yaitu sebagai berikut :
Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen).
Contoh :
Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha
tetap di Indonesia dalam tahun 2009 Rp. 17.500.000.000,00
Pajak Penghasilan :
28% x Rp. 17.500.000.000,00 = Rp. 4. 900.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setelah pajak Rp. 12.600.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang
20% x Rp. 12.600.000.000,00 = Rp. 2.520.000000,00
Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp. 12.600.000.000,00 (dua belas miliar enam ratus juta rupiah) tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak.
Berdasarkan penjelasan di atas maka antara standar akuntansi komersial dengan standar akuntansi fiskal terdapat perbedaan. Di dalam Undang Undang pajak penghasilan ini mengatur tentang pengenaan pajak terhadap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak setelah dikurangi dengan penghasilan yang diperoleh dari bentuk usaha tetap di Indonesia. Sedangkan di dalam akuntansi komersial tidak dibahas mengenai hal tersebut. Akan tetapi apabila penghasilan tersebut kembali ditanamkan atau diinvestasikan kembali di Indonesia maka penghasilannya itu tidak akan dikenakan pajak. Akan tetapi didalam menginvestasikan kembali penghasilannya tersebut di Indonesia harus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku di Indonesia.
 Ayat (5)
Pasal 26 ayat (5) dalam Undang – Undang Pajak Penghasilan berbun yi sebagai berikut :
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:
a. Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan
b. Pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Penjelasan Pasal 26 ayat (4) UU PPh dan Perbandingannya dengan SAK yaitu sebagai berikut :
Pada prinsipnya pemotongan pajak atas Wajib Pajak luar negeri adalah bersifat final, tetapi atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, dan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga pemotongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Contoh :
A sebagai tenaga asing orang pribadi membuat perjanjian kerja dengan PT B sebagai Wajib Pajak dalam negeri untuk bekerja di Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009. Pada tanggal 20 April 2009 perjanjian kerja tersebut diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan sehingga akan berakhir paada tanggal 31 Agustus 2009.
Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang, status A adalah tetap sebagai Wajib pajak luar negeri. Dengan diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut, status A berubah dari Wajib Pajak luar negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.
Selama bulan Januari sampai dengan Maret 2009 atas penghasilan bruto A telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh PT B.
Berdasarkan ketentuan ini, maka untuk menghitung Pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan A untuk masa Januari sampai dengan Agustus 2009, Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT B atas penghasilan A sampai dengan Maret tersebut, dapat dikreditkan terhadap pajak A sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
Berdasarkan penjelasan di atas maka apabila dibandingkan dengan standar akuntansi komersial dengan standar akuntansi fiskal terdapaat kesamaan yaitu sama - sama membahas mengenai pemotongan pajak terhadap penghasilan yang bersifat final maka tidak lagi dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak. Disini walaupun terdapat kesamaan antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak tetap saja ada perbedannya. Di dalam Undang – Undang pajak penghasilan ini juga mengatur tentang pemotongan pajak penghasilan atas Wajib Pajak luar negeri serta penghasilan pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak Dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Seperti contoh diatas apabila ada tenaga asing yang melakukan perjanjian dengan sebuah perusahaan di Indonesia, dan apabila perjanjiannya tersebut diperpanjang maka statusnya akan berubah menjadi Wajib Pajak dalam negeri, maka dari itu dia akan dikenakan pemotongan pajak atas penghasilan brutonya. Pemotongan pajak atas penghasilannya tersebu tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

2. Pasal 29
Pasal 29 dalam Undang – Undang Pajak Penghasilan berbunyi sebagai berikut:
Apabila pajak yang terutang untuk suatau tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Penghasilan disampaikan.
Penjelasan Pasal 29 UU PPh dan Perbandingannya dengan SAK yaitu sebagai berikut :
Ketentuan ini mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan Undang – Undang ini sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak badan setelah tahun pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 September bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 31 Oktober bagi Wajib Pajak badan.
Berdasarkan pernyataan diatas maka antara standar akuntansi komersial dengan standar akuntansi fiskal terdapat kesamaan, yaitu sama- sama membahas mengenai Pajak Terutang yang harus segera dilunasi atau dibayar oleh Wajib Pajak. Dimana pembayaran atau pelunasan pajak terutang ini menurut ketentuan Undang – Undang ini sudah harus dibayar sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Maka dari itu sebaiknya Wajib Pajak segera melunasi pajak terutangnya sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan atau paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Pasal 31 A

(1) Kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan / atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk :
a. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;
b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
c. kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
d. pengenaan Pajak Penghasilan atas deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang-bidang usaha tertentu dan / atau daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional sertaa memberi fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Penjelasan:
Pasal 31A
Ayat (1)
Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.
Tujuan diberikannya kemudahan pajak ini adalah untuk mendorong kegiatan investasi langsung di Indonesia baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan /atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
Ketentuan ini juga dapat digunakan untuk menampung kemungkinan perjanjian dengan negara-negara lain dalam bidang perdagangan, investasi, dan bidang lainnya.
Ayat (2)
a. Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih mengenai bidang-bidang usaha tertentu dan / atau daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional serta memberi fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pemberian fasilitisan perpajakan khususnya pajak penghasilan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu ysng mendapat prioritas timggi. Bidang usaha tertentu yang dimaksud di sini adalah bidang usaha di sector ekonomi khususnya dalam rangka peningkatan ekspor, sedangkan daerah tertentu yang dimaksud adalah daerah terpencil yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi sarana dan prasarana ekonomi kurang memadai.
Bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal dalam bidang dan daerah tertentu diberikan fasilitas yaitu:
a. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan; dasarnya adalah fasilitas pengurangan penghasilan neto diberikan selama 6 tahun terhitung sejak tahun dimulainya produksi komersial, yaitu setiap tahun 5% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan baik dala aktiva tetap yang dapat disusutkan maupun yang tidak dapat disusutkan. Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto dan atau menambah kerugian fiscal.
b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, fasilitas ini diberikan untuk aktiva tetap yang diperoleh dan dipergunakan dalam rangka penanaman modal.
c. kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; maksudnya kerugian fiscal dapat dikompensasikan dengan keuntungan dalam lima tahun berikutnya.
d. pengenaan Pajak Penghasilan atas deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah. Deviden atau penghasilan yang diperoleh dari penanaman modala pada bidang usaha dan daerah tertentu seperti yang telah dijelaskan di atas dikenakan Pajak Penghasilan 10% atau sesuai perjanjian perpajakan yang berlaku.

Pasal 31 B dihapus

Ketentuan Pasal 31C ayat (2) dihapus sehingga pasal 31C berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31C
(1) Penerimaan negara dari Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh pemberian kerja dibagi dengan imbangan 80% untuk Pemerintah Pusat dan 20% untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2) Dihapus

Penjelasan
Pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri adalah pajak penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Sedangkan Pajak Penghasilan 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan.
Penerimaan negara dari pajak tersebut dibagi dengan perimbangan 80% untuk Pemerintah Pusat dan 20% untuk Pemerintah Daerah dimaksudkan dalam rangka mendungkung penyelenggaraan Otonomi Daerah yang lebih luas, sehingga diperlukan adanya keselarasan dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan pertimbangan faktor-faktor jumlah penduduk, luas wilayah, serta faktor lain yang relevan dalam rangka pemerataan pembangunan.

Di atara Pasal 31C dan Pasal 32 disisipkan 2(dua) pasal, yakni pasal 31D dan Pasal 31E sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31D
Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan
Dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah diatur Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah.
Bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah meliputi usaha pencarian, pengembangan, serta produksi cadangan minyak dan gas bumi. Bidang usaha ini memiliki karakteristik yang berbeda yaitu bersifat untung-untungan karena dalam pencarian sumber tambang sering hasil tambang yang dicari itu tidak ada, sehingga menimbulkan perlakuan akuntansi yang berbeda, yaitu bidang usaha pertambangan yang bersifat untung-untungan (gambling) menimbulkan beberapa alternatif dan penggunaan metode pengakuan biaya atas cadangan yang tidak berisi minyak ataupun gas. Ada pendapat yang menyakana bahwa pengakuan biaya harus dikaitkan dengan aktivitas sampai diketemukannya cadangan minyak atau gas disuatu tempat, sehingga semua biaya yang terjadi ditangguhkan dan akan dikapitalisasi sebagai bagian dari cadangan minyak yang diketemukan di daerah tersebut. Pendapat lain menyatakan bahwa biaya yang terjadi untuk pencarian minyak dan gas harus dikaitkan dengan hasil dari aktivitas pencarian suatu cadangan. Biaya tersebut akan dikapitalisasi bila cadangan tersebut dalam kenyataan berisi minyak atau gas dan sebaliknya akan dinyatakan sebagai beban kalau cadangan tersebut tidak berisi minyak atau gas sehingga pajak mengenai bidang usaha ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 31E

(1) Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tariff sebesar 50% (lima puluh persen) dari tariff sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(2) Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Penjelasan
Pasal 31E
Ayat (1)
Pemberian fasiltas pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berupa pengurangan tariff sebesar 50% (lima puluh persen) dari tariff sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) bertujuan mendorong pertumbuhan badan usaha dalam negeri.
Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penghitungan pajak yang terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Pajak Penghasilan yang terhutang:
(50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00
Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terhutang:
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x
Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 =
Rp2.520.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terhutang:
- (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp67.200.000,00
- 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp705.600.000,00 (+)
Jumlah pajak Penghasilan yang terhutang Rp772.800.000,00

Ayat 2
Peraturan Menteri Keuangan dapat menaikkan besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

Tata cara pengenaan pajak dan sanksi-sanksi berkenaan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Penjelasan
Pasal 32
Mengenai tata cara pengenaan pajak dan sanksi-sanki yang berkenaan dengan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Di antara Pasal 32A dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32B

Ketentuan mengenai pajak atas bunga atau diskonto Obligasi Negara yang diperdagangkan di negara lain berdasarkan perjanjian perlakuan timbal balik dengan negara lain tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan
Pasal 32B
Dalam rangka memperluas pasar Obligasi Negara, pemerintah dapat mengenakan tarif khusus yang lebih rendah atau membebaskan pengenaan pajak atas Obligasi Negara yang diperdagangkan di bursa negara lain. Pemerintah hanya dapat mengenakan perlakuan khusus ini sepanjang negara lain tersebut juga memberikan perlakuan yang sama atas obligasi negara lain tersebut yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut, tujuan pemerintah mengenakan tariff khusus mengenai pajak atas bunga atau diskonto Obligasi Negara adalah untuk meningkatkan hubungan ekonomi dan memperluas pasar Obligasi Negara dalam dunia internasional.

Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

Penjelasan
Pasal 35
Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini, yaitu semua peraturan yang diperlukan agar Undang-Undang ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, termasuk pula peraturan peralihan.

Pasal II
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
(1) Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah Juni 2001 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
(2) Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2009 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang ini.

Penjelasan
Angka 1
Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berakhir tanggal 30 Juni 2001 atau sebelumnya (tidak sama dengan tahu kalender), tahun buku tersebut adalah tahun pajak 2000. Pajak yang terutang dalam tahun tersebut tetap dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sedangkan Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2001 wajib menghitung pajaknya mulai tahun pajak 2001 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Angka 2
Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berakhir tanggal 30 Juni 2009 atau sebelumnya (tidak sama dengan tahu kalender), tahun buku tersebut adalah tahun pajak 2008. Pajak yang terutang dalam tahun tersebut tetap dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sedangkan Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2009 wajib menghitung pajaknya mulai tahun pajak 2009 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar