Bisnis Mudah Daftar 100% Gratis Kerja Gambang Hasil Luar Biasa. Isi: Hai ada bisnis menarik dan luar biasa dasyat nih!! Di sini kita bisa Mendapatkan Rp. 277.777.778.500,- Lebih Dengan Modal 100% GRATIS!! 100% MUDAH, 100% BEBAS RESIKO! Kerjanya? Sangat mudah! Untuk info Lengkapnya Kunjungi : http://gajigratis.com/?ref=pastiada

Selasa, 29 Desember 2009

Tahun Baru 2010

Sejarah
Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM.[1] Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah, yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir. Satu tahun dalam penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari. Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak lama sebelum Caesar terbunuh di tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan nama pengganti Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.
Kalender Hijriyah atau Kalender Islam (Bahasa Arab: التقويم الهجري; at-taqwim al-hijri), adalah kalender yang digunakan oleh umat Islam, termasuk dalam menentukan tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya. Di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas Islam, Kalender Hijriyah juga digunakan sebagai sistem penanggalan sehari-hari. Kalender Hijriyah menggunakan sistem kalender lunar (komariyah).
Kalender ini dinamakan Kalender Hijriyah, karena pada tahun pertama kalender ini adalah tahun dimana terjadi peristiwa Hijrah-nya Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah, yakni pada tahun 622 M.
Imlek (lafal Hokkian dari 阴历, pinyin: yin li, yang artinya kalender bulan) atau Kalender Tionghoa adalah kalender lunisolar yang dibentuk dengan menggabungkan kalender bulan dan kalender matahari.
Kalender Tionghoa sekarang masih digunakan untuk memperingati berbagai hari perayaan tradisional Tionghoa dan memilih hari yang paling menguntungkan untuk perkawinan atau pembukaan usaha. Kalender Tionghoa dikenal juga dengan sebutan lain seperti "Kalender Agrikultur" (nónglì 农历/農曆), "Kalender Yin 阴历/陰曆" (karena berhubungan dengan aspek bulan), "Kalender Tua" (jìulì 旧历/舊曆) setelah "Kalender Baru" (xīnlì 新历/新曆) yaitu kalender masehi, diadopsi sebagai kalender resmi dan "Kalender Xià 夏历/夏曆" yang pada hakekatnya tidak sama dengan kalender saat ini.


Tahun baru (正月 shōgatsu?) di Jepang dirayakan tanggal 1 Januari dan berlangsung hingga tanggal 3 Januari. Dalam bahasa Jepang, kata "shōgatsu" dulunya dipakai untuk nama bulan pertama dalam setahun, tapi sekarang hanya digunakan untuk menyebut tiga hari pertama di awal tahun.
Istilah "shōgatsu" juga digunakan untuk periode matsu no uchi (松の内 ?) atau masa hiasan daun pinus (matsu) boleh dipajang. Di daerah Kanto, Matsu no uchi berlangsung dari tanggal 1 Januari hingga 7 Januari, sedangkan di daerah Kansai berlangsung hingga koshōgatsu (小正月 ?, tahun baru kecil) tanggal 15 Januari.
Tanggal 1 Januari adalah hari libur resmi di Jepang, tapi kantor pemerintah dan perusahaan swasta tutup sejak tanggal 29 Desember hingga 3 Januari. Bank dan lembaga perbankan tutup dari tanggal 31 Desember hingga 3 Januari, kecuali sebagian ATM yang masih melayani transaksi.
Sampai tahun 1970-an, sebagian besar toko dan pedagang eceran di daerah Kanto tutup hingga tanggal 5 Januari atau 7 Januari. Perubahan gaya hidup dan persaingan dari toko yang buka 24 jam membuat kebiasaan libur berlama-lama ditinggalkan. Mulai tahun 1990-an, hampir semua mal dan pertokoan hanya tutup tanggal 1 Januari dan mulai buka keesokan harinya tanggal 2 Januari, tapi biasanya dengan jam buka yang diperpendek. Hari pertama penjualan barang (hatsu-uri) di pusat pertokoan dimeriahkan dengan penjualan fukubukuro (kantong keberuntungan). Penjualan barang di semua mal dan pertokoan sudah normal kembali sekitar tanggal 4 Januari.
Kalender Saka adalah sebuah kalender yang berasal dari India. Kalender ini merupakan sebuah penanggalan syamsiah-kamariah (candra-surya) atau kalender luni-solar. Era Saka dimulai pada tahun 78 Masehi.

Nama bulan
Sebuah tahun Saka dibagi menjadi duabelas bulan. Berikut nama bulan-bulan tersebut:
1. Srawanamasa, kurang lebih bertepatan dengan bulan Juli-Agustus atau bulan Jawa/Bali Kasa
2. Bhadrawadamasa, kurang lebih bertepatan dengan bulan Agustus-September atau bulan Jawa/Bali Karo
3. Asujimasa, kurang lebih bertepatan dengan bulan September-Oktober atau bulan Jawa/Bali Katiga
4. Kartikamasa, kurang lebih bertepatan dengan bulan Oktober-November atau bulan Jawa/Bali Kapat
5. Margasiramasa, kurang lebih bertepatan dengan bulan November-Desember atau bulan Jawa/Bali Kalima
6. Posyamasa, kurang lebih bertepatan dengan bulan Desember-Januari atau bulan Jawa/Bali Kanem
7. Maghamasa, kurang lebih bertepatan dengan bulan Januari-Februari atau bulan Jawa/Bali Kapitu
8. Phalgunamasa, kurang lebih bertepatan dengan bulan Februari-Maret atau bulan Jawa/Bali Kawolu
9. Cetramasa, kurang lebih bertepatan dengan bulan Maret-April atau bulan Jawa/Bali Kasanga
10. Wesakhamasa, kurang lebih bertepatan dengan bulan April-Mei atau bulan Jawa/Bali Kasepuluh/Kadasa
11. Jyesthamasa, kurang lebih bertepatan dengan bulan Mei-Juni atau bulan Jawa Dhesta atau Bali Desta
12. Asadhamasa, kurang lebih bertepatan dengan bulan Juni-Juli atau bulan Jawa Sadha atau Bali Desta
Nama musim
Di India satu tahun dibagi menjadi enam musim, atau dengan kata lain setiap musim berlangsung dua bulan. Berikut nama-nama musim
1. Warsa, musim hujan bertepatan dengan Srawana dan Bhadrawada.
2. Sarat, musim rontok, dan seterusnya.
3. Hemanta, musim dingin
4. Sisira, musim sejuk kabut
5. Basanta, musim semi
Tahun Luni-Solar
Berhubung bulan-bulan dalam kalender Saka hanya terdiri dari 30 hari, maka tahun baru harus disesuaikan setiap tahunnya untuk mengiringi daur perputaran matahari.
Sejarah Kalender Saka
Kalender Saka berawal pada tahun 78 Masehi dan juga disebut sebagai penanggalan Saliwahana (Sâlivâhana). Kala itu Saliwahana yang adalah seorang raja ternama dari India bagian selatan, mengalahkan kaum Saka. Tetapi sumber lain menyebutkan bahwa mereka dikalahkan oleh Wikramaditya (Vikramâditya). Wikramaditya adalah seorang musuh atau saingan Saliwahana, beliau berasal dari India bagian utara.
Mengenai kaum Saka ada yang menyebut bahwa mereka termasuk sukabangsa Turki atau Tatar. Namun ada pula yang menyebut bahwa mereka termasuk kaum Arya dari suku Scythia. Sumber lain lagi menyebut bahwa mereka sebenarnya orang Yunani (dalam bahasa Sansekerta disebut Yavana yang berkuasa di Baktria (sekarang Afganistan).
Kalender Saka di Indonesia
Sebelum masuknya agama Islam, para sukubangsa di Nusantara bagian barat yang terkena pengaruh agama Hindu, menggunakan kalender Saka. Namun kalender Saka yang dipergunakan dimodifikasi oleh beberapa sukubangsa, terutama suku Jawa dan Bali. Di Jawa dan Bali kalender Saka ditambahi dengan cara penanggalan lokal. Setelah agama Islam masuk, di Mataram, oleh Sultan Agung diperkenalkan kalender Jawa Islam yang merupakan perpaduan antara kalender Islam dan kalender Saka. Di Bali kalender Saka yang telah ditambahi dengan unsur-unsur lokal dipakai sampai sekarang, begitu pula di beberapa daerah di Jawa, seperti di Tengger yang banyak penganut agama Hindu.

Kamis, 24 Desember 2009

APA signifikansi masa adventus bagi orang Kristen di zaman ini? Dalam dunia pasar, masa adventus tidak lain menjadi saat promosi aneka produk yang bertaut dengan peristiwa natal. Dari terompet hingga baju natal. Dari pohon natal artifisial sampai album natal Mariah Carey.

Masa ini tidak lebih dari sebuah interval sebelum perayaan natal yang glamor, penuh musik dan hura-hura. Masa adventus, dengan profanasi semacam ini, seolah-olah kehilangan tuahnya dan menjadi tidak lebih dari perayaan anual 'pemanasan' sebelum pesta natal. Namun, bila menelisik hakikat adventus, kita akan tertegun oleh kedalaman makna masa ini.

Masa adventus adalah masa penantian. Penantian menunjukkan sebuah pasivitas. Eskatologi Kristen tampaknya menjustifikasi hal ini saat berbicara tentang kedatangan Kristus pada masa parousia, saat di mana keselamatan kita mendapat kepenuhannya. Kita menunggu saat itu secara pasif, sebab keselamatan paripurna adalah sebuah gratia, anugerah yang kita terima cuma-cuma.

Namun, berkaca pada hal-hal harian hidup kita, kita menemukan bahwa penantian juga meniscayakan hadirnya aktivitas. Seorang petani padi yang sudah menanami sawahnya tidak bisa mengharapkan hasil panenan yang berlimpah bila ia cuma menanti tanpa melakukan kegiatan apa pun seperti menyiangi rumput, memperhatikan irigasi dan memberi pupuk. Kini, kita bertanya, bisakah penjelasan analogis semacam ini dipakai untuk menjelaskan substansi masa adventus sebagai masa penantian?

Saya pikir penjelasan semacam ini tidak dapat menjelaskan makna adventus. Alasannya sederhana saja. Padi adalah apa yang sudah kita miliki sebelumnya dan tinggal kita tanam dan rawat. Sementara itu, Mesias yang kita nantikan adalah Dia Yang Lain, Yang Heteronom, yang melampaui diri kita sendiri. Ia ada di luar genggaman kita. Dengan demikian, menantikan Dia yang akan datang hanya meniscayakan iman, itikad untuk pasrah secara total pada penyelenggaraan ilahi.

Namun, kembali kepada analogi yang digunakan di atas, kita juga menemukan bahwa padi adalah sesuatu dengan potensialitas tertentu. Aktualisasi potensinya hanya mungkin terjadi dalam kondisi tertentu, yaitu bila padi itu ditanam, dirawat dan dijaga baik sehingga dapat menghasilkan panenan yang berlimpah. Berikut, saya hendak menunjukkan bahwa penjelasan ini memiliki kaitan dengan hakikat masa adventus ini.

Masa adventus adalah simbolisme. Masa ini menandakan harapan konstan manusia akan kedatangan kembali penebusnya. Sebagai sebuah simbol, ia toh merujuk pada sesuatu yang historis dan faktual. Di sini, simbol bertautan dengan tindakan memorisasi, pengenangan kembali sesuatu yang pernah terjadi. Memang, masa adventus adalah peringatan, pengenangan akan penantian historis manusia akan epifani Allah, peristiwa inkarnatoris Sabda menjadi manusia. Peristiwa ini benar-benar terjadi dalam sejarah dan mengubah sejarah kemanusiaan.

Sebagai sebuah simbol yang mengantar pada aktus mengenang, masa ini pun kita hayati dalam terang iman. Dalam masa adventus kita secara khusus mendalami iman kita akan peristiwa revelatoris Allah menjadi manusia. Allah sudah menjadi manusia dan peristiwa itulah yang coba kita kenang lagi dalam terang iman. Pertanyaan kita, mengapa kita perlu mengenang?

Tindakan mengenang atau mengingat memiliki nilai yang lebih dari sekadar mengingat tiap peristiwa singular dalam hidup. Lebih dari itu, tindakan mengenang mengantar manusia pada pemaknaan akan hidupnya dan penentuan atas tindakan-tindakannya. Sebagai contoh, pengenangan akan peristiwa genosida kaum Yahudi pada masa Perang Dunia II mengantar kita pada kesadaran akan jahatnya totalitarisme serentak mendorong kita untuk mencegah revivalisme sistem yang demikian. Kenangan akan masifnya kehancuran yang ditimbulkan industri tambang di Teluk Buyat, Minahasa, atau pun di tempat-tempat lain mendorong kita untuk mengritik, bahkan menolak industri tambang yang beroperasi di wilayah kita. Di sini, kenangan memungkinkan adanya pemaknaan terhadap sejarah yang diharapkan berujung pada penciptaan tindakan-tindakan baru yang lebih positif dan manusiawi.

Kembali pada masa adventus. Dalam masa adventus, kita mengenang Kristus yang akan lahir pada hari Natal. Kita tidak menantikan yang lain, tetapi Kristus. Apa kekhasan dari pernyataan terakhir ini? Saya pikir, masa adventus sebagai masa menantikan kedatangan Yesus Kristus hanya akan menemukan nilainya bila penantian itu memodifikasi, mengubah hidup kita dan pilihan-pilihan radikal kita sebagai orang Kristen. Kita menantikan Kristus, Penyelamat dengan misi mesianis yang sangat khas: "Roh Tuhan ada padaku, sebab Ia telah mengurapi Aku untuk menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin. Dia telah mengutus aku untuk memberitakan pembebasan kepada orang-orang tawanan, penglihatan bagi orang-orang buta dan pembebasan bagi orang-orang yang tertindas dan untuk memberitakan tahun rahmat Tuhan telah datang (Luk 4:18-19)."

Iman akan Kristus yang demikian selayaknya mengubah modus vivendi, cara hidup kita. Berkaitan dengan analogi yang digunakan di atas, iman dilihat sebagai sebuah potensialitas yang melekat atau inheren dengan diri kita. Iman kepada Kristus, dengan kekhasan mesianitasNya, hanya dapat hidup sejauh ia merasuki hidup kita dan mengubah kita dari dalam. Dengan kata lain, bak padi, iman itu akan mati bila ia tidak 'dipelihara' dan 'dijaga' dalam tindakan-tindakan aktual setiap hari.

Warta-warta profetis para nabi dalam Perjanjian Lama sesungguhnya membicarakan hal yang sama, bahwasannya iman akan Yahwe yang setia dengan janji keselamatanNya dan yang selanjutnya akan menyempurnakan keselamatan itu seharusnya mengubah tindakan manusia. Allah adalah sumber keselamatan dan iman kepadaNya mesti menentukan ciri praksis hidup kita. Di sini kita melihat keharusan konvergensi iman dan kesetiaan. Iman, fides, akan penyelenggaraan Allah yang menyelamatkan, mesti direspons dengan kesetiaan, fidelitas manusia pada perintah-perintah ilahi. Iman kepada Allah, muasal keselamatan, mesti dibarengi cinta akan nilai-nilai ilahi yang menyelamatkan (salvific values) yang Allah hendaki seperti kebaikan, kebenaran, kejujuran, belas kasihan dan keadilan. Konsekuensinya, tindakan membela nilai-nilai ini adalah praksis iman, tindakan antisipatoris terhadap realisasi paripurna keselamatan pada masa parousia.

Pembelaan terhadap nilai-nilai luhur ini tidak lain merupakan tindakan anunsiasi, pewartaan Kabar Gembira tentang Kerajaan Allah. Dalam masa adventus, kita mendengar berbagai kabar gembira tentang restorasi kehidupan (bdk. Yer 33:14-16; Bar 5:1-9; Zef 3:14-17; Mik 5:2-5 - bacaan-bacaan pertama dalam 4 hari minggu adventus) yang kemudian mencapai kulminasinya pada kedatangan Kristus. Apa pentingnya kabar gembira tentang restorasi ini bagi hidup kita saat ini? Re-presentasi hal yang terjadi pada masa lampau ini tidak terutama bertujuan membabarkan kelampauan tetapi terutama menunjukkan bahwa sejarah masa lampau adalah sejarah yang bersifat promisoris (dipenuhi janji) dan karena itu senantiasa mencari pemenuhannya pada masa sekarang ini (bdk. Moltmann, 1984:105-106). Janji Allah (terwujud dalam sejarah melalui kedatangan Kristus) itu pada gilirannya mengundang kita, gereja, umat Allah yang berziarah, untuk terlibat aktif membawa ekspektasi ilahi, harapan akan keselamatan itu, pada realisasinya dalam sejarah kita saat ini. Kita, sebagai anggota gereja, tidak dapat mengelakkan diri dari panggilan ini sebab kredibilitas kita sebagai pengikut Kristus ditentukan oleh komitmen kita merealisasikan Kerajaan Allah dalam kehidupan kita tiap hari di tengah dunia.

Anunsiasi kabar gembira pada gilirannya mengajak kita melakukan denunsiasi, penolakan terhadap hal-hal yang berlawanan dengan nilai injili seperti penindasan dan ketidakadilan (bdk. Bevans dan Schroeder, 2004:313). Dalam konteks masa adventus, ajakan melakukan denunsiasi berkaitan dengan ajakan melakukan metanoia, pertobatan. Kita mengetahui bahwa warta pertobatan Yohanes Pembaptis menjadi presedensi kehadiran dan misi Kristus (Mat 3:1-12; Mrk 1:1-8; Luk 3:1-18; Yoh1:19-28). Pertobatan yang sungguh hanya mungkin terjadi bila orang pertama-tama menyadari dosa-dosa personal dan sosial yang terjadi. Persoalan pokok yang kita alami sekarang ini adalah banalitas kejahatan, kedosaan. Kejahatan seperti menyuap, menyogok, mencuri uang milik orang lain menjadi hal-hal lumrah, harian, normal dan banal. Tidaklah mengherankan kalau para kriminal kelas kakap dalam masyarakat amat populer dan mereka juga tidak malu membela diri di hadapan kamera. Kebenaran pada akhirnya sulit ditemukan sebab yang tampil hanyalah simulakra kebenaran.

Dalam situasi begini, masa adventus mengajak kita orang Kristen untuk, seperti Yohanes Pembaptis, berani menunjukkan secara jelas negativitas yang ada dalam kehidupan kita. Tidak hanya itu, kita juga mesti menunjukkan kepada dunia satu cara hidup kontras, yang secara diametris berlawanan dengan kecenderungan-kecenderungan utama dalam masyarakat; kita menunjukkan martyria atau kesaksian dengan jalan menghidupi hidup yang diubah berdasarkan harapan kita akan Dia yang akan datang. Di sini perumpaan tentang hamba yang setia dan tidak setia hendaknya mengilhami cara berada kita sebagai orang Kristen (bdk. Mat 24:45-51; Luk 12:35-48).

Mengamati sekuensi perumpaan ini, khususnya dalam teks Matius, kita menemukan bahwa perumpaan ini muncul setelah narasi tentang kedatangan kembali Anak Manusia pada masa eschaton (Mat 24:36-44). Kita tidak mengetahui kapan Anak Manusia datang kembali. Ketidaktahuan itu hendaknya mendorong kita untuk senantiasa berjaga dan berusaha menjadi hamba yang setia. Kesetiaan seorang hamba berarti bahwa antisipasi eskatologis akan kedatangan Sang Raja memicunya untuk melakukan resistensi historis (bdk. Moltmann, 1984: 103). Itu artinya harapan akan kedatangan Kristus membuat kita tidak fatalistis, menyerah pada situasi, tetapi seharusnya mendorong kita mengadakan perlawanan terhadap berbagai belenggu personal dan sosial yang kontradiktif dengan nilai-nilai injili dan mengancam kehidupan.

Dalam konteks kehidupan kita di NTT, di mana agama Kristen menjadi agama mayoritas, saya kira masa adventus tetap memiliki makna yang sangat dalam. Kita semua dipanggil untuk mengintegrasikan makna adventus ke dalam domain kehidupan kita, secara khusus dalam ranah sosial politik. Carut marut kehidupan sosio-politik kita akhir-akhir ini yang diindikasikan dengan eskalasi korupsi (NTT, provinsi terkorup kedua di Indonesia!) mestinya mendorong kita, secara khusus para pemimpinnya (hampir semuanya adalah orang-orang Kristen!), untuk menunjukkan iman kepada Dia yang akan datang itu dengan cara menginkorporasikan nilai-nilai injili dalam praktek penyelenggaraan kekuasaan.

Iman hendaknya mendorong kita merelativisasi praktek politik kita berdasarkan visi biblis dan dengan demikian menjauhkan kita dari tendensi melegitimasi dan mensakralisasi praktek politik yang korup dengan pembenaran teologis tertentu. Tanpa itu, segala sumpah jabatan, yang dilakukan dengan satu tangan di atas Kitab Suci, hanyalah sebuah seremoni kosong, nirmakna. Semoga masa adventus yang kita rayakan tahun ini benar-benar menghidupkan semangat kita untuk melakukan transformasi kehidupan kita bersama! *

SEJARAH SINGKAT HARI KATOLIK DI JAKARTA

Kamis, 24 Desember 2009 | 09:42 WIB

BATAVIA — Weltevereden, sebuah batu mulia pada sabuk jamrud, demikian R Kurris, SJ, meminjam istilah yang digunakan Douwes Dekker. Douwes Dekker si Multatuli itu pernah menyebut Indonesia sebagai sabuk jamrud yang melilit pada katulistiwa. Batavia-Weltevreden digambarkan dalam buku Indrukken van een Totok sebagai sebuah taman raksasa, kota dengan jalan lebar yang dinaungi pohon tinggi dan hijau. Sebuah kota vila corak Eropa yang ditempatkan di tengah alam tropis yang serba mewah berkat sejumlah besar orang Jawa yang menggunakan ember kayu menyirami jalan dengan air kali kekuningan. Pokoknya, Weltevreden, Batavia, begitu indah, memesona, setidaknya di akhir abad ke-19, dari kacamata sang penulis, Justus van Maurik.

Ia mengunjungi Hindia Belanda di akhir abad ke-19, termasuk mengunjungi Weltevreden dengan Lapangan Banteng di masa lalu yang rindang oleh deretan pohon juwar. Maurik tak lupa menyebutkan Gedung Putih, kolom Waterloo, dan monumen Jenderal Michiels. Sayangnya, ia datang beberapa tahun sebelum melihat gereja Katedral yang dibangun bergaya gotik. Karena gempa sering menggoyang Batavia, seluruh langit-langit gedung dibikin dari kayu. Gedung ini, dengan menara setinggi 60 m, menjadi gedung tertinggi di Batavia.

Sejarah keberadaan gereja Katolik di Jakarta bermula di awal abad ke-19, yaitu ketika Pastor Yakobus Nelissen dan Pastor Lambertus Prinsen tiba di Batavia, melewati Pulau Onrust, pada 4 April 1808. Tanggal dan tahun itu merupakan sejarah bagi gereja Katolik setelah sejak VOC berkuasa di Batavia pada 1619, gereja Katolik dilarang berkembang di seantero Nusantara. Gereja Protestan berkembang pesat sendirian sampai akhirnya pada 1810, Monseigneur atau Pastor Nelissen bisa bernapas lega dan berterima kasih kepada Gubernur Jenderal HW Daendels. Daendels memberi hadiah sebuah gereja Katolik di pinggir jalan menuju Istana Weltevreden, sebuah gereja Katolik pertama di Batavia.

Demikian kisah yang ditulis Kurris—yang pernah menjabat sebagai pastor kepala di Gereja Katedral pada periode 1985-1993—dalam buku Sejarah Seputar Katedral Jakarta. Pintu masuk ke Istana Weltevreden milik Mossel adalah Jalan Kenanga (di sekitaran Gunung Sahari tak jauh dari Senen). Di pinggir jalan itulah gereja kecil berdiri selama 40 tahun sejak masa Gubernur Jenderal van de Parra, sebuah gereja Protestan yang tidak berfungsi. Gedung gereja inilah yang dihibahkan Daendels ke Nelissen dan menjadi gereja Santo Ludovikus, yang pada 10 mei 1812, Thomas Stamford Raffles beserta istrinya berkesempatan hadir dalam permandian seorang bayi.

Lingkungan Batavia makin buruk. Nelissen pun wafat karena TBC pada 6 Desember 1817 dan dimakamkan di gereja tersebut di atas. Kondisi gereja juga makin lama makin reyot hingga datanglah Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang baru, Du Bus de Gisignies, memerintah 1825-1830. Pada masanya, umat Katolik bernafas lega. Du Bus pula yang kemudian melirik kawasan di Waterlooplein (Lapangan Banteng) tak jauh dari Gedung Putih bekas kediaman Daendels. Maka dari itu, perumahan panglima KNIL pun dirombak oleh Insinyur Tromp, 6 November 1829, dan jadilah cikal bakal Katedral. Gereja baru itu diberi nama Maria Diangkat ke Surga.

Kemudian, gereja ini beberapa kali direnovasi bahkan dibangun ulang karena ambruk. Adalah Pater Dijkmans, SJ, yang pada 1890 merencanakan Katedral yang kini bisa kita lihat, nikmati, dan gunakan untuk mengikuti berbagai kegiatan gerejawi.

Scott Merrillees dalam Batavia In Nineteenth Century Photography menyebutkan, sejak awal tahun 1829 ketika Gereja Katolik Roma menggunakan gedung bekas kediaman seorang komandan militer Belanda, bangunan tersebut memerlukan banyak perbaikan. Pasalnya, fondasi bangunan itu tak kuat, plester tembok sudah dalam kondisi buruk, sedangkan pintu dan jendela tak bisa menutup dan membuka dengan baik.

Meski demikian, upaya renovasi besar-besaran tak mungkin dilakukan karena tak ada biaya. Itu terjadi hingga tahun 1859, saat perbaikan besar-besaran kemudian dikerjakan. Pada tahun 1879, keluar keputusan bahwa gedung gereja itu perlu perbaikan lebih jauh atau bahkan ada kebutuhan terhadap gedung baru untuk menggantikan gereja tersebut. Namun, masalah keuangan membuat semua itu tak terwujud.

Hasil renovasi gereja itu mulai digunakan pada 31 Mei 1880. Selama 10 tahun, renovasi itu terlihat sangat baik. Akan tetapi, pada 9 April 1890, langit-langit gereja runtuh. Hal itulah yang membuat bangunan lama akhirnya dirobohkan dan berganti bangunan baru. Segala urusan izin dan rencana pembangunan gereja gotik—rancangan Dijkmans—sudah siap. Namun, urusan ini lagi-lagi terbentur masalah keuangan. Hingga akhirnya pada 16 Januari 1899, barulah gereja ini dibangun dan pada 21 April 1901 Katedral mulai digunakan lagi hingga sekarang, hingga perayaan Misa Natal di abad milenium ini. Selamat Hari Raya Natal!

Senin, 07 Desember 2009

ntar lagi tahun akan berganti itu artinya umur kita akan semakin tua n denger2 nie dunia katanya akan kiamat bener g ya?????????????
ahhhhh rasanya g deh....itu orang terlalu mikir kali g punya kerjaan apa.
inget mnusia hanya bisa memprediksikan aja...yang pasti itu tuhan yang tw....g percaya ????
tanya aja tuhan sana!!!
cepetan tuhannya keburu pergi htar....hehehe

mungkin nie ada sedikit info dari ku mudah2an bermanfaat yah......



Beberapa kelompok dari seluruh dunia sedang berkumpul dan mulai menghitung mundur tanggal misterus yang telah dinanti2 ratusan tahun: 21 Desember 2012

Berbagai kelompok dari Amerika, Kanada dan Eropa, para pengikut sekte apokaliptis (kiamat) dan beberapa individu mengatakan bahwa hari tersebut adalah hari terakhir dunia ini.

Mereka yang percaya bahwa kiamat akan terjadi pada 21 Desember 2012, mendasarkan kepercayaan mereka pada kalender yang dibuat oleh suku Maya, yang ditemukan di reruntuhan di Mexico. Kebudayaan kuno ini dikenal atas kemampuannya di ilmu matematika dan astronomi.

Masyarakat Maya Kuno, yang dikenal maju ilmu matematika dan astronominya, mengikuti “perhitungan panjang” kalender yang mencapai 5,126 tahun. Ketika peta astronomi mereka dipindahkan ke kalender Gregorian, yang digunakan secara standar sekarang, waktu perhitungan bangsa Maya berhenti pada 21 Desember 2012.

Mereka yang percaya juga mengatakan adanya hubungan lain selain antara kalender maya dan kehancuran yang akan datang. Matahari akan terhubung lurus dengan pusat Tata Surya pertama kalinya semenjak 26000 tahun yang lalu, yang menandai puncak musim dingin. Beberapa orang mengatakan hal ini akan mempengaruhi aliran energi ke bumi, atau karena adanya sunspot dan sunflare yang jumlahnya membengkak, menyebabkan adanya efek terhadap medan magnet bumi

Para ahli berusaha meredam skenario kiamat ini sebagai salah satu ramalan bohongan lagi, tapi sangat jelasm bahwa banyak sekali orang yang meramalkan adanya kemungkinan bencana besar pada tanggal tersebut.

“Anda harus mengerti, tidak akan ada sama sekali sisa,” kata Patrick Geryl kepada ABC News. “Kita harus akan memulai kembali semua kebudayaan dan kehidupan dari awal lagi.” Geryl, pekerja laboratorium berusia 53 tahun yang hidup di Belgia, keluar dari pekerjaannya dua tahun lalu setelah ia menabung sejumlah uang yang cukup digunakan sampai tahun 2012. Ia sekarang sedang mengumpulkan persediaan yang jika di daftar, mencapai 11 halaman lebih.

Geryl bukanlah satu2nya orang yang berpikir demikian, jika anda goggling “2012 the end of the world” akan ada sekitar 700.000 hit untuk anda klik. Lebih dari 6500 video telah diposting di YouTube. Ribuan buku jg menulis mengenai hal itu, mengikuti sukses buku Daniel Pinchbeck: “2012: The Return of Quetzalcoatl,” yang terjual ribuan kopi tiap bulannya semenjak dirilis bulan Mei lalu.

Tapi apa sih bencana besar di tanggal 21 Desember 2012 itu? ada yang mengatakan pembalikan titik magnet bumi, utara menjadi selatan, kemudian matahari terbit dari barat, yang memicu bencana alam diseluruh dunia. Ada juga yang mengatakan bahwa tanggal tersebut adalah tanggal kebangkitan spiritual seluruh dunia.

Para ahli menertawakan hal ini. “Ramalan2 itu benar2 nggak ada dasarnya sama sekali, apalagi di kebudayaan Maya yang kita kenal,” kata Stephen Houston, profesor antropologi di Brown University, yang adalah juga ahli tulisan hieroglif Maya. “Penggambaran bangsa maya tidak pernah menyebut2 hal ini.” katanya. Bangsa maya melihat bahwa tanggal tersebut adalah tanggal kalender mereka, tapi kemudian mengulang kalender mereka kembali tanpa adanya bencana sama sekali.

“Emang seperti itu, hal itu cuman ungkapan kegelisahan manusia di jaman kita, dan menemukan adanya preseden kuno mengenai hal itu, mereka langsung menghubung2kannya.” katanya. “Orang lebih cenderung percaya dengan kebijaksanaan kuno yang meramalkan kejadian di masa ini.”

Minggu, 29 November 2009

SEJARAN BALI

Zaman prasejarah Bali merupakan awal dari sejarah masyarakat Bali, yang ditandai oleh kehidupan masyarakat pada masa itu yang belum mengenal tulisan. Walaupun pada zaman prasejarah ini belum dikenal tulisan untuk menuliskan riwayat kehidupannya, tetapi berbagai bukti tentang kehidupan pada masyarakat pada masa itu dapat pula menuturkan kembali keadaanya Zaman prasejarah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, maka bukti-bukti yang telah ditemukan hingga sekarang sudah tentu tidak dapat memenuhi segala harapan kita.

Berkat penelitian yang tekun dan terampil dari para ahli asing khususnya bangsa Belanda dan putra-putra Indonesia maka perkembangan masa prasejarah di Bali semakin terang. Perhatian terhadap kekunaan di Bali pertama-tama diberikan oleh seorang naturalis bernama Georg Eberhard Rumpf, pada tahun 1705 yang dimuat dalam bukunya Amboinsche Reteitkamer. Sebagai pionir dalam penelitian kepurbakalaan di Bali adalah W.O.J. Nieuwenkamp yang mengunjungi Bali pada tahun 1906 sebagai seorang pelukis. Dia mengadakan perjalanan menjelajahi Bali. Dan memberikan beberapa catatan antara lain tentang nekara Pejeng, desa Trunyan, Pura Bukit Penulisan. Perhatian terhadap nekara Pejeng ini dilanjutkan oleh K.C Crucq tahun 1932 yang berhasil menemukan tiga bagian cetakan nekara Pejeng di Pura Desa Manuaba desa Tegallalang.

Penelitian prasejarah di Bali dilanjutkan oleh Dr. H.A.R. van Heekeren dengan hasil tulisan yang berjudul Sarcopagus on Bali tahun 1954. Pada tahun 1963 ahli prasejarah putra Indonesia Drs. R.P. Soejono melakukan penggalian ini dilaksanakan secara berkelanjutan yaitu tahun 1973, 1974, 1984, 1985. Berdasarkan hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan terhadap benda-benda temuan yang berasal dari tepi pantai Teluk Gilimanuk diduga bahwa lokasi Situs Gilimanuk merupakan sebuah perkampungan nelayan dari zaman perundagian di Bali. Di tempat ini sekarang berdiri sebuah museum.

Berdasarkan bukti-bukti yang telah ditemukan hingga sekarang di Bali, kehidupan masyarakat ataupun penduduk Bali pada zaman prasejarah Bali dapat dibagi menjadi :

1. Masa berburu dan mengumpulkan makanan tingkat sederhana
2. Masa berburu dan mengumpulkan makanan tingkat lanjut
3. Masa bercocok tanam
4. Masa perundagian

[sunting] Masa berburu dan mengumpulkan makanan tingkat sederhana

Sisa-sisa dari kebudayaan paling awal diketahui dengan penelitian-penelitian yang dilakukan sejak tahun 1960 dengan ditemukan di desa Sambiran (Buleleng Timur), dan ditepi timur dan tenggara Danau Batur (Kintamani) alat-alat batu yang digolongkan kapak genggam, kapak berimbas, serut dan sebagainya. Alat-alat batu yang dijumpai di kedua daerah tersebut kini disimpan di museum Gedung Arca di Bedahulu Gianyar.

Kehidupan penduduk pada masa ini adalah sederhana sekali, sepenuhnya tergantung pada alam lingkungannya. Mereka hidup mengembara dari satu tempat ketempat lainnya. Daerah-daerah yang dipilihnya ialah daerah yang mengandung persediaan makanan dan air yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidupnya. Hidup berburu dilakukan oleh kelompok kecil dan hasilnya dibagi bersama. Tugas berburu dilakukan oleh kaum laki-laki, karena pekerjaan ini memerlukan tenaga yang cukup besar untuk menghadapi segala bahaya yang mungkin terjadi. Perempuan hanya bertugas untuk menyelesaikan pekerjaan yang ringan misalnya mengumpulkan makanan dari alam sekitarnya. Hingga saat ini belum ditemukan bukti-bukti apakah manusia pada masa itu telah mengenal bahasa sebagai alat bertutur satu sama lainnya.

Walaupun bukti-bukti yang terdapat di Bali kurang lengkap, tetapi bukti-bukti yang ditemukan di daerah Pacitan dapatlah kiranya dijadikan pedoman. Para ahli memperkirakan bahwa alat-alat batu dari Pacitan yang sezaman dan mempunyai banyak persamaan dengan alat-alat batu dari Sembiran, dihasilkan oleh jenis manusia. Pithecanthropus erectus atau keturunannya. Kalau demikian mungkin juga alat-alat baru dari Sambiran dihasilkan oleh manusia jenis Pithecanthropus atau keturunannya.
[sunting] Masa Berburu dan mengumpulkan makanan tingkat lanjut

Pada masa ini corak hidup yang berasal dari masa sebelumnya masih berpengaruh. Hidup berburu dan mengumpulkan makanan yang terdapat dialam sekitar dilanjutkan terbukti dari bentuk alatnya yang dibuat dari batu, tulang dan kulit kerang. Bukti-bukti mengenai kehidupan manusia pada masa mesolithik berhasil ditemukan pada tahun 1961 di Gua Selonding, Pecatu (Badung). Goa ini terletak di Pegunungan gamping di semenanjung Benoa. Di daerah ini terdapat goa yang lebih besar ialah goa Karang Boma, tetapi goa ini tidak memberikan suatu bukti tentang kehidupan yang pernah berlangsung disana.Dalam penggalian goa Selonding ditemukan alat-alat terdiri dari alat serpih dan serut dari batu dan sejumlah alat-alat dari tulang. Diantara alat-alat tulang terdapat beberapa lencipan muduk yaitu sebuah alat sepanjang 5 cm yang kedua ujungnya diruncingkan.

Alat-alat semacam ini ditemukan pula di goa-goa Sulawesi Selatan pada tingkat perkembangan kebudayaan Toala dan terkenal pula di Australia Timur. Di luar Bali ditemukan lukisan dinding-dinding goa , yang menggambarkan kehidupan sosial ekonomi dan kepercayaan masyarakat pada waktu itu. Lukisan-lukisan di dinding goa atau di dinding-dinding karang itu antara lain yang berupa cap-cap tangan, babi rusa, burung, manusia, perahu, lambang matahari, lukisan mata dan sebagainya. Beberapa lukisan lainnya ternyata lebih berkembang pada tradisi yang lebih kemudian dan artinya menjadi lebih terang juga diantaranya adalah lukisan kadal seperti yang terdapat di pulau Seram dan Irian Jaya, mungkin mengandung arti kekuatan magis yang dianggap sebagai penjelmaan roh nenek moyang atau kepala suku.
[sunting] Masa bercocok tanam

Masa bercocok tanam lahir melalui proses yang panjang dan tak mungkin dipisahkan dari usaha manusia prasejarah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya pada masa-masa sebelumnya. Masa neolithik amat penting dalam sejarah perkembangan masyarakat dan peradaban, karena pada masa ini beberapa penemuan baru berupa penguasaan sumber-sumber alam bertambah cepat. Penghidupan mengumpulkan makanan (food gathering) berubah menjadi menghasilkan makanan (food producing). Perubahan ini sesungguhnya sangat besar artinya mengingat akibatnya yang sangat mendalam serta meluas kedalam perekonomian dan kebudayaan.

Sisa-sisa kehidupan dari masa bercocok tanam di Bali antara lain berupa kapak batu persegi dalam berbagai ukuran, belincung dan panarah batang pohon. Dari teori Kern dan teori Von Heine Geldern diketahui bahwa nenek moyang bangsa Austronesia, yang mulai datang di kepulauan kita kira-kira 2000 tahun S.M ialah pada zaman neolithik. Kebudayaan ini mempunyai dua cabang ialah cabang kapak persegi yang penyebarannya dari dataran Asia melalui jalan barat dan peninggalannya terutama terdapat di bagian barat Indonesia dan kapak lonjong yang penyebarannya melalui jalan timur dan peninggalan-peninggalannya merata dibagian timur negara kita. Pendukung kebudayaan neolithik (kapak persegi) adalah bangsa Austronesia dan gelombang perpindahan pertama tadi disusul dengan perpindahan pada gelombang kedua yang terjadi pada masa perunggu kira-kira 500 S.M. Perpindahan bangsa Austronesia ke Asia Tenggara khususnya dengan memakai jenis perahu cadik yang terkenal pada masa ini. Pada masa ini diduga telah tumbuh perdagangan dengan jalan tukar menukar barang (barter) yang diperlukan. Dalam hal ini sebagai alat berhubungan diperlukan adanya bahasa. Para ahli berpendapat bahwa bahasa Indonesia pada masa ini adalah Melayu Polinesia atau dikenal dengan sebagai bahasa Austronesia.

Selasa, 24 November 2009

BAB I
PENDAHULUAN

1.2 Latar Belakang

Dewasa ini kebutuhan akan penggunaan sepeda motor untuk memperlancar aktivitas sehari-hari semakin meningkat hampir seluruh lapisan masyarakat mendambakan sepeda motor, sekan-akan sepeda motor telah menjadi kebutuhan primer dalam kehidupan sekarang ,hal ini juga berdampak terhadap penjualan helm.Seperti yang kita ketahui orang yang tidak mempunyai sepeda motor bisa juga memiliki helm,itu artinya kebutuhan helm masih lebih banyak dari pada sepeda motor.Keadaan seperti itu telah banyak masyarakat terdorong untuk mendidrikan suatu usaha di bidang jasa khususnya jasa pencucian sepeda motor atau kendaraan bermotor, sekarang ini telah banyak terdapat usaha jasa pencucian sepeda motor tapi kenapa masih jarang bahkan belum terdapat usaha jasa pencucian helm.Dengan keadaan seperti itu saya terdorong untuk mendirikan suatu usaha pencucian helm yang notabena untuk di Singaraja belum pernah saya jumpai.Selain itu secara luas untuk di Indonesia pengangguran dari tahun ke tahun semakin meningkat informasi terbaru dari ILO mengatakan pengangguran di indonesia diperkirakan bertambah dari 170.000 orang sampai 650.000 orang.Berikut ini kilasan beritanya.















Dengan gambaran seperti diatas setidaknya usaha yang akan saya dirikan dapat mengurangi jumlah pengangguran yang ada bila dibandingkan tidak ada usaha untuk mengurangi pengangguran itu sendiri. .
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 DESKRIPSI
Usaha ini terbilang baru khususnya di Singaraja bahkan juga di daerah lain usaha ini mengambil gambaran dari usaha laundry yang sudah tidak asing lagi dimasyarakat.Bila kita bandingkan usaha yang bergerak di bidang laundry tersebut bisa menyelesaikan ordernya dalam sehari dengan hasil yang cukup memuaskan,untuk itu saya akan coba hal tersebut diterapkan melalui rencana bisnis yang saya buat ini.Beberapa produk yang akan menjadi usulan nanti yaitu
a. Jasa pencucian helm yang menjadi prioritas utama dalam usaha ini.
b. Disamping melayani pencucian helm juga akan menjual pulsa sebagai usaha sampingan .
c. Produk yang juga saya tawarkan nanti yaitu penjualan minuman kemasan caranya yaitu melakukan kerjasama dengan agen penjualan minuman kemasan seperti sosro,coca-cola dan lain-lain.



2.2 PERKIRAAN ATAS LINGKUNGAN BISNIS
a. Lingkungan Ekonomi.
Lambat laun di Singaraja ini khususnya untuk perekonomian masyarakatnya semakin meningkat.Seperti yang kita ketahui masyarakat di Singaraja sebagian besar masyarakatnya bekerja ada yang menjadi sopir angkutan,ojek,pegawai negeri,serta pegawai swasta.dengan demikian rasanya untuk menyisihkan uang sebagai biaya pencucian helm masih terjakau, sedianya harga yang akan saya tawarkan yaitu Rp.5.000,00 per helm.
b. Lingkungan Industri
Sekarang ini permintaan akan sepeda motor meningkat,hal ini dapat kita ketahui dari keramaian yang ada di jalan raya khususnya penggunaan sepeda motor.Dari pengamatan yang saya lakukan ke beberapa keluarga yang terbilang mampu rata-rata mereka memiliki sepeda motor lebih dari satu unit dan maksimal mereka memiliki sepeda motor berjumlah tiga unit sepeda motor, ini dilakukan atas tuntutan dari buah hatinya dan faktor lain misalnya karena usaha yang dimilikinya.



c. Lingkungan Global
Secara global sebagian besar untuk di negara-negara yang masih berkembang untuk penggunaan sepeda motor masih tinggi kerena pendapatan masyarakatnya atau pendapatan perkapitanya masih rendah dan masih sebagian besar hanya terjakau untuk membeli sepeda motor.Namun untuk tahun 2008 pendapatan masyarakat indonesia sedikit mengalami peningkatan bila dibandingakan tahun 2007.Kemungkinan keadaan seperti itu akan mendorong masyarakat untuk membeli sepeda motor dan juga mestinya dibarengi dengan meningkatnya pembelian helm yang semakin hari makin menarik baik dalam bentuk tampilan,warna dan lain-lain. Berikut kilasan berita mengenai pendapatan masyarakat indonesia dan penjualan helm.
Pendapatan per Kapita Penduduk RI 2008 Capai Rp 21,7 Juta (US$)
17-02-2009
Besaran Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2008 atas dasar harga berlaku mencapai Rp 4.954 triliun. Sedangkan atas dasar harga konstan (tahun 2000) mencapai Rp 2.082,1 triliun. PDB/PNB (Produk Nasional Bruto) per kapita merupakan PDB/PNB (atas dasar harga berlaku) dibagi dengan jumlah penduduk pertengahan tahun. Demikian data Badan Pusat Statistik, Senin (16/2/2009).

Pada tahun 2008 angka PDB per kapita diperkirakan mencapai Rp 21,7 juta (US$ 2.271,2) dengan laju peningkatan sebesar 23,6 persen dibandingkan dengan PDB per kapita tahun 2007 sebesar R p17,5 juta (US$ 1.942,1).

Sementara itu PNB per kapita juga meningkat dari Rp 16,8 juta pada tahun 2007 menjadi Rp 20,9 juta pada tahun 2008 atau terjadi peningkatan sebesar 24,3 persen.

Besaran PDB ini ini merupakan gambaran tahun 2008 meningkat sebesar 6,1 persen dibanding tahun 2007. Laju pertumbuhan ekonomi tahun 2008 sebesar 6,1 persen didukung oleh sumber utama pertumbuhan komponen ekspor 4,6 persen, diikuti konsumsi rumahtangga 3,1 persen, pembentukan modal tetap bruto 2,6 persen, dan konsumsi pemerintah 0,8 persen

Dari sisi penggunaan, PDB digunakan untuk memenuhi konsumsi rumah tangga sebesar 61,0 persen, konsumsi pemerintah 8,4 persen, pembentukan modal tetap bruto atau investasi fisik 27,7 persen, ekspor 29,8 persen dan impor 28,6 persen.

Semua komponen PDB penggunaan mengalami pertumbuhan pada tahun 2008, dengan pertumbuhan tertinggi pada pembentukan modal tetap bruto sebesar 11,7 persen, diikuti oleh pengeluaran konsumsi pemerintah 10,4 persen, impor 10,0 persen, ekspor 9,5 persen, serta pengeluaran konsumsi rumah tangga sebesar 5,3 persen.(ir/qom)

Sumber : Wahyu Daniel – detikFinance 16 Februari 2009

Penjualan Helm Mulai Naik
Posted on September 28, 2007 by jjfm
Peluncuran program Safety Riding yang berbarengan dengan momen Lebaran ternyata menguntungkan penjual helm. Buktinya, hingga hari ke-15 di bulan Ramadhan, omzet penjualan mereka naik 200 persen. Keadaan ini juga diperkuat dengan banyaknya perusahaan yang mengadakan mudik bersama menggunakan sepeda motor.
Menurut pengamatan reporter JJFM di kawasan Diponegoro, Jumat (28/9), helm yang banyak diburu masyarakat tidak hanya helm standard untuk dewasa, tapi juga helm untuk anak-anak. Harga yang ditawarkan berkisar Rp 20.000-25.000 untuk helm anak dan Rp 40.000-50.000 untuk helm dewasa. Dalam satu hari, penjualan yang diperoleh yaitu Rp 300.000-500.000.
Para pedagang optimis bahwa peningkatan penjualan akan terjadi hingga setelah Lebaran. Diperkirakan H-3 akan menjadi puncak dengan tingkat permintaan 300 persen. Apalagi saat ini bermunculan banyak tipe helm dengan harga bersaing dan kualitas terjamin. (noe)

2.3 RENCANA MANAJEMEN
Dalam rencana ini sebagai tahap awal akan saya kelola secara mandiri dengan melibatkan keluarga terlebih dahulu,dengan seorang ketua dan dua anggota sekaligus sebagai tenaga kerja lansung.Ini saya lakukan sekaligus untuk melatih anggota keluarga agar mampu berwirausaha.Sehingga dengan demikian untuk bila propeknya menigkat pananaman modal baru akan kami tambah.Adapun rencana manajemen yang akan saya lakukan yaitu :

a) Ketua atau Kepala Perusahaan
Ketua sekaligus sebagi pemilik perusahan yang bertugas memantau kinerja para bawahan dalam hal ini yaitu karyawan,serta bertanggung jawab terhadap perusahaan dan karyawan.Karena di dalam usaha ini didirikan dengan sistem kerjasama maka siapa saja kemungkinan bisa menjadi ketua toh juga pengawasan bisa kita lakukan secara bersama-sama.
b) Keuangan
Dalam hal keuangan kita akan melakukan kerjasama sesuai dengan kesepakatan yaitu dengan perbandingan 50% : 50% begitu juga dengan pembagian keuntungan nantinya,Karena di dalam usaha ini sedianya akan saya kelola secara mandiri yaitu sejumlah tiga orang dan sekaligus menjalankan usaha maka secara tidak langsung pengawasan bisa kita lakukan secara bersama-sama.Untuk keuntungan usaha pembagian usahanya dilakukan setelah ada pengurangan untuk kas perusahan sebesar 5% per bulan dan biaya-biaya lainya seperti air,listrik dan lain-lain sisanya baru kemudian di bagi sama rata.
c) Pemasaran
Pemasaran akan saya lakukan yaitu dengan melakukan penyebaran informasi melalui brosur dan internet.

2.4 PROSES PRODUKSI
Lokasi usaha yang akan saya rencanakan yaitu di jalan Jendral Ahmad Yani Singaraja.dengan tempat usaha milik sendiri.Saya memilih tempat ini karena selain ramai lalulintasnya juga tempatnya strategis yaitu terletak diantara dua pasar besar di Singaraja yaitu Pasar Anyar Singaraja dan Pasar Banyuasri Singaraja.
Dalam pelaksaannya nanti pertama helm diterima dari pelanggan lalu diisi kode pengaman yang tidak permanen karena tidak semua helm sama, ada yang bisa kering hanya satu hari bahkan ada pula yang kering sampai memerlukan waktu yang lebih lama.sehingga sebelum melakukan pencucian perlu dilakukn pengecekan sehingga tidak menimbulkan komplin atau protes dari pelanggan.Setelah itu Helm di basahi di cuci dengan sabun khusus untuk mencuci helm atau bisa juga menggunakan sampo dan sabun cair setelah itu di bilas hingga bersih bila perlu di lakukan pencucian dua kali atau lebih kemudian di beri pewangi dengan cara direndam selama lebih kurang lima menit setelah itu di tiriskan kemudian di keringkan dengan bantuan alat pengering (Hair Dryer).Pencucian selesai bila perlu dikeringkan dengan sinar matahari secara tidak langsung karena dengan sinar langsung dari mata hari akan dapat merusak bagian dalam helm,kemudian dilanjutkan dengan pembersihan bagian yang lain.Untuk lebih jelasnya dapat di lihat pada lampiran
2.5 MENGELOLA KARYAWAN
Pengelolaan karyawan harus tertib dan ketat meskipun dilakukan secara bersama-sama.Usaha ini bekerja tiap hari dari pukul 08.00 wita sampai sore pukul 17.00 wita yaitu selama 10 jam.Untuk kedisiplinan pengelolaan agar tidak menimbulkan konflik sebelum menjalankan usaha perlu dilakukan perjanjian secara tetulis dengan saksi yang berwajib,apabila perjanjian disetujui,untuk karyawan yang tidak bekerja selama satu kali di kenakan pengurangan gaji sebesar Rp.1.000,00,dan denda ini akan dijadikan kas perusahaan.
Untuk karyawan yang bekerja lebih dari atau sama dengan 7 jam dimasukan kedalam daftar hadir jika karyawan bekerja kurang dari 7 jam dianggap tidak hadir.
2.6 RENCANA PEMASARAN
a. Target Pasar
Target pasar dari rencana usaha ini yaitu semua lapisan masyarakat pada khususnya bagi yang punya helm,dari helm anak-anak sampai dewasa.


b. Kharakteristik Produk
Hasil yang dihasilkan dijamin memuaskan dengan pembersih khusus helm dan pewangi yang di jamin aman dengan memperhatikan kode ijin edar dari dinas terkait misalnya dari Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) atau yang lainya.
2.7 RENCANA KEUANGAN
Dalam penyusunan rencana bisnis ini dalam bagian keuangan harus diperhatikan dan diprhitungkan secara matang.Kami selaku pemilik dan saya yang akan terlibat langsung .Kami sepakat untuk mendirikan usaha ini sama-sama mengeluarkan modal sebesar Rp.3.000.000,00.Sehingga rinciannya adalah sebagai berikut.
Modal :
A menyetor Rp 1.000.000,00
B menyetor Rp 1.000.000,00
C menyetor Rp 1.000.000,00
Total modal Rp 3.0000.000,00
Pengeluaran :
Hair Dryer 5@ Rp.500.000,00 = Rp. 2.500.000,00
Deterjen /tahun = Rp. 112.000,00
Pewangi /tahun = Rp. 160.000,00
Lain-lain (sikat dll) = Rp. 228.000,00

Total pengeluaran Rp.3.000.000,00
Saldo Rp.0
Aktivitas usaha diperkirakan dalam sebulan dapat diperoleh pendapatan sebagai berikut.
Misalkan rata-rata pencucian helm dalam sehari 10 buah berarti :
Pendapatan dalam 1 minggu atau 7 hari
7 hari X 10 helm X Rp.5.000,00 = Rp.350.000,00. jadi
Pendapatan dalam satu bulan adalah
Rp.350.000 X 4 minggu = Rp. 1.400.000,00
Catatan
Pembukuan dicatat tiap periode yaitu 1 bulan
Pendapatan per bulan = Rp.1.400.000,00
Pengeluaran rata-rata per bulan :
a. Pemotongan kas 5% x Rp.1.400.000,00 = Rp. 70.000,00
b. Biaya listrik = Rp.150.000,00
c. Biaya air = Rp.134.000,00
d. Biaya lain-lain = Rp 50.000,00
Total pengeluaran Rp.404.000,00
Saldo Rp.996.000,00
Pendapatan bersih per bulan yaitu Rp 996.000,00 jadi setiap karyawan mendapat bagian pendapatan (Rp.996.000,00 : 3 ) sebesar Rp 332.000,00 per orang
Dari data di atas dapat disimpulkan bahwa dalam setahun :
a. Tiap pemilik yang sekaligus sebagai operasional perusahaan rata-rata mendapat pendapatan bersih dari perusahaan yaitu sebesar
12 x Rp. 332.000 = Rp.3.984.000,00
b. Kas perusahaan akan bertambah sebesar(12 x70.000) = Rp.840.000
c. Karena pendapatan bersih tiap-tiap orang/pemilik per tahun Rp.3.984.000,00 maka dalam setahun tersebut modal sudah dapat dikatakan kembali sebesar Rp.1000.000,00 dan sisanya Rp.2.984.000,00 tersebut merupakan hasil dari penanaman modal masing-masing orang itu sendiri sebesar Rp.1.000.000,00 dalam setahun.
d. Jumlah kas yang dimiliki oleh perusahaan yaitu :
Kas per tahun bertambah Rp. 840.000,00
Sebagai catatan juga bahwa jumlah kas per tahun di atas kemungkinan besar akan bertambah,pertambahan ini disebabkan oleh pemotongan gaji karyawan/pengelola khususnya bagi yang tidak hadir bekerja,yang sudah dijelaskan secara rinci diatas pada bagian Bab 2 sub bagian 2.5 mengenai pengelolaan karyawan.
Dengan gambaran rencana bisnis diatas sekiranya dapat menjadi sebuah inspirasi untuk mulai berwira usaha dan menanamkan modal sehingga penganguran dapat tertanggulangi meski masih dalam skala kecil.

LAMPIRAN
Tips Mencuci Helm
- Visor / kaca helm dicuci hanya dgn menggunakan air dan sabun cair ( sabun cuci tangan atau cuci piring juga boleh ). Gosoklah menggunakan telapak tangan ( tidak perlu pakai lap atau sikat ). Jangan menggunakan cairan kimia (alkohol, dll). Kemudian keringkan dengan kain lap yang lembut & kering. Hindari pengunaan tisu untuk mengelapnya.

- Busa bagian dalam yang dapat dilepas juga dapat dicuci menggunakan sabun cair atau shampo (mild soap/shampoo). Hindari menggunakan deterjen, karena dapat merusak lapisan perekat / lem. Juga bisa menimbulkan bau kurang sedap bila tidak dibilas dengan bersih. Jangan direndam terlalu lama! 5-10 menit sudah cukup. Untuk helm yang busanya tidak bisa dilepas, sebaiknya langsung direndam ke dalam seember air. jangan lupa untuk melepas kaca / visornya terlebih dulu.

- Hindari sinar matahari langsung ketika mengeringkan. Trik lainnya bisa memakai hembusan hawa panas dari belakang AC di rumah. Atau kalau mau lebih cepat kering bisa dibantu dengan menggunakan hair-dryer


- Lapisan EPS / styrofoam bagian dalam cukup dibersihkan dengan lap dan sedikit air.
Hindari menggunakan bahan kimia (alkohol, dll).


- Membersihkan batok / shell helm juga sama seperti membersihkan visor.
Gunakan cotton bud atau sikat gigi kecil untuk membersihkan ventilasi helm.

- Batok / shell helm juga boleh dipoles menggunakan wax atau cairan poles lainnya (Kit, Meguiars, dll)


- Bersihkan bagian ratchet / engsel / mekanisme kaca helm menggunakan minyak silikon (silicone oil/spray). Silicone oil juga berguna sebagai pelumas mekanisme yang bergerak.
Teman-teman n saudara-saudaraku semua yang merasa tamatan SMA negeri 4 Singaraja,nanti bulan Desember akan ada reuni datang ya.....mengenai tanggal n waktu akan saya infokan lagi....lewat yang namanya FB,nget datang ya ke acara temu kangen kita,

Kamis, 19 November 2009

speaks of love
Cinta tidak pernah meminta, ia sentiasa memberi, cinta membawa penderitaan, tetapi tidak pernah berdendam, tak pernah membalas dendam. Di mana ada cinta di situ ada kehidupan; manakala kebencian membawa kepada kemusnahan.~ Mahatma Ghandi
Tuhan memberi kita dua kaki untuk berjalan, dua tangan untuk memegang, dua telinga untuk mendengar dan dua mata untuk melihat. Tetapi mengapa Tuhan hanya menganugerahkan sekeping hati pada kita? Karena Tuhan telah memberikan sekeping lagi hati pada seseorang untuk kita mencarinya. Itulah namanya Cinta.
Ada 2 titis air mata mengalir di sebuah sungai. Satu titis air mata tu menyapa air mata yg satu lagi,” Saya air mata seorang gadis yang mencintai seorang lelaki tetapi telah kehilangannya. Siapa kamu pula?”. Jawab titis air mata kedua tu,” Saya air mata seorang lelaki yang menyesal membiarkan seorang gadis yang mencintai saya berlalu begitu sahaja.”
Cinta sejati adalah ketika dia mencintai orang lain, dan kamu masih mampu tersenyum, sambil berkata: aku turut bahagia untukmu.
Jika kita mencintai seseorang, kita akan sentiasa mendoakannya walaupun dia tidak berada disisi kita.
Jangan sesekali mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba. Jangan sesekali menyerah jika kamu masih merasa sanggup. Jangan sesekali mengatakan kamu tidak mencintainya lagi jika kamu masih tidak dapat melupakannya.
Perasaan cinta itu dimulai dari mata, sedangkan rasa suka dimulai dari telinga. Jadi jika kamu mahu berhenti menyukai seseorang, cukup dengan menutup telinga. Tapi apabila kamu Coba menutup matamu dari orang yang kamu cintai, cinta itu berubah menjadi titisan air mata dan terus tinggal dihatimu dalam jarak waktu yang cukup lama.
Cinta datang kepada orang yang masih mempunyai harapan walaupun mereka telah dikecewakan. Kepada mereka yang masih percaya, walaupun mereka telah dikhianati. Kepada mereka yang masih ingin mencintai, walaupun mereka telah disakiti sebelumnya dan kepada mereka yang mempunyai keberanian dan keyakinan untuk membangunkan kembali kepercayaan.
Jangan simpan kata-kata cinta pada orang yang tersayang sehingga dia meninggal dunia , lantaran akhirnya kamu terpaksa catatkan kata-kata cinta itu pada pusaranya . Sebaliknya ucapkan kata-kata cinta yang tersimpan dibenakmu itu sekarang selagi ada hayatnya.
Mungkin Tuhan menginginkan kita bertemu dan bercinta dengan orang yang salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat, kita harus mengerti bagaimana berterima kasih atas kurniaan itu.
Cinta bukan mengajar kita lemah, tetapi membangkitkan kekuatan. Cinta bukan mengajar kita menghinakan diri, tetapi menghembuskan kegagahan. Cinta bukan melemahkan semangat, tetapi membangkitkan semangat
Cinta dapat mengubah pahit menjadi manis, debu beralih emas, keruh menjadi bening, sakit menjadi sembuh, penjara menjadi telaga, derita menjadi nikmat, dan kemarahan menjadi rahmat.
Sungguh menyakitkan mencintai seseorang yang tidak mencintaimu, tetapi lebih menyakitkan adalah mencintai seseorang dan kamu tidak pernah memiliki keberanian untuk menyatakan cintamu kepadanya.
Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika kamu bertemu seseorang yang sangat berarti bagimu. Hanya untuk menemukan bahawa pada akhirnya menjadi tidak bererti dan kamu harus membiarkannya pergi.
Kamu tahu bahwa kamu sangat merindukan seseorang, ketika kamu memikirkannya hatimu hancur berkeping.
Dan hanya dengan mendengar kata “Hai” darinya, dapat menyatukan kembali kepingan hati tersebut.
Tuhan ciptakan 100 bahagian kasih sayang. 99 disimpan disisinya dan hanya 1 bahagian diturunkan ke dunia. Dengan kasih sayang yang satu bahagian itulah, makhluk saling berkasih sayang sehingga kuda mengangkat kakinya kerana takut anaknya terpijak.
Kadangkala kamu tidak menghargai orang yang mencintai kamu sepenuh hati, sehinggalah kamu kehilangannya. Pada saat itu, tiada guna sesalan karena perginya tanpa berpatah lagi.
Jangan mencintai seseorang seperti bunga, kerana bunga mati kala musim berganti. Cintailah mereka seperti sungai, kerana sungai mengalir selamanya.
Cinta mampu melunakkan besi, menghancurkan batu, membangkitkan yang mati dan meniupkan kehidupan padanya serta membuat budak menjadi pemimpin. Inilah dasyatnya cinta !
Permulaan cinta adalah membiarkan orang yang kamu cintai menjadi dirinya sendiri, dan tidak merubahnya menjadi gambaran yang kamu inginkan. Jika tidak, kamu hanya mencintai pantulan diri sendiri yang kamu temukan di dalam dirinya.
Cinta itu adalah perasaan yang mesti ada pada tiap-tiap diri manusia, ia laksana setitis embun yang turun dari langit,bersih dan suci. Cuma tanahnyalah yang berlain-lainan menerimanya. Jika ia jatuh ke tanah yang tandus,tumbuhlah oleh kerana embun itu kedurjanaan, kedustaan, penipu, langkah serong dan lain-lain perkara yang tercela. Tetapi jika ia jatuh kepada tanah yang subur,di sana akan tumbuh kesuciaan hati, keikhlasan, setia budi pekerti yang tinggi dan lain-lain perangai yang terpuji.~ Hamka
Kata-kata cinta yang lahir hanya sekadar di bibir dan bukannya di hati mampu melumatkan seluruh jiwa raga, manakala kata-kata cinta yang lahir dari hati yang ikhlas mampu untuk mengubati segala luka di hati orang yang mendengarnya.
Kamu tidak pernah tahu bila kamu akan jatuh cinta. namun apabila sampai saatnya itu, raihlah dengan kedua tanganmu,dan jangan biarkan dia pergi dengan sejuta rasa tanda tanya dihatinya
Cinta bukanlah kata murah dan lumrah dituturkan dari mulut ke mulut tetapi cinta adalah anugerah Tuhan yang indah dan suci jika manusia dapat menilai kesuciannya.
Bukan laut namanya jika airnya tidak berombak. Bukan cinta namanya jika perasaan tidak pernah terluka. Bukan kekasih namanya jika hatinya tidak pernah merindu dan cemburu.
Bercinta memang mudah. Untuk dicintai juga memang mudah. Tapi untuk dicintai oleh orang yang kita cintai itulah yang sukar diperoleh.
Satu-satunya cara agar kita memperolehi kasih sayang, ialah jangan menuntut agar kita dicintai, tetapi mulailah memberi kasih sayang kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan
Engkaulah bunga cinta dalam keberadaanku...akan kusirami kau dengan gelimangan hatiku,kuharap kau tumbuh bersama cintaku seiring waktu dalam kebersamaan,hanya satu yg dapat membuatmu layu bila kau tak menerima cinta yg kusemaikan.....
uatu malam ku du2k temenung meratap bintang di langit,,, hati ku bimbang meratap nasib mengenang bayangan mu y telah lama menjauh dari qu... hanya satu pertanyaan yang timbul d hati qu. mengapa ini terjadi...? ku menyesali atas semua y telah kulakukan selama ini, bukannya qu sengaja, tapi aku hanya insan biasa yang tak luput dari kesalahan. dan ku menyadari kita telah lama putus bahkan dirimu sekarang telah menggantikan posisi qu dengan yang lain d hati mu...maafkan atas segala kesilapan, ku doakan dirimu bahagi dngan si dia walaupun hati tak merelakan ini semua terjadi... semoga aku jadi yang terindah dalam hidupmu... by aqil. for you permata qu....!!!
Cinta, karya indah Sang Pencipta
Dimuliakan di surga…
Dirasukkan dalam jiwa Adam dan Hawa
Lalu dianak-pinakkan ke setiap jiwa
Dengan kadar yang berbeda…

Kamis, 12 November 2009

KOPERASI

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata Co yang berarti bersama Operation = bekerja.Jadi pengertian koperasi secara sederhana berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.
Undang - Undang sebelumnya, yaitu Undang - Udang tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. Udang - Undang tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan (1954; hal 124) menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga dianut oleh koperasi yang berbadan hukum.
Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendiri) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.
Tulisan ini membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25 tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah. Penyebutan UU yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992.
1.2 Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas dapat saya ambil suatu rumusan masalah yaitu :
1. Pengertian,perbedaan Simpanan dan Modal.?
2. Modal apa saja yang termasuk modal sendiri.?
3. Modal apa saja yang termasuk modal pinjaman?
4. Bagaimanakah kedudukan dana cadangan dalam koperasi ?
5. Bagaimanakah kedudukan modal dalam koperasi ?

1.3 Tujuan

Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian dan perbedaan simpanan dan modal.
2. Mengetahui apa saja yang termasuk modal sendiri.
3. Mengetahui apa saja yang termasuk modal pinjaman.
4. Mengetahui kedudukan dana cadangan dalam koperasi.
5. Mengetahui kedudukan modal dalam koperasi.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian,Perbedaan Simpanan dan Modal
Simpanan. Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian maka simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian simpanan pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal pinjaman, seperti ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk /ainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal1 butir 5). Dunia usaha tidak pernah bisa memahami bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri. Sehubungan dengan itu, UU No. 25 tentang perkoperasian (Pasal 55) menetapkan bahwa simpanan anggota, simpanan pokok dan simpanan wajib, merupakan modal yang menanggung resiko. Jika koperasi mengalami kerugian atau dibubarkan karena sebab tertentu, simpanan tersebut akan dipergunakan untuk menutup kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya. Dengan ketentuan seperti itu, maka simpanan koperasi diartikan sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan. Meskipun pengertian tersebut merupakan contradiction in terminis karena simpanan koperasi yang berarti milik penyimpan tetapi ditentukan menanggung resiko sebagai modal sendiri koperasi.
Berbeda dengan saham perusahaan, yang jelas pengertiannya sebagai modal sendiri perusahaan, menanggung resiko. Saham bukan lagi menjadi milik pemegang saham, dan tidak bisa diminta kembali dalam bentuk uang kecuali dijualbelikan. Jika perusahaan mengalami kerugian atau dibubarkan, saham dikompensasikan dengan kerugian atau penyelesaian kewajiban akibat pembubaran. Karena pengertiannya sudah jelas dan dipahami setiap orang, jika saham dipergunakan untuk menutup kerugian atau nilainya menurun dalam pasar modal, tidak ada pemegang saham yang menuntut pengembalian sahamnya. Sebaliknya jika koperasl mengalami kerugian atau dibubarkan dan simpanannya habis untuk itu, anggota tetap menuntut pengembalian simpanannya. Anggota merasa bahwa simpanan tetap menjadi miliknya.
2.2 Modal Sendiri
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.


• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.
2.3 Modal Pinjaman
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah
2.4 Kedudukan Dana Cadangan
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup

2.5 Kedudukan Modal dalam Koperasi
Anggota koperasi sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU Pasal 17). Koperasi adalah perusahaan yang berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau perusahaan yang berorientasi kepada investor atau investor oriented firm (IOF). Modal merupakan unsur penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidak akan mampu menandinginya. Jika koperasi menggunakan cara lawannya, maka koperasi akan menghadapi pergulatan tanpa akhir (never ending struggle) untuk memiliki modal yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya melalui kegiatan koperasi.
Cara paling konvensional yang dianut koperasi dalam berusaha adalah pooling, yaitu pembelian atau penjualan bersama. Pembelian bersama dilakukan oleh koperasi konsumen yang anggotanya memerlukan barang konsumsi. Sedang penjualan bersama diperlukan oleh koperasi produsen yang anggotanya memerlukan penjualan barang yang diproduksi dan atau pembelian bersama sarana produksi. Meskipun modal tetap diperlukan, tetapi dengan pooling kebutuhan modal dapat ditekan serendah mungkin (minimized), karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggotanya. Koperasi memperoleh komisi pembelian atau penjualan bersama, yang berarti koperasi bekerja atas dasar anggaran atau operation at cost. Dalam hal ini bukan perhitungan untung-rugi yang digunakan, tetapi SHU atau surplus akibat efisiensi. Contoh pooling yang sampai sekarang tetap berjalan adalah penjualan susu (milk) yang dilakukan oleh koperasi di lingkungan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) kepada Industri Pengolahan Susu (IPS), dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh koperasi sawit kepada industri pengolahan minyak. Cara pooling memberikan alasan yang paling kuat bagi koperasi untuk memperoleh keringanan pajak penghasilan (income tax), karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggota
Masalah biasanya muncul ketika koperasi memasuki proses bisnis yang lebih rumit seperti bergerak dalam usaha pengolahan atau manufaktur, sehingga cara pooling menjadi kurang praktis. Pengumpulan bahan baku dari anggota dilakukan berdasar transaksi jual-beli, Perhitungannya berdasar untung-rugi dengan perolehan keuntungan (laba) dan bukan surplus, Dalam cara ini insentif kepada anggota tetap dapat diberikan melalui harga pembelian yang tinggi sesuai perhitungan harga jual produk akhir (active price policy) disamping pembagian keuntungan setiap tahun (deviden).
Disamping itu, usaha koperasi lain yang berkaitan dengan pemupukan modal anggota adalah kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh KSP atau credit unions.


BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Khusus pembahasan ini masalah permodalah koperasi ada dua macam yaitu modal sendiri dan modal dari pihak lain yaitu tediri dari simpanan pokok,wajib,dan cadangan kemudian dana yang berasal dari pihak lain misalnya

• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah
Selain itu terdapat pula dana cadangan yang diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Kemudian modal merupakan unsur penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidak akan mampu menandinginya. Jika koperasi menggunakan cara lawannya, maka koperasi akan menghadapi pergulatan tanpa akhir (never ending struggle) untuk memiliki modal yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya melalui kegiatan koperasi.
DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.katmb.com.my/
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/
http://www.dekopin.coop/

Sabtu, 31 Oktober 2009

BUAT YANG LAGI PATAH ATI.

PATAH HATI????
LOE BAKAL DAPETIN JURUES JITU TUK NGILANGIN PATAH HATI
Baca YAH!!!!!
Untuk masalah yang satu ini alias patah hati sudah sering dialami sama setiap orang mungkin (kecuali sama gue Narsis Mode ON...ahahaha) (terima kasih Tuhan atas berkatnya.
Tulisan ini sengaja gue pampang di sini hanya memberi tahu bahwa buat apa kita patah hati cuma bikin cape doank sama bikin kurus (<—– kalo buat yang agak overweight sih gak problemo)
Sekarang gue mau jabarin nih apa – apa aja sih yang termasuk jurus ampuh untuk menangkal patah hati
Jurus Pertama (Jangan pernah berusaha terlalu keras untuk melupakan mantan pacar atau orang yang sudah menyakiti hati kita)
Jurus ini adalah jurus yang paling dasar yang disebutinnya gampang tapi di lakuinnya SUSAH bgth (gak percaya tanya aja sama yang udah pernah patah hati) alasannya adalah ketika kita sudah terlalu terbiasa dengan seseorang ini (kalo kita setia yah ) pasti akan sulit sekali untuk menahan diri kita melupakan orang itu sesegera mungkin supaya gak berlarut – larut tetapi kalo hal itu kita lakukan malah akan mengakibatkan kita makin susah untuk ngelupain ntu manusia JAHANAM.
Jurus Kedua (Jangan pernah sekalipun melihat atau menyimpan apalagi memajang barang kesayangan yang merupakan pemberian dari dia)
Jurus kedua ini merupakan saran yang bisa di sampaikan oleh semua teman (kecuali gue hehehehehehehehe) karena kalo gue yang bilang, coba deh loe bayangin kalo loe sama pasangan udah pacaran tahunan walah bisa2 lemari loe kosong karena loe buang2in barangnya (kesannya pasangan bakal ngasih barang banyak NGAREP MODE ON) tapi kalo kata orang laen karena jika itu barang masih ada pasti…. SEKALI LAGI PASTINYA !!!!!!! kita akan selalu meng-ingat apa yang sudah terjadi antara kita dan pasangan dan juga akan selalu membuat diri kita membayangkan hal-hal yang indah saja waktu bersama pasangan yang UDAH BASI ITU !!!!!
Jurus Ketiga (perbanyak aktivitas lain dan sering-seringlah hang-out sama temen2 kamu)
Jurus ketiga ini bisa banyak mengundang kontroversi, mau tau kenapa ???? kita tanya Galileo (lho lho salah nih)…. Alesannya sebenernya adalah aktivitas kamnu harus yang menyehatkan badan jangan yang merusak badan (contoh : karena putus malah jadi workaholic itu gak bagus atau karena putus malah jadi clubber ini lebih gak bagus lagi) contohnya saya kasih yang seperti ini karena KEBANYAKKAN orang orang yang patah hati malah berubah jadi pendiam, pemurung, pecandu, dan pe- lainnya yang bernuansa negatip… Terus hang-outnya harus sama temen-temen kamu yang masih jomblo semua yah apalagi kalo temen kamu semuanya laki2 (khusus perempuan patah hati) kalo laki2 patah hati mudah2an temen kamu perempuan semua (sapa tau bisa jodoh sama temen sendiri khan kyk lagunya om jason mraz yg judulnya “Lucky”…..)
Jurus Keempat (Jangan pernah pergi ke tempat – tempat yang romantis sendirian apalagi pergi ke tempat yang biasa loe pergi sama mantan)
Jurus keempat ini pasti membuat loe – loe semua pada pusing kepala deh… apalagi buat yang udah lama pacaran (coba loe itungin deh berapa banyak tempat yang loe udah kunjungin berdua hehehehehehehehehe) soalnya kalo loe pergi ke tempat-tempat tersebut pastinya loe akan langsung menampilkan ekspresi MUPENG (baca:Muka Pengen) secara ngeliatin orang pada pacaran alias dua-duaan a.k.a mesra2an sedangkan loe hanya melamun dan manyun sendirian lebih baik loe pergi ke tempat2 keramaian deh itu akan lebih membuat loe merasa tenang.
Jurus Kelima (ini jurus yang paling ampuh)
Kalo kalian semua sudah mencoba ke-semua jurus di atas tapi belum berhasil juga…. Silahkan mandi pakai bensin dan bakarlah diri anda :Di jamin 100% patah hati anda akan hilang (ya iyalah secara udah mati juga bukan ntu orang)…masalahnya lagie berani g?hahahahaaa.....yang ke lima nie jangan di lakuin ya!!!
SELAMAT MENCOBA
BY: KOMANG PASTIADA napang KOMPaS Van JAva

Sabtu, 17 Oktober 2009

PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.
Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.
Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat kami tarik suatu rumusan masalah adalah sebagai berikut.
1) Bagaimanakah sejarah dan apa pengertian dari Demokrasi itu?
2) Macam-macam demokrasi apakah yang ada di indonesia ?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan malakh ini yaitu :
1) Mengetahui bagaimana sejarah dan pengertian demokrasi.
2) Mengetahui macam-macam demokrasi yang pernah di alami oleh Negara Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu ‘demos’ artinya rakyat dan ‘kratos/kratein artinya pemerintahan. Jadi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yangartinya: pemerintahan di mana rakyat memegang peranan penting.
Itulah pengertian demokrasi dilihat dari asal katanya.Namun marilah kita simak lebih dalam mengenai demokrasi. Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Versi lain mengenai demokrasi yaitu Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

2.2 MACAM-MACAN DEMOKRASI YANG PERNAH DIALAMI OLEH NEGARA INDONESIA
1) Demokrasi pada Masa Orde Lama
1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang isinya adalah sebagai berikut.
1) Membubarkan Konstituante
2) Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945
3) Menetapkan tidak berlakunya UUDS 1950
4) Segera akan membentuk MPRS dan DPAS
Dekrit Presiden dapat dibenarkan berdasarkan hukum darurat negara subjektif, di mana penguasa negara demi keselamatan negara dan bangsa, dapat mengambil tindakan yang bertentangan dengan konstitusi (Joeniarto, 1982: 109). Dekrit ini juga mendapat dukungan dari DPRGR secara aklamasi dalam sidangnya tanggal 22 April 1959 (Joeniarto, 1982: 103). Dengan adanya Dekrit ini, maka UUD 1945 sudah bersifat tetap, karena isi Dekrit sebagaimana disebutkan di atas tidak memuat aturan peralihan bahwa nanti akan dibentuk UUD yang baru. Selain daripada itu, penyebutan UUD setelah dekrit berubah, ada tambahan predikat 1945 sehingga menjadi UUD 1945 karena sebelumnya pernah berlaku Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Dengan Penetapan Presiden No.1/159, maka DPR yang ada supaya menjalankan tuganya menurut UUD 1945. Pada tanggal 17 Agustus 1959, Presiden memberikan amanat dengan judul ”Menemukan Kembali Revolusi Kita”. Amanat itu kemudian disebut juga ”Manifesto Politik Republik Indonesia”. Dewan Pertimbangan Agung mengusulkan agar Manifesto Politik Republik Indonesia dijadikan sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara. Setelah MPRS terbentuk, maka dengan Tap MPRS No.I/MPRS/1960 ditetapkanlah Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN (Joeniarto, 1958:105).Periode 1959 -1966 disebut Orde Lama dengan demokrasi terpimpin.
2. Gimnastik revolusioner PKI untuk menggalang kekuatan.
3. Trikora (19/ 12/ 1961). Keinginan Belanda untuk mencengkeram Irian Barat dilakukan dengan usaha membentuk Negara Papua. Oleh karena itu tidak pilihan lain bagi pemerintah Indonesia untuk mengerahkan kekuatan dan dukungan rakyat melalui Tri Komando Rakyat, yang diucapkan oleh Presiden di Yogyakarta, yaitu (1) gagalkan Negara Papua; (2) kibarkan bendera Merah Putih di daerah Irian Barat; dan (3) bersiap-siaplah untuk mobilisassi umum (Joeniarto, 1982: 135). Dengan adanya Trikora ini dan didesak oleh PBB, barulah Belanda mau mengadakan perjanjian, yang disebut sebagai Perjanjian New York tanggal 15 Agustus 1962. Belanda bersedia mengakhiri pemerintahannya di Irian Barat, sementara pemerintahan dipegang oleh PBB dan akan diserahkan kepada Indonesia tanggal 1 Mei 1963, dan akan memberikan kesempatan kepada penduduk Irian Barat untuk menentukan nasibnya sendiri (plebisit). Pelaksanaan plebisit di bawah pengawasan PBB membuktikan bahwa rakyat Irian Barat tetap memilih bergabung dalam NKRI Dengan demikian, baik secara de jure maupun de facto seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Meraoke sudah menjadi satu dalam NKRI. Jadi wilayah Irian Barat sah masuk bagian dari NKRI.
4. Dwikora (03/ 05/ 1964). Isi Dwi Komando Rakyat adalah perhebat ketahanan revolusi dan bantu perjuangan revolusioner rakyat Malaya, Singapura, Sabah, Serawak dan Brunai untuk menggagalkan Negara Boneka Malaysia.
5. Penyelewengan terhadap UUD 1945
1) Lembaga tinggi dan lembaga tertinggi negara bersifat sementara.
2) Kekacauan pembagian kekuasaan di antara lembaga tinggi negara (yudikatif, eksekutif dan legislatif), seperti ketua DPRGR menjadi menteri, ketua Mahkamah Agung menjadi menteri, dsb.
3) Tap MPRS tentang pemimpin besar revolusi
4) Tap MPRS tentang Presiden seumur hidup
5) Adanya Penetapan Presiden (Per Pres) dan Peraturan Presiden (Per Pres) yang bertentangan dengan hierarki peraturan perundang – undangan, bahkan dikatakan bersumber dari hukum revolusi.
6) Terjadinya G.30.S PKI (30/ 09/ 1965)
7) Gagasan Demokrasi Terpimpin sebagai reaksi terhadap Demokrasi Liberal yang menyebabkan instabilitas politik dan pemerintahan, dalam praktiknya menjurus kearah kekuasaan yang otoriter sehingga menyumbat saluran aspirasi dan ABS.
6. Lahirnya Supersemar (11/03/1966) dan lahirnya Orde Baru, demokrasinya disebut demokrasi Pancasila. Kekacauan politik, keamanan dan ekonomi terjadi setelah G.30.S/PKI, sementara itu kondisi kesehatan Presiden terganggu sehingga kurang cepat dan tegas mengendalikan jalannya pemerintahan, maka terbitlah Surat Perintah Sebelas Maret 1966 dari Presiden kepada Letjen Soehato, Menteri Panglima Angkatan Darat. Adapun isi perintah itu adalah untuk atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi : (!) mengambil segala tindakan yang dianggap perlu, untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Presidem/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi; (2) mengadakan kooordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknya; (3) supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut-paut dalam tugas dan tanggung jaweanya seperti tersebut di atas. Supersemar ini kemudian dikukuhkan dan ditingkatkan status hukumnya menjadi Tap MPRS-RI No.IX/MPRS/1966, tanggal 21 Juni 1966.
7. Tap MPRS-RI No.XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.
8. Tap MPRS-RI No.XLIV/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Tap MPRS No.IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia.
9. Bung Karno sekalipun dalam keadaan sakit mengucapkan selamat kepada Presiden Soeharto.
2) Demokrasi pada Masa Orde Baru
Periode Orde Baru (11/ 03/ 1966 – 21/ 05 1998)
1. Tap MPRS No. XX/ MPRS/ 1966 tentang memorandum DPR – GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundangan RI
2. Tap MPRS-RI No.XXV/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme/Leninisme.
3. Instruksi Presiden No. 12/ 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945
4. Pembentukan MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA sesuai dengan UUD 1945
5. Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tinggi Negara (Tap MPR No. III/ MPR/ 1978)
6. Pemilu 1971 diikuti oleh 10 partai politik, sedangkan pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 diikuti oleh tiga partai politik.
7. Sidang dan Tap MPR 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, 1998
8. Tap MPR No. II/ MPR/ 1978) tentang P4
9. Pancasila sebagai satu – satunya asas bagi organisasi sosial politik (Tap MPR No. II/ MPR/ 1983) beserta UU No. 03/ 1985 dan UU No. 08/ 1985
10. Pembatasan penggunaan Pasal 3 dan 37 UUD 1945 melalui referendum (Tap MPR No. IV/ MPR/ 1983) dan UU No 05/ 1985 sebagai upaya pelestarian Pancasila dan UUD 1945
11. Stabilitas politik dan pemerintahan
12. Krisis moneter, ekonomi dan politik serta tuntutan reformasi
1) Krisis moneter menjelang akhir tahun 1997 telah menyulut krisis ekonomi dan lebih jauh menimbulkan krisis legitimasi pemerintahan.
2) Terjadi demonstrasi yang dipelopori oleh mahasiswa tanpa dukungan dari TNI atau POLRI dan menuntut Presiden lengser keprabon
3) Akibat penembakan mahasiswa Trisakti, 12 Mei 1998 oleh aparat keamanan, kerusuhan makin meluas, bukan hanya di Jakarta, tetapi di daerah lain. Sampai dengan 17 Mei 1998 telah jatuh korban tewas sebanyak 499 orang, di samping ribuan yang terluka dan lebih dari 4.000 gedung hancur atau terbakar akibat kerusuhan (Kompas, 25 Mei 1998). Peristiwa bulan Mei ini disebut sebagai Mei kelabu.
4) Ribuan mahasiswa menduduki kompleks gedung MPR/ DPR (18 Mei 1998) dan ketua MPR/ DPR Harmoko meminta Presiden Soeharto mundur.
5) Presiden Soeharto mengundurkan diri (21 Mei 1998) dan menyerahkan kekuasaannya kepada B.J. Habibie.
6) Orde Baru yang semula bertekad hendak melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen, dalam kenyataannya tergelincir pada sentralisme, otoriterisme dan KKN, sehingga akhirnya jatuh secara tidak terhormat.

3) Demokrasi pada Masa Orde Reformasi
a. B. J. Habibie membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan (21/ 05/ 1998 – 20/ 10/ 1999)
b. Penolakan MPR terhadap pertanggungjawaban Presiden B. J. Habibie (Tap MPR No III/ MPR/ 1999 tanggal 19 Oktober 1999)
c. Pemilu 07/ 06/ 1999 diikuti oleh 48 partai politik dan berjalan dengan baik.
d. Presiden Abdurachman Wahid dan Wakil Presiden Megawati Soekarno Putri (20/ 10/ 1999 – 23/ 07/ 2001) dengan Kabinet Persatuan Nasional. Kemudian Presiden Abdurachman Wahid diberhentikan karena konflik antara DPR dengan Presiden.
e. Presiden Megawati Soekarno Putri dengan Wakil Presiden Hamzah Haz (23/ 07/ 2001 – 20/ 10/ 2004).
f. Amandemen pertama UUD 1945 pada 19 Oktober 1999, amandemen kedua UUD 1945 pada 18 Agustus 2000, amandemen ketiga UUD 1945 pada 9 November 2001 dan amandemen keempat UUD 1945 pada 10 Agustus 2002.
g. UUD 1945 yang baru terdiri atas 73 pasal, 20 bab, termasuk Bab VII A, VII B, VIII A, IX A dan X A; sedangkan Bab IV dihapus; ditambah tiga aturan peralihan dan dua aturan tambahan. Penjelasan UUD 1945 dihapus, sehingga UUD 1945 yang baru hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal – pasal UUD.
h. Pemilu 5 April 2004 diikuti oleh 24 partai politik. Pemilihan Presiden secara langsung putaran pertama 5 Juli 2004 dan putaran kedua 20 September 2004. Pemilu legislatif dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden secara langsung untuk pertama kalinya berjalan dengan baik sehingga mendapat pujian dari dalam dan luar negeri.
i. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2004. (Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla). Inilah pergantian dan serah terima pemimpin nasional kedua kali yang berlangsung dengan tertib dan damai.
j. Konflik vertikal dan horizontal di beberapa daerah, baik karena alasan politik, pemilihan kepala daerah, pemekaran wilayah, maupun karena perebutan sumber daya ekonomi dan sosial – budaya.
k. Konflik antara lembaga tinggi negara, seperti DPR vs DPD, MA vs MK vs KY, MA vs BPK, KPK vs POLRI dan Kejaksanaan Agung.
l. Krisis moral dan krisis hukum (baik menyangkut substansi hukum karena adanya peraturan perundang-undangan yang bertentangan satu sama lain maupun penegakan hukum yang lemah dan tidak adil, bahkan ibarat dijadikan komoditi yang diperjualbelikan). Bagi yang punya uang dan kekuasaan, selalu melakukan upaya hukum dari Pengadilan Negeri, apel ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung, bahkan masih bisa melakukan upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung juga. Aneh memang, satu perkara di tingkat kasasi menang, tetapi tingkat peinjauan kembali menjadi kalah, padahal hakim agung berada dalam institusi yang sama. Tampaknya persepsi hukum di antara para ahli hukum seperti bumi dan langit atau ada motif lain.
m. Pemilu 2009 diikuti oleh 44 partai politik nasional dan 6 partai politik daerah Nangroe Aceh Darussalam.
n. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu 2009 putaran pertama adalah 8 Juli 2009 yang diikuti oleh tiga pasang calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu Mega Wati Soekarno Putri-Prabowo Subianto; Sosilo Bambang Yudhoyono-Budiono; dan Yusuf Kala-Wiranto.
Pada periode reformasi, tidak terdengar lagi tekad untuk melaksanakan demokrasi Pancasila dan sistem ekonomi Pancasila, bahkan kebanyakan para petinggi di tingkat nasional maupun daerah seakan-akan enggan menyebut kata Pancasila. Pendidikan Moral Pancasila atau Pendidikan Pancasila dan Kewaganegaraan (PPKn) untuk pendidikan dasar dan menengah sudah diubah hanya menjadi Pendidikan Kewarganegaraan saja. Begitu pula di lingkungan pendidikan tinggi tidak lagi dicantumkan Pendidikan Pancasila sebagai salah satu mata kuliah dalam Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No.43/Dikti/Kep/2006. Namun demikian sejumlah perguruan tinggi masih tetap mencantumkan mata kuliah Pendidikan Pancasila sesuai dengan otonomi yang dimilikinya dalam menyusun kurikulum. Kurun Waktu 1959 - 1965
Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin.
Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden dan
DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat
Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di
tangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”.
Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan
kekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan
terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan
oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana
nasional bagi bangsa Indonesia. Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekad
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi
lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945.
Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden
tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga
terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi
semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.
Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi
dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri
Soeharto sebagai presiden. Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalahdemokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
4) Demokrasi Pancasila
Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Jangan Salahkan Demokrasi !
Apa demokrasi harus ditinggalkan, atau minimal ditunda, sebelum prakondisinya dipenuhi? dalam sekuensi demokrasi, ada beberapa prakondisi tertentu, terutamanya penegakan rule of law dan manajemen negara yang berfungsi dengan baik, harus ada dan mapan dulu sebelum (before) demokrasi dipromosikan. Apa memang benar demikian jalannya? Apakah demokrasi yang harus disalahkan atas apa yang sedang terjadi sekarang ini di Indonesia?
Secara teoritis, ada kalangan yang menentang atau memberikan argumen tandingan atas perlunya demokrasi ditunda dulu demi stabilitas. Mereka yang umumnya berasal dari kalangan akademisi, intelektual, aktivis media maupun aktivis LSM dan organisasi rakyat, dengan berbagai variasi dan argumennya, dikenal sebagai kelompok ”universalists”. Mereka meyakini bahwa demokrasi dapat muncul melalui jalan yang beragam dan berkembang dengan baik dalam berbagai kondisi yang berbeda. Ini artinya, dengan segala perbedaan yang ada diantara mereka, ada keyakinan bahwa demokrasi tidak hanya sekedar alat, tapi memiliki tujuan dalam dirinya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Jika saat ini Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan yang akut dalam pembangunan ekonomi dan perubahan sosial-politik, maka jangan salahkan demokrasinya, apalagi membandingkannya dengan era Orde Baru yang dianggap lebih baik daripada sekarang.
Selanjutnya, kita pun harus menyadari bahwa ada dua kesalahan dalam premis mempromosikan sekuensi demokrasi ini (Carothers, 2007). Yang pertama, keyakinan bahwa sejumlah kalangan elit dominan atau otokrat, dalam suasana negara-negara non-demokrasi, akan bertindak sebagai agen yang mendorong lahirnya rule of law dan manajemen negara. Kedua, keyakinan bahwa negara-negara yang menjalankan proses demokrasi, khususnya negara-negara berkembang, secara inheren dalam dirinya, memang tidak mampu melakukan tugas mendorong lahirnya rule of law dan manajemen negara. Padahal kita tahu bahwa kalangan elit dominan, apakah yang liberal maupun non-liberal, secara inheren selalu memiliki persoalan, dan bahkan ketegangan dengan rule of law dan manajemen negara yang baik. Sebaliknya, perjuangan demokrasi dari negara-negara berkembang pada dasarnya akan menghadapi persoalan dalam mempromosikan rule of law dan manajemen negara yang baik, tapi mereka umumnya tidak menghadapi kontradiksi dalam dirinya untuk menjalankannya, dan bahkan mereka umumnya memperlihatkan kemajuan dan mendapatkan keuntungan dari proses tersebut.
Apa yang harus dilakukan? Bukan dengan meninggalkan demokrasi, tapi justru politisasi demokrasi yang lebih luas yang tidak hanya sekedar prosedural seperti pelaksanaan pemilu dan pilkada, penguatan partai politil dan parlemen. Tapi, perbaikan representasi yang merupakan elemen kunci dalam memperluas proses demokratisasi yang melibatkan masyarakat pada umumnya. Di satu sisi, koridor-koridor ruang pengambilan keputusan semakin diperluas sehingga melibatkan banyak orang di luar para elit yang memang sudah bercokol di sana, dan di sisi yang lain, terus memperdayakan dan membangun basis sosial representasi baik melalui lembaga-lembaga representasi politik, formal dan informal, maupun partisipasi langsung.
Lihat Aceh sebagai contoh yang baik. Dengan demokrasi justru perdamaian semakin berkembang dibandingkan mempromosikan stabilitas dengan cara-cara militer yang hanya memperpanjang konflik dan perang yang tidak ada habis-habisnya. Lihat juga misalnya berbagai eksperimen demokrasi yang dijalankan di Brazil pasca rejim militer, Bengal Barat, dan Afrika Selatan pasca pemerintahan Apartheid. Esensi yang penting dari demokrasi adalah upaya untuk mengubah relasi kekuasaan yang tentu secara demokratis, dan kemudian mempromosikan proses kelembagaan dan juga pembangunan yang lebih baik. Dan untuk itu, biar bagaimana pun, perbaikan representasi untuk mempromosikan kualitas demokrasi adalah cara yang tidak terlalu menimbulkan kekerasan dan juga otoriterisme dalam mengubah relasi kekuasaan. Sebaliknya, untuk jangka panjang, Indonesia akan lebih terpuruk jika kembali pada cara-cara elitis dan otoritarian dalam kerangka demokrasi oligarki.

DAFTAR PUSTAKA
Rindjin,Ketut.2009.Pendidikan Pancasila.Singaraja : Unit Penerbitan Univesitas Pendidikan Ganesha
http://www.slideshare.net/amilbusthon7/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia
www.pastiada_komang.blogspot.com
www.google.co.id
http://www.lakpesdam.or.id/publikasi/276/prospek-demokrasi-di-indonesia-ke-arah-tertib-politik