Bisnis Mudah Daftar 100% Gratis Kerja Gambang Hasil Luar Biasa. Isi: Hai ada bisnis menarik dan luar biasa dasyat nih!! Di sini kita bisa Mendapatkan Rp. 277.777.778.500,- Lebih Dengan Modal 100% GRATIS!! 100% MUDAH, 100% BEBAS RESIKO! Kerjanya? Sangat mudah! Untuk info Lengkapnya Kunjungi : http://gajigratis.com/?ref=pastiada

Minggu, 28 November 2010

ADA apaH Lagi niH??????

1 Januari 2011, Larangan Premium Berlaku....
VIVAnews - Pemerintah tampak mulai serius membatasi penggunaan bensin bersubsidi, baik premium dan solar. Jika tak ada aral melintang, rencana yang berulangkali tertunda itu akan diterapkan 1 Januari 2011 dengan skala nasional.

"Pembatasan ini langsung berlaku secara nasional, tidak seperti wacana awal yang hanya Jabodetabek," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Jumat 26 November 2010.

Hatta menyebutkan pemerintah punya dua pilihan yang akan dibahas dengan Komisi Energi (VII) DPR. Opsi pertama, menetapkan pembatasan konsumsi BBM subsidi bagi semua mobil pribadi atau pelat hitam. Opsi ini diajukan dengan pengecualian, yakni setiap kendaraan berpelat kuning, roda dua ditambah BBM untuk nelayan tetap menerima subsidi.

Opsi kedua, melarang kendaraan pribadi keluaran tahun 2005 ke atas mengkonsumsi BBM bersubsidi. "Dua pilihan itu yang akan didiskusikan dan salah satunya berlaku mulai 1 Januari 2011," kata Hatta.

Tadinya, sempat mengemuka agar sepeda motor juga dilarang mengkonsumsi Premium, namun wacana ini ditentang keras para pengemudi sepeda motor. Akibatnya, wacana ini pun mereda dan tak lagi diusulkan.

Pemerintah bertekad menekan subsidi BBM lantaran subsidi ini menyedot anggaran cukup besar. Tahun ini saja, subsidi BBM dianggarkan Rp 88,9 triliun. Karenanya, pemerintah menargetkan dalam empat-lima tahun ke depan, tidak ada lagi subsidi BBM.

Anggaran itu akan digunakan untuk program yang lebih bermanfaat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, seperti proyek-proyek infrastruktur yang membutuhkan biaya sangat besar.

Untuk menjalankan pembatasan BBM bersubsidi mulai awal tahun depan tersebut, pemerintah telah menugaskan Pertamina agar menyiapkan segala perangkat yang akan dioperasikan, mulai dari stiker hingga petugas operasional di lapangan.

Namun, sebagai operator, Pertamina menilai larangan konsumsi premium dan solar bagi semua mobil pelat hitam jauh lebih memudahkan bagi operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), juga konsumen.

"Sebetulnya, yang kami inginkan opsi yang sederhana dalam pelaksanaannya," kata Vice President Corporate Communication Pertamina, M Harun saat dihubungi VIVAnews di Jakarta. "Operator di lapangan juga lebih dimudahkan dari segi teknis."

Jika membatasi penggunaan premium bagi mobil tahun tertentu, Pertamina mengakui akan ruwet menjalankannya. "Kalau dibatasi mobil tahun 2005 ke atas tak boleh memakai premium, operator meski menghapalkan jenis mobil, kan repot lah," kata Harun.

Meski begitu, kata Harun, Pertamina telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengimplementasikan skenario pembatasan penggunaan BBM subsidi. Selain meminta SPBU menambah kapasitas Pertamax, Pertamina juga menyiapkan sarana bagi pengguna Premium yang ingin membeli bensin non subsidi di lokasi yang sama.

"Kami bisa saja mendorong SPBU untuk menerapkan itu, karena margin untuk jenis Pertamax lebih baik dari Premium," ujar Harun.

Kendati demikian, selaku operator, Pertamina hanya bisa menunggu keputusan dari pemerintah. "Apapun putusannya, kami siap menjalankannya."

Ditentang DPR
Proposal belum masuk ke DPR, namun rencana ini sudah mendapat tentangan dari wakil rakyat. Bahkan Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar Satya W Yudha menilai opsi itu wujud kepanikan pemerintah dalam mengatasi subsidi BBM.

Menurut dia, pemerintah tidak seharusnya memaksakan hanya dua opsi yang akan disampaikan ke DPR. Sebab, masih ada opsi-opsi lain yang tentunya bisa diterima masyarakat, sekaligus mengajak pihak lain seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pertamina.

"Jadi, jangan dua opsi itu saja, mesti ada lainnya," tutur Satya kepada VIVAnews.

Kedua opsi itu, kata dia, hanya bisa memicu terjadinya pengoplosan BBM. Dia mencontohkan, jika hanya mobil tahun 2005 yang dilarang, maka akan muncul cara curang membeli premium dengan kendaraan di bawah tahun tersebut. Sedangkan, bila semua mobil pelat hitam dilarang, mereka akan membeli premium dengan Angkot.

Lantas, apa tanggapan Hatta agar pemerintah mengajukan opsi-opsi lain di luar kedua opsi tersebut? "Hanya dua opsi itu yang terbaik, kalau lainnya apalagi?," kata Hatta balik bertanya. (hs)

sumber : www.vivanews.com


TESTIMONI ANE YA GAN..
COBAIN AJA DULU PAKAI PERTAMAX
GAK RUGI KOQ GAN...
TERBUKTI LEBIH MENGUNTUNGKAN
BERSIH BUAT MESIN, DAN IRIT 5-10% GAN..

1. PERARTURAN INI SEMENTARA DITUJUKAN UNTUK KENDARAAN MOBIL PRIBADI PLAT HITAM DAN DIATAS TAHUN 2005.

2. UNTUK SEPEDA MOTOR, BELUM ADA ATURANNYA, TAPI ALANGKAH BAIKNYA MENCOBA KONSUMSI PERTAMAX MENYESUAIKAN DENGAN MESIN.


BERKENAN : ANE NGAREP DAPAT IJO-IJO GAN

Sabtu, 13 November 2010

Gayus Layak Dihukum Mati Segera Rampas Hartanya

Jakarta (Bali Post) -
Pelanggaran pidana korupsi yang dilakukan secara berulang-ulang seperti yang dilakukan terdakwa mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, sebaiknya mendapat hukuman penjara seberat-beratnya.
"Dia ini sudah melakukan kejahatan yang berulang-ulang. Pasti ada jeratan pidana barunya. Harus dihukum berat, layak dihukum mati," tegas pengamat hukum pidana Prof. Achmad Ali dalam diskusi Sabtu (13/11) kemarin.
Bila tidak ada hukuman yang berat dan tegas, Ali khawatir kasus serupa akan terulang lagi dengan aktor yang berbeda. Selain itu, tanpa hukuman berat, Gayus juga bisa mengulangi lagi. "Orangnya ini mentalnya sudah parah, jago menyuap," sambung pengajar Unhas ini.
Sanksi untuk petugas yang menerima suap juga jangan sekadar dipecat tetapi juga dipidanakan. Mabes Polri telah menahan sembilan polisi penjaga Rutan Mako Brimob terkait keluarnya Gayus dari tahanan. Kepala rutan tersebut, Kompol Iwan Siswanto, mengaku menerima Rp 50-60 juta dari Gayus. Sedangkan anak buahnya kecipratan Rp 5-6 juta. Uang mengalir sejak Gayus keluar-masuk sel mulai Juli 2010.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mendukung langkah ini sebagai efek jera dan terapi kejut bagi siapa pun yang mencoba melakukan pidana korupsi secara berulang-ulang.
''Pasalnya (hukuman), bisa ditambah dengan penyuapan ancamannya seumur hidup, kalau bisa seumur hidup,'' katanya.
Dari catatan Bali Post, mantan pegawai Ditjen Pajak itu melakukan penyuapan kepada petugas polisi sedikitnya dua kali, pertama untuk kasus penyuapan mafia pajak yang melibatkan sejumlah pihak termasuk mantan Kabareskrim Susno Duadji dan terakhir menyuap Ka Rutan dan delapan anak buahnya agar bisa keluar-masuk penjara.
Dengan dihukum seberat-beratnya, maka orang-orang seperti Gayus akan dimiskinkan dari sumber uang dan kekuasaan sehingga dengan sendirinya tidak mampu lagi menyuap orang lain. ''Orang ini waktu diwawancarai, hanya ketawa-ketawa seperti tak berdosa. Padahal, jutaan orang telah dimiskinkan,'' gerutu Mahfud.
Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, juga mendukung ketentuan hukum terhadap sikap dan mental koruptor seperti Gayus. Tindakan tegas terhadap orang-orang seperti itu, menurut Ifdhal, tidak melanggar HAM selama ketentuan undang-undang mengatur secara tegas dan jelas proses mekanisme dan prosedurnya.
Ifdhal mengatakan dari tindakan hukum, koruptor seperti Gayus justru bisa disebut telah melanggar HAM sehingga patut dijatuhkan sanksi pidana. Orang yang melanggar HAM harus mendapat imbalan. ''Gayus itu, kan memiskinkan orang lain,'' ujarnya.
Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, sepedapat terhadap usulan pemberian efek jera tersebut. Bahkan, dia mengusulkan agar negara diberi kewenangan oleh UU dengan merampas harta terpidana kasus korupsi. ''Harus berani melakukan hukum pemiskinan, harus memiskinkan orang yang melakukan tindak pidana korupsi,''' ujarnya.
Menurutnya, kerugian negara harus digantikan dengan harta para koruptor yang telah mengambilnya dengan cara-cara yang tidak benar. Selain itu, pemiskinan kepada koruptor juga baik untuk menghindari praktik penyuapan aparat penegak hukum saat sang terpidana menjalani hukuman seperti yang dilakukan Gayus.
Hal ini perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian. ''Polisi harus merampas hartanya agar tidak dipakai untuk menyuap lagi,'' ujarnya.
Seperti diketahui, praktik penyuapan yang dilakukan Gayus bukan hanya dilakukan terhadap aparat kepolisian, tetapi juga terhadap majelis hakim. Sebelum kasusnya ramai dibicarakan, Gayus terbukti menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, sebesar 40 ribu dolar AS atas kasus mafia pajak. Gayus pun dibebaskan dari tuduhannya, namun setelah kasus itu terbongar, kasus itu akhirnya dibuka kembali. (kmb

kalo aq bunuh aja gayus.....lebih kejam dri teroris!!!!!!