Bisnis Mudah Daftar 100% Gratis Kerja Gambang Hasil Luar Biasa. Isi: Hai ada bisnis menarik dan luar biasa dasyat nih!! Di sini kita bisa Mendapatkan Rp. 277.777.778.500,- Lebih Dengan Modal 100% GRATIS!! 100% MUDAH, 100% BEBAS RESIKO! Kerjanya? Sangat mudah! Untuk info Lengkapnya Kunjungi : http://gajigratis.com/?ref=pastiada

Jumat, 29 Januari 2010

ANda KANKER?????? SIRSAK SI PENGHILANG KANKER...Bukan KANTOng KERING yaw.....

Khasiat buah sirsak (graviola) sebagai obat anti tumor/kanker yang sangat kuat dan terbukti secara medis bisa menyembuhkan segala jenis kanker telah menimbulkan kegemparan.
Selain menyembuhkan kanker, buah sirsak juga berfungsi sebagai anti bakteri, anti jamur (fungi), melawan berbagai jenis parasit/cacing, menurunkan tekanan darah tinggi, depresi, stress, dan menormalkan kembali sistem syaraf yang kurang baik.
Ketika para pakar riset dari Health Sciences Institute mendengar berita keajaiban buah sirsak, mereka mulai melakukan riset. Hasilnya sangat mengejutkan. Graviola memang terbukti sebagai pohon pembunuh sel kanker yang efektif. Kisah lengkap tentang keajaiban buah sirsak dapat dijumpai dalam Beyond Chemotherapy: New Cancer Killers, Safe as Mothers Milk terbitan Health Sciences Institute.
Khasiat dan keajaiban buah sirsak sebenarnya sejak lama diketahui oleh para peneliti di The National Cancer Institute (NCI). Maka itu, NCI memulai riset ilmiahnya pada tahun 1976. Hasilnya membuktikan bahwa daun dan batang kayu buah sirsak mampu menyerang dan menghancurkan sel-sel berbahaya kanker. Sayangnya hasil ini hanya untuk keperluan intern dan tidak dipublikasikan.
Sejak 1976 itu, buah sirsak terbukti sebagai pembunuh sel kanker yang luar biasa pada uji coba yang dilakukan oleh 20 laboratorium independen yang berbeda-beda


Manfaat buah sirsak untuk pencegahan dan penyembuhan penyakit kanker
Sirsak mempunyai manfaat yang sangat besar
dalam pencegahan dan penyembuhan penyakit kanker.

Untuk pencegahan, disarankan makan atau minum jus buah sirsak.
Untuk penyembuhan, bisa dengan
merebus 10 buah daun sirsak yang sudah tua (warna hijau tua)
ke dalam 3 gelas air dan direbus terus hingga menguap
dan air tinggal 1 gelas saja.
Air yang tinggal 1 gelas
diminumkan ke penderita setiap hari 2 kali.
Setelah minum, efeknya katanya badan terasa panas, mirip dengan efek kemoterapi.

Dalam waktu 2 minggu, hasilnya bisa dicek ke dokter, katanya cukup berkhasiat.
Daun sirsak ini katanya sifatnya seperti kemoterapi,
bahkan lebih hebat lagi karena daun sirsak hanya membunuh sel sel yang tumbuh abnormal
dan membiarkan sel sel yang tumbuh normal.

Sedangkan kemoterapi masih ada efek membunuh juga sebagian sel sel yang normal.

Demikian sekedar sharing,
barangkali ada saudara atau teman yang membutuhkan
mungkin info ini bisa diteruskan dan mudah mudahan bermanfaat.
by: Komang Pastiada

Sabtu, 16 Januari 2010

APAKAH MANUSIA ITU ?????

Manusia adalah mahluk pemikir (homo sapiens). Hal ini membuka pintu untuk mengembangan ilmu secara akumulatif dan berkelanjutan.
Apa yang muncul dalam pikiran yang masih abstrak kemudian menjelma dalam bentuk tertentu seperti tingkah laku dan benda-benda hasil ciptaan manusia.
Manusia adalah mahluk pekerja (homo faber).Bukankah manusia itu sendiri adalah hasil suatu karya? Adalah bertentangan dengan kodratnya,apabila ia tidak mau bekerja,tidak mau menggunakan akal budinya ; sehingga sia-sialah karunia yang diberikan oleh Tuhan.Maka ia buat apa yang ia perlukan mulai dari yang paling sederhana sampai dengan pesawat ruang angkasa.Itulah sebabnya ia di sebut pencipta kedua.Sebab Tuhan adalah pencipta pertama tapi ciptaannya di dasarkan atas “ Gambar” yang telah di berikan oleh Tuhan.Dan sebagai suatu tiruan Tuhan tentu tidak sesempurna ciptaan Tuhan.*Kemampuan akal budi manusia seakan-akan mampu menerobos batas yang ada dan tiada ; sehingga timbul keinginan yang bertubi – tubi seperti tak henti – henti.Batas itu memang tidak selalu terang seperti siang dan malam,tapi acap kali kabur,yang menyebabkan manusia alfa dan hilaf.Di sini ia harus berhenti sejenak untuk merenungkan kembali eksistensinya(di mana ia sedang berada,apa yang ia lakukan,mengapa dan untuk apa ia melakukannya,dsb.)
Pada manusia sebenarnya sudah melekat suatu kesadaran reflektif ( ia sadar bahwa ia ada, ia sadar akan dirinya,ia tahu bahwa ia tahu).oleh karena itu ia senantiasa di tuntut untuk mengadakan introspeksi,mengingatkan diri atau bersedia diingatkan oleh pihak lain.Hal ini erat kaitannya dengan kesadaran etis,yang bertalian dengan hakikat manusia sebagai mahluk bermoral ( moral being) sehingga mempunyai kesadaran akan yang baik dan buruk.dengan demikian ia mempunyai kemampuan untuk emnentukan pilihan perbuatan sehingga perilakunya senantiasa bertujuan(teleologis).Di sinilah letak makne kebebasan manusia ; yaitu kebebasan untuk menentukan pilihan yang bertanggung jawab.Sebab setiap perbuatan merupakan pencerminan dari dirinya ( siapa dia),sehingga menentukan mertabat dan harkat kemanusiaanya.
*Bandingkan pesawat udara dengan burung,kapal laut dengan ikan,pengeras suara dengan telinga,jantung buatan dengan jantung asli,dsb.
Dalam hubungan ini The Liang Gie mengutip pendapat Laszlo sebagai berikut :
To be a man is thus to have the almost unique oppotunity of getting to know one self and the world in which one lives.
Our knowledge has made us increasingly autonomous in nature,and enabled us to create the world of culture.it has freed us from many of the bonds of biological existense and given us license to determine our own evolution ( The Liang Gie,1997,hal.29)
Bahkan padanya melekat pula kesadaran sosial yang bertalian dengan hakikatnya sebagai mahluk sosial ( homo socius),yang mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dalam kelompok dan pergaulan yang saling bergantung satu sama lain.dan masih di tuntut pula adanya kesadaran kosmis,yang bertalian dengan kesadaran bahwaia bukan hanya merupakan bagian tetapi juga sekaligus juga berada dalam dan hidup dari ala mini.Ini berrti ia mempunyai kewajiban untuk memelihara kelestarian dan kedamaian alam semesta ini.
Hasil ciptaan manusia dapat dipelajari oleh manusia yang lain.Manusia adalah mahluk yang harus di didik (animal educamdum); mahluk yang dapat dididik 9animal educabile) ; dan mahluk yang dapat mendidik ( homo educandus).
Jadi faktor utama mengapa manusia berfilsafat terletak pada karunia Tuhan pada manusia, yaitu “idep” (akal budi)sehingga manusia disebut sebagai mahluk pemikir (homo sapiens).oleh aritoteles disebut “animal that reasons” dank arena itu menurut hakikatnya,kata aritoteles,semua manusia selalu ingin tahu (all men by nature desire to know ).pada manusia melekat kehausan piker ( intellectual curiosity),yang menjelma dalam wujud aneka ragam pertanyaan.Bertanya adalah berfikir dan berfikir dimanifestasikan dalam bentuk pertanyaan.
Binatang bisa dilatih,tetapi tidak mungkin melatih yang lain ( kecuali hal – hal yang bersifat naluriah ).Karena itu kehidupan binatang bersifat statis,karena tidak ada proses penciptaan (perhatikanlah misalnya makanan binatang atau sarang burung dari zaman dulu hingga nanti tetap sama saja).
Bukankah anak kecil biasanya suka bertanya ? sayang sekali kalau sudah besar jarang bertanya.Berbeda dengan Newton yang dalam liburan kuliah pergi ke kebun apel.Tatkala ia duduk termenung di bawah pohon apel,sebuah apel jatuh tepat mengenai kepalanya. Ia segera bertanya,mengapa apel itu jatuh ke bawah dan tidak ke atas.Jika apel dan benda-benda lainya jatuh ke bawah,mengapa bulan tidak demikian.Bahwa apel jatuh ke bawah,semua orang sudah tahu.Tetapi hanya Newton yang mempertanyakannya.Dari peristiwa ini akhirnya ia membangun kontruksi konseptual,yang di sebut hokum gravitasi.
Sekan- akan manusia berkelana dalam akal - budinya dalam mencari jawaban terhadap segala pertanyaan.Ia bertanya kepada dirinya sendiri (siapa,darimana,kemana)ia pun bertanya tentang segala sesuatu yang melingkari dirinya.
Rasa ingin tahu yang mendalam itu didasari pula oleh rasa kagum ( thauma).Ia kagum dengan segala ciptaan Tuhan.Kagum pada sinar mentari yang menyinari bumi ini ; kagum pada bintang dan bulan yang bersinar syahdu di malam hari.karena itu ia ingin mencapai keterangan tentang asal- usul alam semesta( masalah kosmogonis) dan sifat – sifat kejadian di alam semesta ( masalah kosmologis).Ia bahkan ingin tahu tentang dirinya sendiri,mengenai eksistensinya,hakikatnya,tujuan hidupnya,dsb.Hal ini semua membawa manusia kea lam filsafat (philosophizing).Seperti yang di utarakan oleh C.A.Van Peursen bahwa :
sejak dahulu kala filsafat atau hasrat akan kebijaksanaan dianggap mulai bertumbuh bila manusia bertanya – Tanya disertai rasa kagum dan heran(C.A. Van Peursen,Orientasi Di Alam Filsafat,1980,hal.2).
hal ini sejalan dengan ungkapan bahwa berfilsafat dimulai dengan bertanya (philosophy begins with questioning) bahkan orang pandai dimulai dari bertanya.




CREATED BY: KOMANG PASTIADA

Kamis, 07 Januari 2010

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PEMBERHENTIAN TENAGA KERJA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Masalah pemberhentian merupakan yang paling sensitif di dalam dunia ketenagakerjaan dan perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak, termasuk oleh manajer sumber daya manusia, karena memerlukan modal atau dana pada waktu penarikan maupun pada waktu karyawan tersebut berhenti. Pada waktu penarikan karyawan, pimpinan perusahaan banyak mengeluarkan dana untuk pembayaran kompensasi dan pengembangan karyawan, sehingga karyawan tersebut betul-betul merasa ditempatnya sendiri dan mengerahkan tenaganya untuk kepentingan tujuan dan sasaran perusahaan dan karyawan itu sendiri. Demikian juga pada waktu karyawan tersebut berhenti atau adanya pemutusan hubungan kerja dengan perusahaan, perusahaan mengeluarkan dana untuk pensiun atau pesangon atau tunjangan lain yang berkaitan dengan pemberhentian, sekaligus memprogramkan kembali penarikan karyawan baru yang sama halnya seperti dahulu harus mengeluarkan dana untuk kompensasi dan pengembangan karyawan.
Di samping masalah dana yang mendapat perhatian, juga yang tak kurang pentingnya adalah sebab musabab karyawan itu berhenti atau diberhentikan. Berbagai alasan atau sebab karyawan itu berhenti, ada yang didasarkan pemberhentian sendiri, tapi ada juga atas alasan karena peraturan yang sudah tidak memungkinkan lagi karyawan tersebut meneruskan pekerjaannya. Akibatnya dari pemberhentian berpengaruh besar terhadap pengusaha maupun karyawan. Untuk karyawan dengan diberhentikannya dari perusahaan atau berhenti dari pekerjaan, berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah dapat memperhitungkan berapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang berhenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat dapat dianggap cukup.


1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang ada, maka permasalahan yang akan dibahas antara lain:
1. Apa alasan perusahaan memberhentikan karyawan dari pekerjaannya?
2. Bagaimana proses pemberhentian karyawan?
3. Apa pengaruh pemberhentian karyawan terhadap perusahaan?
4. Apa konsekuensi pemutusan hubungan kerja?
5. Apa perlindungan bagi tenaga kerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak?

1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui alasan perusahaan memberhentikan karyawan dari pekerjaannya.
2. Untuk mengetahui proses pemberhentian karyawan.
3. Untuk mengetahui pengaruh pemberhentian karyawan terhadap perusahaan.
4. Untuk mengetahui konsekuensi pemutusan kerja.
5. Untuk mengetahui perlindungan bagi tenaga kerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pemberhentian
Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengartikan bahwa Pemberhentian atau Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha. Sedangkan menurut Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerjas seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
Istilah pemberhentian juga mempunyai arti yang sama dengan separation yaitu pemisahan. Pemberhentian juga bisa berarti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan dari suatu organisasi perusahaan. Pemberhentian yang dilakukan oleh perusahaan harus berdasarkan dengan Undang – undang No 12 Tahun 1964 KUHP dan seijin P4D atau P4P atau seijin keputusan pengadilan. Pemberhentian juga harus memperhatikan pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu dan ijin pemberhentian”. Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang diberhentikan membawa biaya penarikan, seleksi, pelatihan dan proses produksi berhenti. Pemberhentian yang dilakuakn oleh perusahaan juga harus dengan baik – baik, mengingat saat karyawan tersebut masuk juga diterima baik – baik. Dampak pemberhentian bagi karyawan yang diberhentikan yaitu dampak secara psikologis dan dampak secara biologis. Pdemberhentian yang berdasarkan pada Undang –undang 12 tahun 1964 KUHP, harus berperikemanusiaan dan menghargai pengabdian yang diberikannya kepada perusahaan misalnya memberikan uang pension atau pesangon. Pemberhentian juga dapat diartikan sebagai pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian dilakukan berarti karyawan tersebut sudah tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan (Drs. Malayu Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia,2001). Pemutusan hubungan kerja merupakan fungsi terakhir manajer sumberdaya manusia yang dapat didefinisikan sebagai pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alas an, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka (Mutiara Sibarani Panggabean, Manajemen Sumber Daya Manusia, 2004).
2.2 Alasan Pemberhentian
a. Pemberhentian karena keinginan karyawan. Pemberhentian karena keinginan karyawan dapat terjadi karena karyawan tersebut kurang mendapat kepuasan kerja di perusahaan yang bersangkutan. Misalnya jasanya rendah, lingkungannya kurang baik atau perlakuan kurang baik.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan kerjanya dengan perusahaan, ada yang bersifat karena peraturan perundang-undangan, tapi ada juga karena keinginan pengusaha, agar tidak terjadi hal semena-mena yang dilakukan pengusaha, maka pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan pemberhentian karyawan. Dalam pengertian ini pemerintah tidak melarang secara umum untuk memberhentikan karyawan dari pekerjaannya. Jangan karena tidak cocok dengan pendapat perusahaan atau bertentangan dengan kehendak atau keinginan pengusaha yang mengharapkan karyawan terus bekerja utuk meningkatkan produksinya, karyawan tersebut langsung diberhentikan, tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan tanpa dijelaskan alasan-alasannya kepada karyawan. Oleh karena demikian, untuk melindungi karyawan dari tindakan demikian, maka pemerintah telah mendaptkan kebijakannya sebagai tertuang di dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 bahwa, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
1. Pekerja berhalangan masuk karena sakit perut menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.
2. Pekerja berhalangan Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pekerja mengerjakan ibadah yang diperintahkan agamanya.
4. Pekerja menikah
5. Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerjan lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
6. Pekerja mendirikan, mejadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pernjanjian kerja bersama.
7. Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindakan pidana kejahatan.
8. Karena perbedaan yang paham, agama, aliran politik, suku, wana kulit, golongan, jenis kelami, kondisi fisik atau status perkawinan.
9. Pekerjaan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. Di samping hal tersebut di atas yang melarang pengusaha mengadakan pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya, tapi ada juga yang membolehkan pengusaha mengadakan pemutusan kerja dengan karyawan dengan asalan pekerja telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
a. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan dan/atau uang milik perusahaan.
b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
c. Mabuk, minum-minuman kerjas memabukan, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan karja.
d. Melakukan perbuatan asusiala atau perjudian di lingkungan karja.
e. Menyerang menganiaya, mengancam astau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
f. Membujuk temasn sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
g. Dengan ceroboh astau sengaja merusak atau mebiarkan dalam keadaan bahaya barng milik perusahaan yang menimbulkan rugi bagi perusahaan.
h. Dengan ceroboh atau membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
i. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang harusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
j. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana 5 tashun atau lebih Semua kegiatan seperti di atas, baru pengusaha memutuskan melakukan pemutusan hubungan hubungan kerja dengna karyawan, apabila memang benar-benar terbukti dengan didukung oleh bukti-bukti, atau tertangkap tasngan dan adanya pengakuan dari karyawan.
Melayu SP. Hasibuan menyebutkan beberapa alasan karyawan diberhentikan dari perusahaan.
1. Undang-Undang
Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan, antara lain anak-anak karyawan WNA, karyawan yang terlibat organisasi terlarang. Pemberhentian terjadi karena perundang – undangan. Seorang karyawan terpaksa dihentikan dari perusahaan karena terlibat dengan organisasi terlarang atau karyawan tersebut dihukum akibat perbuatannya. Seperti contoh karyawan tesebut merupakan salah satu anggota G30S/PKI atau karyawan tersebut melanggar hukum.
2. Keinginan perusahaan
Pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan dapat terjadi karena karyawan tersebut berusia lanjut dan tidak memiliki keuntungan lagi bagi perusahaan. Karyawan tersebut sudah berusia lanjut, kurang cakap atau melakukan tindakan yang merugikan seperti korupsi.
Keinginan perusahaan memberihentikan karyawan ini disebabkan:
a. Karyawan tidak mampu mengerjakan pekerjaannya.
b. Perilaku dan kedisiplinannya kurang baik.
c. Melanggar peraturan dan tata tertib perusahaan.
d. Tidak dapat bekerja sama dan konflik dengan karyawan lainnya.
e. Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
Pemberhentian karyawan yang dilakukan atas keinginan perusahaan melalui tahapan – tahapan :
1. Perundingan antara karyawan dengan pimpinan perusahaan.
2. Perundingan antara pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahan.
3. Perundingan P4D dengan pimpinan perusahaan.
4. Perundingan P4P dengan pimpinan perusahaan.
5. Keputusan Pengadilan Negeri.
Karyawan tidak dapat dipecat oleh perusahan secara sewenang – wenang larena karyawan mendapat perlindungan hukum.
3. Keinginan Karyawan
Pemberhentian karena keinginan karyawan dapat terjadi karena karyawan tersebut kurang mendapat kepuasan kerja di perusahaan yang bersangkutan. Misalnya jasanya rendah, lingkungannya kurang baik atau perlakuan kurang baik.
Pemberhentian karena keinginan karyawan dapat juga terjadi karena:
a. Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua
b. Kesehatan yang kurang baik
c. Untuk melanjutkan pendidikan
d. Untuk bewirausaha
e. Bebas jasa terlalu rendah
f. Mendapat pekerjaan yang lebih baik
g. Suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang serius
h. Kesempatan promosi yang tidak ada
i. Perlakukan yang kurang adil
4. Pensiun
Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Usia kerja seseorang karyawan untuk setatus kepegawaian adalah 55 tahun atau seseorang dapat dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan dokter, karyawan tersebut sudah tidak mampu lagi untuk bekerja dan umurnya sudah mencapai 50 tahun dengan masa pengalaman kerja minimal 15 tahun. Pensiun atas keinginan dari karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan. Besar uang pensiun yang diterima oleh karyawan yang pensiun diatur oleh undang-undang bagi pegawai negeri yang pembayarannya dilakukan secara periodik, sedangkan bagi karyawan swasta diatur oleh perusahaan yang bersangkutan biasanya pembayaran berupa uang pesangon pada saat diberhentikan. Pembayaran uang pensiun merupakan pengakuan atau penghargaan atas pengabdian seseorang kepada organisasi dan memberikan sumber kehidupan bagi usia lanjut, sehingga dengan adanya uang pensiun akan memberikan ketenangan bagi para karyawannya.

5. Kontrak Kerja Berakhir
Karyawan suatu perusahaan akan diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian yang seperti ini tidak akan menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima oleh perusahaan tersebut. Beberapa perusahaan sekarang ini banyak mengadakan perjanjian kerja dengan karyawanya di dalam sutau kontrak dimana di dalamnya, disebutkan masa waktu kerja atau masa kontraknya. Dan ini alasan juga tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja apabila kontrak kerja tersebut di perpanjang.
6. Meninggal dunia
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis hubungan kerjanya dengan perusahaan akan terputus. Perusahaan tersebut akan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkannya sesuai dengan peraturan yang ada. Seorang karyawan yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur di dalam undang-undang. Misalnya, pesangon lebih besar dan golongannya dinaikkan sehingga uang pensiunnya lebih besar.
7. Perusahaan dilikudasi
Dalam hal perusahaan dilikuidasi masalah pemberhentian karyawan diatur dengan peraturan perusahaan, perjanjian bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menentukan apakah benar atau tidak perusahaan dilikuidasi atau dinyatakan bangkrut harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan.

2.3 Proses Pemberhentian
Jika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka cara yang ditempuh diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1964. pengusaha yang ingin memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari P4D untuk pemutusan hubungan terhadap sembilan karyawan atau kurang, dan izin dari P4P untuk pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang jumlahnya sepuluh orang ke atas. Selama izin belum diberikan pemutusan hubungan kerja belum sah maka kedua belah pihak harus menjalankan kewajibannya.
Pemberhentian karyawan hendaknya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada agar tidak menimbulkan masalah, dan dilakukan dengan cara sebaik-baiknya, sebagaimana pada saat mereka diterima sebagai karyawan. Dengan demikian, hubungan antara perusahaan dan mantan karyawan tetap terjalin dengan baik. Akan tetapi pada kenyataanya sering terjadi pemberhentian dengan pemecatan, karena konflik yang tidak dapat diatasi lagi, yang seharusnya pemecatan karyawan harus berdasar kepada peraturan dan perundang-undangan karena setiap karyawan mendapat perlindungan hukum sesuai dengan statusnya. Berikut adalah prosedurproses pemecatan karyawan :
a.Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan
b.Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan
c.Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D
d.Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4P
e.Pemutusan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri
Bagi pemutusan hubungan kerja yang bersifat massal yang disebabkan keadaan perusahaan, maka sebelum pemutusan hubungan kerja pengusaha harus berusaha untuk meningkatkan efisiensi. Upaya peningkatan efisiensi yang biasa digunakan adalah dengan :
a.mengurangi shift kerja
b.menghapuskan kerja lembur
c.mengurangi jam kerja
d.mempercepat pensiun
e.meliburkan atau merumahkan karyawan secara bergilir untuk sementara
Dalam pemberhentian karyawan, apakah yang sifatnya kehendak perusahaan, kehendak karyawan maupun karena undang-undang harus betul-betul didasarkan kepada peraturan, jangan sampai pemberhentian karyawan tersebut menibulkan suatu konflik suatu konflik atau yang mengarah kepada kerugian kepada dua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan.
Adapun bebera cara yang dilakukan dalam proses pemberhentian karyawan:
1. Bila kehendak perusahaan dengan berbagai alasan untuk memberhentikan dari pekerjaannya perlu ditempuh terlebih dahulu:
a. Adakan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan.
b. Bila musyawarah menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan atau instansi yang berwenang memutuskan perkara.
2. Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut tanpa meminta ijin legih dahulu kepada Dinas terkait atau berwenang.
3. bagi karyawan yang akan pensiun, dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula terhadap karyawan yang akan mengundurkan diri atau atas kehendak karyawan diatur atas sesui dengan paraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.

2.4 Pengaruh Pemberhentian Karyawan Terhadap Perusahaan
Dengan adanya pemberhentian karyawan tentu berpengaruh sekali terhadap perusahaan terutama masalah dana. Karena pemberhentian karyawan memerlukan dana yang cukup besar diantaranya untuk membayar pensiun atau pesangon karyawan dan untuk membayar tunjangan-tunjangan lainnya. Begitu juga pada saat penarikan kembali karyawan, perusahaan pun mengeluarkan dan yang cukup besar untuk pembayaran kompensasi dan pengembangan karyawan.
Dengan adanya pemberhentian karyawan tersebut tentu sangat berpengaruh sekali terhadap karyawan itu sendiri. Dengan diberhentikan dari pekerjaannya maka berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah dapat memperhitungkan beberapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang behenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat dianggap cukup.
2.5 Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja
Konsekuensi diberhentikannya karyawan atas keinginan perusahaan adalah sebagai berikut :
1. Karyawan dengan status masa percobaan diberhentikan tanpa memberi uang
pesangon.
2. Karyawan dengan status kontrak diberhentikan tanpa memberi uang pesangon.
3. Karyawan dengan status tetap, jika diberhentikan harus diberi uang pesangon yang besarnya :
a. Masa kerja sampai satu tahun : 1 bulan upah bruto
b. Masa kerja 1 sampai 2 tahun : 2 bulan upah bruto
c. Masa kerja 2 sampai 3 tahun : 3 bulan upah bruto
d. Masa kerja 3 tahun dan seterusnya : 4 bulan upah bruto.
Sedangkan besarnya uang jasa sebagai berikut :
a. Masa kerja 5 s.d 10 tahun : 1 bulan upah bruto.
b. Masa kerja 10 s.d 15 tahun : 2 bulan upah bruto
c. Masa kerja 15 s.d 20 tahun : 3 bulan upah bruto
d. Masa kerja 20 s.d 25 tahun : 4 bulan upah bruto
e. Masa kerja 25 tahun keatas : 5 bulan upah bruto.
Biaya yang dapat dikategorikan sebagai kerugian dari PHK, menurut Balkin, Meija, dan Cardy (1995:231) terdiri atas hal-hal berikut :
1. Biaya recruitment, meliputi:
- Mengiklankan lowongan pekerjaan
- Menggunakan karyawan recruitment yang profesional untuk mencari di berbagai lokasi (termasuk di kampus-kampus) sehingga banyak yang melamar untuk bekerja
- Untuk mengisi jabatan yang eksekutif yang tinggi secara teknologi diperlukan perusahaan pencari yang umumnya mengenakan biaya jasa yang cukup tinggi yaitu sekitar 30% dari gaji tahunan karyawan
2. Biaya seleksi, meliputi :
- biaya interview dengan pelamar pekerjaan
- biaya testing / psikotes
- biaya untuk memeriksa ulang referensi
- biaya penempatan
3. Biaya pelatihan, meliputi :
- Orientasi terhadap nilai dan budaya perusahaan
- Biaya training secara langsung, seperti instruksi, diktat, material untuk kursus training
- Waktu untuk memberikan training
- Kehilangan produktivitas pada saat training
4. Biaya pemutusan hubungan kerja, meliputi :
- Pembayaran untuk PHK/pesangon untuk karyawan yang diberhentikan sementara tanpa kesalahan dari pihak karyawan itu sendiri
- Karyawan tetap menerima tunjangan kesehatan sampai mendapatkan pekerjaan baru (tergantung kebijaksanaan perusahaan)
- Biaya asuransi bagi karyawan yang di PHK, namun belum bekerja lagi (tergantung dari kebijakan perusahaan)
- Wawancara pemberhentian, merupakan wawancara terakhir yang harus dilalui karyawan dalam proses PHK, tujuannya untuk mencari alasan mengapa tenaga kerja meninggalkan perusahaan (jika PHK dilakukan secara sukarela) atau menyediakan bimbingan atau bantuan untuk menemukan pekerjaan baru.
- Bantuan penempatan merupakan program di mana perusahaan membantu karyawan mendapatkan pekerjaan baru lebih cepat dengan memberikan training (keahlian) pekerjaan
- Posisi yang kosong akan mengurangi keluaran atau kualitas jasa klien perusahaan atau pelanggan.
2.6 Perlindungan Bagi Tenaga Kerja Apabila Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak
Seperti telah kita ketahui bahwa kasus Pemutusan Hubungan Kerja yang melibatkan pihak pengusaha dengan pihak tenaga kerja banyak terjadi di berbagai perusahaan. Apabila Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku maka hal itu bukan merupakan suatu masalah, misalnya saja pada awal krisis moneter terjadi perampingan tenaga kerja pada perusahaan sehingga banyak tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, hal ini dimaksudkan agar pengeluaran perusahaan tidak terlalu besar karena harga kebutuhan mengalami kenaikan akibat krisis moneter itu.
Yang menjadi masalah adalah apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh perusahaan terhadap tenaga kerjanya. Tentu tindakan ini merupakan tindakan yang semena-mena dan sangat merugikan pihak tenaga kerja karena dengan adanya pemutusan tersebut mereka akan kehilangan pekerjaannya. Ditambah lagi apabila Pemutusan Hubungan Kerja tersebut tidak mempunyai alasan yang kuat atau alasan pembenaran Pemutusan Hubungan Kerja.
Sebelum melangkah lebih jauh dalam membicarakan perlindungan tenaga kerja apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak, maka perlu diketahui terlebih dahulu pengertian dari Pemutusan Hubungan Kerja itu sendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1007 pasal 1 angka 19 Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
Berdasarkan pengertian tersebut semakin jelas bahwa pihak tenaga kerja tidak mempunyai hak dan kewajiban terhadap pengusaha, begitupun sebaliknya. Sebenarnya Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dilakukan pihak perusahaan tanpa disertai adanya alasan-alasan pembenaran mengenai pemutusan hubungan kerja. Adapun alasan-alasan pembenaran tersebut adalah:
a. Alasan-alasan yang berhubungan atau yang melekat pada pribadi buruh. Misalnya tidak cakap dan tidak mampu secara badaniyah maupun rohaniah, tidak ada keahlian, tidak mampu menerima latihan yang diperlukan bagi pekerjaannya dan sakit tertentu.
b. Alasan-alasan yang berhubungan dengan tingkah laku buruh. Misalnya tidak memenuhi kewajibannya, tidak dapat dipercaya, melanggar disiplin, dan sebagainya.
c. Alasan-alasan yang berkenaan dengan jalannya perusahaan, artinya demi kelangsungan jalannya perusahaan. Misalnya tidak adanya pesanan atau bahan baku, menurunnya hasil produksi.
Berdasarkan alasan pembenaran Pemutusan Hubungan Kerja diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa ada tidaknya pemutusan hubungan kerja tergantung pada sisi tenaga kerja atau pekerja itu sendiri ditambah dengan alasan yang bersifat “ memaksa” yang berhubungan dengan kelangsungan hidup perusahaan . Misalnya mengenai penyelamatan perusahaan yaitu usaha peningkatan efisiensi dari penghematan antara lain dengan:
• Mengurangi shift
• Membatasi / menghapuskan kerja lembur
• Mengurangi jam kerja
• Peningkatan usaha-usaha, peningkatan efisiensi dan penghematan lainnya seperti mempercepat pensiun dan sebagainya.
• Meliburkan karyawan secara bergilir atau merumahkan karyawan untuk sementara waktu
Apabila ada perusahaan yang memberhentikan tenaga kerjanya dengan alasan rasa tidak senang, terutama lebih difokuskan pada masalah pribadi antara atasan dengan bawahan maka hal itu tidak dapat dibenarkan baik itu oleh aturan-aturan yang berlaku pada perusahaan maupun Undang-Undang. Namun biasanya kenyataan yang ada masih banyak tenaga kerja yang diperlakukan semena-mena dengan diputus hubungan kerjanya secara sepihak, memang dalam surat Pemutusan Hubungan Kerja ditulis atau dikatakan mereka/ tenaga kerja melakukan tindakan indisipliner seperti tidak sopan terhadap tamu, suka melawan atasan dan lain-lain padahal mereka saama sekali tidak merasa demikian hal itu terbukti dengan tidak adanya surat teguran yang dialamatkan pada pekerja yang akan di-PHK. Mungkin ini salah satu contoh kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha terhadap tenaga kerjanya yang dapat digolongkan dalam pemberhentian tidak layak karena alasan pemberhentiannya terkesan dicari-cari atau alasan yang palsu.
Sebenarnya masih banyak kasus-kasus yang terjadi mengenai pemberhentian secara sepihak ini. Maka dari itu diperlukan ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian tenaga kerja agar tidak hanya terbatas pada meringankan penderitaan tenaga kerja yang telah atau akan diberhentikan, tetapi juga membatasi atau mengekang kebebasan majikan untuk melakukan pemberhentian. Sehingga ditetapkan suatu asas bahwa “setiap pemberhentian harus berdasarkan alasan yang membenarkan pemberhentian itu atau dengan kata lain seorang tenaga kerja yang diberhentikan berhak untuk menentang pemberhentiannya atas dasar bahwa pemberhentiannya itu tidak beralasan, yaitu melalui cara pengaduan”.
Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 bahwa sebenarnya antara pengusaha, pekerja/ tenaga kerja, dan atau serikat pekerja harus melakukan upaya untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja. Berarti dalam ketentuan Undang-Undang ini hak tenaga kerja ini sangat dijamin karena dikhawatirkan apabila terjadi pemecatan atau pemberhentian akan menambah masalah sosial seperti jumlah pengangguran yang akan meningkat. Mengenai hal ini ditegaskan dalam pasal 85 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 yang berbunyi: “Pengusaha, pekerja, dan atau serikat pekerja harus melakukan upaya untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja”.
Selain upaya untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja dalam Undang-Undang ini dikatakan pada pasal 86 bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya dalam hal:
• Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
• Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
• Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
• Pekerja menikah, hamil, melahirkan, atau gugur kandungan.
• Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam suatu perusahaan, kecuali telah diatur dalam kesepakatan kerja bersama atau peraturan perusahaan.
• Pekerja mendirikan, menjadi anggota, dan atau menjadi pengurus serikat pekerja.
Apabila setelah diadakan segala upaya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja maka pengusaha harus memusyawarahkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan serikat pekerja atau dengan pekerja yang bersangkutan dalam hal pekerja tidak menjadi anggota serikat pekerja.










BAB Ill
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.
2. Ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan kerjanya dengan perusahaan, diantaranya disebabkan karena:
- Perautaran perundang-undangan
- Keinginan perusahaan
- Keinginan karyawan
- Pensiun
- Kontrak kerja berakhir
- Meninggal dunia
- Perusahaan dilikuidasi
3. Pengaruh pemberhentian karyawan terhadap perusahaan cukup besar pengaruhnya terutama dalam masalah dana, karena perusahaan harus membayar pensiun atau pesangon dan tunjangan-tunjangan lainnya kepada karyawan yang diberhentikan.
4. Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja
Biaya yang dapat dikategorikan sebagai kerugian dari PHK, menurut Balkin, Meija, dan Cardy (1995:231) terdiri atas hal-hal berikut :
1. Biaya recruitment, meliputi:
- Mengiklankan lowongan pekerjaan
- Menggunakan karyawan recruitment yang profesional
- Untuk mengisi jabatan yang eksekutif
2. Biaya seleksi, meliputi :
- biaya interview dengan pelamar pekerjaan
- biaya testing / psikotes
- biaya untuk memeriksa ulang referensi
- biaya penempatan
3. Biaya pelatihan, meliputi :
- Orientasi terhadap nilai dan budaya perusahaan
- Biaya training secara langsung, seperti instruksi, diktat, material untuk kursus training
- Waktu untuk memberikan training
- Kehilangan produktivitas pada saat training
4. Biaya pemutusan hubungan kerja, meliputi :
- Pembayaran untuk PHK/pesangon untuk karyawan yang diberhentikan sementara tanpa kesalahan dari pihak karyawan itu sendiri
- Karyawan tetap menerima tunjangan kesehatan sampai mendapatkan pekerjaan baru (tergantung kebijaksanaan perusahaan)
- Biaya asuransi bagi karyawan yang di PHK, namun belum bekerja lagi (tergantung dari kebijakan perusahaan)
- Wawancara pemberhentian, merupakan wawancara terakhir yang harus dilalui karyawan dalam proses PHK, tujuannya untuk mencari alasan mengapa tenaga kerja meninggalkan perusahaan (jika PHK dilakukan secara sukarela) atau menyediakan bimbingan atau bantuan untuk menemukan pekerjaan baru.
- Bantuan penempatan merupakan program di mana perusahaan membantu karyawan mendapatkan pekerjaan baru lebih cepat dengan memberikan training (keahlian) pekerjaan
- Posisi yang kosong akan mengurangi keluaran atau kualitas jasa klien perusahaan atau pelanggan.
5. Perlindungan bagi tenaga kerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian dari Pemutusan Hubungan Kerja itu sendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1007 pasal 1 angka 19 Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha. Berdasarkan pengertian tersebut semakin jelas bahwa pihak tenaga kerja tidak mempunyai hak dan kewajiban terhadap pengusaha, begitupun sebaliknya. Sebenarnya Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dilakukan pihak perusahaan tanpa disertai adanya alasan-alasan pembenaran mengenai pemutusan hubungan kerja.
3.2. Saran
Dalam hal pemberhentian karyawan, seharusnya perusahaan bertindak sangat hati-hati dan diperlakukan pertimbangan yang sangat matang karena pengaruhnya cukup besar bagi perusahaan dan karyawan itu sendiri. Bagi perusahaan akan berpengaruh sekali terhadap masalah dana konsekuensi lainnya serta harus disesuaikan dengan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan. Sedangkan dengan adanya pemberhentian karyawan tersebut tentu sangat berpengaruh sekali terhadap karyawan itu sendiri. Dengan diberhentikan dari pekerjaannya maka berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah dapat memperhitungkan beberapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang behenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat dianggap cukup.




DAFTAR PUSTAKA

Hasibuan, Melayu S.P. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Mangkunegara, A.A. Anwar Prabu. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Ruchiat, 2003. Pengantar Manajemen Sumber Daya Manusia. Majalengka: STIE YPPM.
Sendjun H. Manulang, SH, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rhineka Cipta.
Aliliawati Muljono, SH, CN.2000.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1997, tentang Ketenagakerjaan. Harvarindo
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/makalah-sumber-daya-manusia
http://social-pajak.blogspot.com/2008/04/perlindungan-bagi-tenaga-kerja-apabila.html
http://www.anakciremai.com/2008/09/makalah-manajemen-tentang-manajemen.html

Jumat, 01 Januari 2010

APA ITU CINTA SEJATI?? BERIKUT TIPS UNTUK MENDAPAT CINTA SEJATI..........CIEEEEEEEEEE

Cara Mendapatkan Cinta Sejati
Jangan Sakiti Hati Orang Lain Dengan Cinta Palsu

Cinta adalah anugerah dari Tuhan yang maha esa yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Cinta antara laki-laki dan perempuan telah ada sejak manusia pertama turun ke dunia hingga sekarang. Cinta merupakan bumbu penyedap hidup yang sementara ini yang dapat memberikan kebahagiaan yang sejati.
Cinta memang dapat membawa suka dan juka dapat membawa duka bagi orang-orang yang merasakannya. Berbagai problema cinta tercipta dari yang ringan hingga yang berat seperti naksir, cinta pada pandangan pertama, cinta bertepuk sebelah tangan, cinta segi tiga, cinta monyet, cinta harta, cinta palsu, cinta laura, dan cinta-cinta lainnya yang membuat dunia ini begitu menarik.
Menurut saya cinta itu adalah sesuatu yang sakral yang sebaiknya tidak bermain-main dengannya. Bermain cinta memang menyenangkan bagi sebagian orang. Akan tetapi dampak buruk atau efek yang dapat ditimbulkan bagi orang yang cintanya dimainkan akan sangat tidak menyenangkan.
Untuk itulah maka hargai cinta dan hormati cinta agar kita maupun orang lain di sekitar kita tidak terluka karena cinta. Berikut ini adalah tips cara dari organisasi.org bagaimana caranya agar kita bisa menikmati cinta tanpa harus melukai orang lain.
1. Jangan jadi playboy/playgirl dan hindari playboy/playgirl
2. Jika tidak suka atau biasa saja jangan pacari orang itu, pdkt dulu
3. Katakan cinta jika kita yakin dia adalah pasangan hidup kita
4. Cinta dan nafsu birahi adalah dua hal yang berbeda (no free sex)
5. Carilah orang yang baik, setia, jujur dan cinta kepada kita
6. Jangan pacaran/menikah sebelum dewasa (21 tahun ke atas)
7. Kejarlah cinta sampai ke negeri Cina, berjuanglah demi cinta
8. Berbagilah cinta dengan orang-orang di sekitar kita
9. Cinta tidak harus memiliki. Lupakan dan coba lagi bila gagal
10. Bina cinta yang ada hingga nafas terakhir selamanya
11. Jangan pernah sakiti orang yang kita cintai dengan alasan apapun
12. Cinta sejati tidak dapat dibeli dengan uang tapi pengorbanan
13. Tuhan telah memberikan anda jodoh, temukanlah cinta anda
14. Cinta harus direstui agama, hukum, keluarga & masyarakat
Jangan pernah menyakiti hati orang lain baik bagi laki-laki maupun perempuan karena mereka memiliki akal pikiran, perasaan dan insting sehingga mereka akan patah hati dan terluka jika kita mengecewakannya. Orang yang rapuh dapat mati bunuh diri karena cinta. Orang yang dendam dapat melakukan tindakan kriminal atau perbuatan tidak menyenangkan kepada anda karena cinta. Oleh karena itu berhati-hatilah dengan cinta.
Semoga hidup anda menjadi indah dengan cinta.