Bisnis Mudah Daftar 100% Gratis Kerja Gambang Hasil Luar Biasa. Isi: Hai ada bisnis menarik dan luar biasa dasyat nih!! Di sini kita bisa Mendapatkan Rp. 277.777.778.500,- Lebih Dengan Modal 100% GRATIS!! 100% MUDAH, 100% BEBAS RESIKO! Kerjanya? Sangat mudah! Untuk info Lengkapnya Kunjungi : http://gajigratis.com/?ref=pastiada

Sabtu, 31 Oktober 2009

BUAT YANG LAGI PATAH ATI.

PATAH HATI????
LOE BAKAL DAPETIN JURUES JITU TUK NGILANGIN PATAH HATI
Baca YAH!!!!!
Untuk masalah yang satu ini alias patah hati sudah sering dialami sama setiap orang mungkin (kecuali sama gue Narsis Mode ON...ahahaha) (terima kasih Tuhan atas berkatnya.
Tulisan ini sengaja gue pampang di sini hanya memberi tahu bahwa buat apa kita patah hati cuma bikin cape doank sama bikin kurus (<—– kalo buat yang agak overweight sih gak problemo)
Sekarang gue mau jabarin nih apa – apa aja sih yang termasuk jurus ampuh untuk menangkal patah hati
Jurus Pertama (Jangan pernah berusaha terlalu keras untuk melupakan mantan pacar atau orang yang sudah menyakiti hati kita)
Jurus ini adalah jurus yang paling dasar yang disebutinnya gampang tapi di lakuinnya SUSAH bgth (gak percaya tanya aja sama yang udah pernah patah hati) alasannya adalah ketika kita sudah terlalu terbiasa dengan seseorang ini (kalo kita setia yah ) pasti akan sulit sekali untuk menahan diri kita melupakan orang itu sesegera mungkin supaya gak berlarut – larut tetapi kalo hal itu kita lakukan malah akan mengakibatkan kita makin susah untuk ngelupain ntu manusia JAHANAM.
Jurus Kedua (Jangan pernah sekalipun melihat atau menyimpan apalagi memajang barang kesayangan yang merupakan pemberian dari dia)
Jurus kedua ini merupakan saran yang bisa di sampaikan oleh semua teman (kecuali gue hehehehehehehehe) karena kalo gue yang bilang, coba deh loe bayangin kalo loe sama pasangan udah pacaran tahunan walah bisa2 lemari loe kosong karena loe buang2in barangnya (kesannya pasangan bakal ngasih barang banyak NGAREP MODE ON) tapi kalo kata orang laen karena jika itu barang masih ada pasti…. SEKALI LAGI PASTINYA !!!!!!! kita akan selalu meng-ingat apa yang sudah terjadi antara kita dan pasangan dan juga akan selalu membuat diri kita membayangkan hal-hal yang indah saja waktu bersama pasangan yang UDAH BASI ITU !!!!!
Jurus Ketiga (perbanyak aktivitas lain dan sering-seringlah hang-out sama temen2 kamu)
Jurus ketiga ini bisa banyak mengundang kontroversi, mau tau kenapa ???? kita tanya Galileo (lho lho salah nih)…. Alesannya sebenernya adalah aktivitas kamnu harus yang menyehatkan badan jangan yang merusak badan (contoh : karena putus malah jadi workaholic itu gak bagus atau karena putus malah jadi clubber ini lebih gak bagus lagi) contohnya saya kasih yang seperti ini karena KEBANYAKKAN orang orang yang patah hati malah berubah jadi pendiam, pemurung, pecandu, dan pe- lainnya yang bernuansa negatip… Terus hang-outnya harus sama temen-temen kamu yang masih jomblo semua yah apalagi kalo temen kamu semuanya laki2 (khusus perempuan patah hati) kalo laki2 patah hati mudah2an temen kamu perempuan semua (sapa tau bisa jodoh sama temen sendiri khan kyk lagunya om jason mraz yg judulnya “Lucky”…..)
Jurus Keempat (Jangan pernah pergi ke tempat – tempat yang romantis sendirian apalagi pergi ke tempat yang biasa loe pergi sama mantan)
Jurus keempat ini pasti membuat loe – loe semua pada pusing kepala deh… apalagi buat yang udah lama pacaran (coba loe itungin deh berapa banyak tempat yang loe udah kunjungin berdua hehehehehehehehehe) soalnya kalo loe pergi ke tempat-tempat tersebut pastinya loe akan langsung menampilkan ekspresi MUPENG (baca:Muka Pengen) secara ngeliatin orang pada pacaran alias dua-duaan a.k.a mesra2an sedangkan loe hanya melamun dan manyun sendirian lebih baik loe pergi ke tempat2 keramaian deh itu akan lebih membuat loe merasa tenang.
Jurus Kelima (ini jurus yang paling ampuh)
Kalo kalian semua sudah mencoba ke-semua jurus di atas tapi belum berhasil juga…. Silahkan mandi pakai bensin dan bakarlah diri anda :Di jamin 100% patah hati anda akan hilang (ya iyalah secara udah mati juga bukan ntu orang)…masalahnya lagie berani g?hahahahaaa.....yang ke lima nie jangan di lakuin ya!!!
SELAMAT MENCOBA
BY: KOMANG PASTIADA napang KOMPaS Van JAva

Sabtu, 17 Oktober 2009

PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.
Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.
Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat kami tarik suatu rumusan masalah adalah sebagai berikut.
1) Bagaimanakah sejarah dan apa pengertian dari Demokrasi itu?
2) Macam-macam demokrasi apakah yang ada di indonesia ?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan malakh ini yaitu :
1) Mengetahui bagaimana sejarah dan pengertian demokrasi.
2) Mengetahui macam-macam demokrasi yang pernah di alami oleh Negara Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu ‘demos’ artinya rakyat dan ‘kratos/kratein artinya pemerintahan. Jadi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yangartinya: pemerintahan di mana rakyat memegang peranan penting.
Itulah pengertian demokrasi dilihat dari asal katanya.Namun marilah kita simak lebih dalam mengenai demokrasi. Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Versi lain mengenai demokrasi yaitu Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

2.2 MACAM-MACAN DEMOKRASI YANG PERNAH DIALAMI OLEH NEGARA INDONESIA
1) Demokrasi pada Masa Orde Lama
1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang isinya adalah sebagai berikut.
1) Membubarkan Konstituante
2) Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945
3) Menetapkan tidak berlakunya UUDS 1950
4) Segera akan membentuk MPRS dan DPAS
Dekrit Presiden dapat dibenarkan berdasarkan hukum darurat negara subjektif, di mana penguasa negara demi keselamatan negara dan bangsa, dapat mengambil tindakan yang bertentangan dengan konstitusi (Joeniarto, 1982: 109). Dekrit ini juga mendapat dukungan dari DPRGR secara aklamasi dalam sidangnya tanggal 22 April 1959 (Joeniarto, 1982: 103). Dengan adanya Dekrit ini, maka UUD 1945 sudah bersifat tetap, karena isi Dekrit sebagaimana disebutkan di atas tidak memuat aturan peralihan bahwa nanti akan dibentuk UUD yang baru. Selain daripada itu, penyebutan UUD setelah dekrit berubah, ada tambahan predikat 1945 sehingga menjadi UUD 1945 karena sebelumnya pernah berlaku Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Dengan Penetapan Presiden No.1/159, maka DPR yang ada supaya menjalankan tuganya menurut UUD 1945. Pada tanggal 17 Agustus 1959, Presiden memberikan amanat dengan judul ”Menemukan Kembali Revolusi Kita”. Amanat itu kemudian disebut juga ”Manifesto Politik Republik Indonesia”. Dewan Pertimbangan Agung mengusulkan agar Manifesto Politik Republik Indonesia dijadikan sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara. Setelah MPRS terbentuk, maka dengan Tap MPRS No.I/MPRS/1960 ditetapkanlah Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN (Joeniarto, 1958:105).Periode 1959 -1966 disebut Orde Lama dengan demokrasi terpimpin.
2. Gimnastik revolusioner PKI untuk menggalang kekuatan.
3. Trikora (19/ 12/ 1961). Keinginan Belanda untuk mencengkeram Irian Barat dilakukan dengan usaha membentuk Negara Papua. Oleh karena itu tidak pilihan lain bagi pemerintah Indonesia untuk mengerahkan kekuatan dan dukungan rakyat melalui Tri Komando Rakyat, yang diucapkan oleh Presiden di Yogyakarta, yaitu (1) gagalkan Negara Papua; (2) kibarkan bendera Merah Putih di daerah Irian Barat; dan (3) bersiap-siaplah untuk mobilisassi umum (Joeniarto, 1982: 135). Dengan adanya Trikora ini dan didesak oleh PBB, barulah Belanda mau mengadakan perjanjian, yang disebut sebagai Perjanjian New York tanggal 15 Agustus 1962. Belanda bersedia mengakhiri pemerintahannya di Irian Barat, sementara pemerintahan dipegang oleh PBB dan akan diserahkan kepada Indonesia tanggal 1 Mei 1963, dan akan memberikan kesempatan kepada penduduk Irian Barat untuk menentukan nasibnya sendiri (plebisit). Pelaksanaan plebisit di bawah pengawasan PBB membuktikan bahwa rakyat Irian Barat tetap memilih bergabung dalam NKRI Dengan demikian, baik secara de jure maupun de facto seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Meraoke sudah menjadi satu dalam NKRI. Jadi wilayah Irian Barat sah masuk bagian dari NKRI.
4. Dwikora (03/ 05/ 1964). Isi Dwi Komando Rakyat adalah perhebat ketahanan revolusi dan bantu perjuangan revolusioner rakyat Malaya, Singapura, Sabah, Serawak dan Brunai untuk menggagalkan Negara Boneka Malaysia.
5. Penyelewengan terhadap UUD 1945
1) Lembaga tinggi dan lembaga tertinggi negara bersifat sementara.
2) Kekacauan pembagian kekuasaan di antara lembaga tinggi negara (yudikatif, eksekutif dan legislatif), seperti ketua DPRGR menjadi menteri, ketua Mahkamah Agung menjadi menteri, dsb.
3) Tap MPRS tentang pemimpin besar revolusi
4) Tap MPRS tentang Presiden seumur hidup
5) Adanya Penetapan Presiden (Per Pres) dan Peraturan Presiden (Per Pres) yang bertentangan dengan hierarki peraturan perundang – undangan, bahkan dikatakan bersumber dari hukum revolusi.
6) Terjadinya G.30.S PKI (30/ 09/ 1965)
7) Gagasan Demokrasi Terpimpin sebagai reaksi terhadap Demokrasi Liberal yang menyebabkan instabilitas politik dan pemerintahan, dalam praktiknya menjurus kearah kekuasaan yang otoriter sehingga menyumbat saluran aspirasi dan ABS.
6. Lahirnya Supersemar (11/03/1966) dan lahirnya Orde Baru, demokrasinya disebut demokrasi Pancasila. Kekacauan politik, keamanan dan ekonomi terjadi setelah G.30.S/PKI, sementara itu kondisi kesehatan Presiden terganggu sehingga kurang cepat dan tegas mengendalikan jalannya pemerintahan, maka terbitlah Surat Perintah Sebelas Maret 1966 dari Presiden kepada Letjen Soehato, Menteri Panglima Angkatan Darat. Adapun isi perintah itu adalah untuk atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi : (!) mengambil segala tindakan yang dianggap perlu, untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Presidem/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi; (2) mengadakan kooordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknya; (3) supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut-paut dalam tugas dan tanggung jaweanya seperti tersebut di atas. Supersemar ini kemudian dikukuhkan dan ditingkatkan status hukumnya menjadi Tap MPRS-RI No.IX/MPRS/1966, tanggal 21 Juni 1966.
7. Tap MPRS-RI No.XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.
8. Tap MPRS-RI No.XLIV/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Tap MPRS No.IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia.
9. Bung Karno sekalipun dalam keadaan sakit mengucapkan selamat kepada Presiden Soeharto.
2) Demokrasi pada Masa Orde Baru
Periode Orde Baru (11/ 03/ 1966 – 21/ 05 1998)
1. Tap MPRS No. XX/ MPRS/ 1966 tentang memorandum DPR – GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundangan RI
2. Tap MPRS-RI No.XXV/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme/Leninisme.
3. Instruksi Presiden No. 12/ 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945
4. Pembentukan MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA sesuai dengan UUD 1945
5. Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tinggi Negara (Tap MPR No. III/ MPR/ 1978)
6. Pemilu 1971 diikuti oleh 10 partai politik, sedangkan pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 diikuti oleh tiga partai politik.
7. Sidang dan Tap MPR 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, 1998
8. Tap MPR No. II/ MPR/ 1978) tentang P4
9. Pancasila sebagai satu – satunya asas bagi organisasi sosial politik (Tap MPR No. II/ MPR/ 1983) beserta UU No. 03/ 1985 dan UU No. 08/ 1985
10. Pembatasan penggunaan Pasal 3 dan 37 UUD 1945 melalui referendum (Tap MPR No. IV/ MPR/ 1983) dan UU No 05/ 1985 sebagai upaya pelestarian Pancasila dan UUD 1945
11. Stabilitas politik dan pemerintahan
12. Krisis moneter, ekonomi dan politik serta tuntutan reformasi
1) Krisis moneter menjelang akhir tahun 1997 telah menyulut krisis ekonomi dan lebih jauh menimbulkan krisis legitimasi pemerintahan.
2) Terjadi demonstrasi yang dipelopori oleh mahasiswa tanpa dukungan dari TNI atau POLRI dan menuntut Presiden lengser keprabon
3) Akibat penembakan mahasiswa Trisakti, 12 Mei 1998 oleh aparat keamanan, kerusuhan makin meluas, bukan hanya di Jakarta, tetapi di daerah lain. Sampai dengan 17 Mei 1998 telah jatuh korban tewas sebanyak 499 orang, di samping ribuan yang terluka dan lebih dari 4.000 gedung hancur atau terbakar akibat kerusuhan (Kompas, 25 Mei 1998). Peristiwa bulan Mei ini disebut sebagai Mei kelabu.
4) Ribuan mahasiswa menduduki kompleks gedung MPR/ DPR (18 Mei 1998) dan ketua MPR/ DPR Harmoko meminta Presiden Soeharto mundur.
5) Presiden Soeharto mengundurkan diri (21 Mei 1998) dan menyerahkan kekuasaannya kepada B.J. Habibie.
6) Orde Baru yang semula bertekad hendak melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen, dalam kenyataannya tergelincir pada sentralisme, otoriterisme dan KKN, sehingga akhirnya jatuh secara tidak terhormat.

3) Demokrasi pada Masa Orde Reformasi
a. B. J. Habibie membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan (21/ 05/ 1998 – 20/ 10/ 1999)
b. Penolakan MPR terhadap pertanggungjawaban Presiden B. J. Habibie (Tap MPR No III/ MPR/ 1999 tanggal 19 Oktober 1999)
c. Pemilu 07/ 06/ 1999 diikuti oleh 48 partai politik dan berjalan dengan baik.
d. Presiden Abdurachman Wahid dan Wakil Presiden Megawati Soekarno Putri (20/ 10/ 1999 – 23/ 07/ 2001) dengan Kabinet Persatuan Nasional. Kemudian Presiden Abdurachman Wahid diberhentikan karena konflik antara DPR dengan Presiden.
e. Presiden Megawati Soekarno Putri dengan Wakil Presiden Hamzah Haz (23/ 07/ 2001 – 20/ 10/ 2004).
f. Amandemen pertama UUD 1945 pada 19 Oktober 1999, amandemen kedua UUD 1945 pada 18 Agustus 2000, amandemen ketiga UUD 1945 pada 9 November 2001 dan amandemen keempat UUD 1945 pada 10 Agustus 2002.
g. UUD 1945 yang baru terdiri atas 73 pasal, 20 bab, termasuk Bab VII A, VII B, VIII A, IX A dan X A; sedangkan Bab IV dihapus; ditambah tiga aturan peralihan dan dua aturan tambahan. Penjelasan UUD 1945 dihapus, sehingga UUD 1945 yang baru hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal – pasal UUD.
h. Pemilu 5 April 2004 diikuti oleh 24 partai politik. Pemilihan Presiden secara langsung putaran pertama 5 Juli 2004 dan putaran kedua 20 September 2004. Pemilu legislatif dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden secara langsung untuk pertama kalinya berjalan dengan baik sehingga mendapat pujian dari dalam dan luar negeri.
i. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2004. (Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla). Inilah pergantian dan serah terima pemimpin nasional kedua kali yang berlangsung dengan tertib dan damai.
j. Konflik vertikal dan horizontal di beberapa daerah, baik karena alasan politik, pemilihan kepala daerah, pemekaran wilayah, maupun karena perebutan sumber daya ekonomi dan sosial – budaya.
k. Konflik antara lembaga tinggi negara, seperti DPR vs DPD, MA vs MK vs KY, MA vs BPK, KPK vs POLRI dan Kejaksanaan Agung.
l. Krisis moral dan krisis hukum (baik menyangkut substansi hukum karena adanya peraturan perundang-undangan yang bertentangan satu sama lain maupun penegakan hukum yang lemah dan tidak adil, bahkan ibarat dijadikan komoditi yang diperjualbelikan). Bagi yang punya uang dan kekuasaan, selalu melakukan upaya hukum dari Pengadilan Negeri, apel ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung, bahkan masih bisa melakukan upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung juga. Aneh memang, satu perkara di tingkat kasasi menang, tetapi tingkat peinjauan kembali menjadi kalah, padahal hakim agung berada dalam institusi yang sama. Tampaknya persepsi hukum di antara para ahli hukum seperti bumi dan langit atau ada motif lain.
m. Pemilu 2009 diikuti oleh 44 partai politik nasional dan 6 partai politik daerah Nangroe Aceh Darussalam.
n. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu 2009 putaran pertama adalah 8 Juli 2009 yang diikuti oleh tiga pasang calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu Mega Wati Soekarno Putri-Prabowo Subianto; Sosilo Bambang Yudhoyono-Budiono; dan Yusuf Kala-Wiranto.
Pada periode reformasi, tidak terdengar lagi tekad untuk melaksanakan demokrasi Pancasila dan sistem ekonomi Pancasila, bahkan kebanyakan para petinggi di tingkat nasional maupun daerah seakan-akan enggan menyebut kata Pancasila. Pendidikan Moral Pancasila atau Pendidikan Pancasila dan Kewaganegaraan (PPKn) untuk pendidikan dasar dan menengah sudah diubah hanya menjadi Pendidikan Kewarganegaraan saja. Begitu pula di lingkungan pendidikan tinggi tidak lagi dicantumkan Pendidikan Pancasila sebagai salah satu mata kuliah dalam Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No.43/Dikti/Kep/2006. Namun demikian sejumlah perguruan tinggi masih tetap mencantumkan mata kuliah Pendidikan Pancasila sesuai dengan otonomi yang dimilikinya dalam menyusun kurikulum. Kurun Waktu 1959 - 1965
Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin.
Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden dan
DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat
Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di
tangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”.
Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan
kekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan
terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan
oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana
nasional bagi bangsa Indonesia. Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekad
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi
lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945.
Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden
tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga
terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi
semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.
Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi
dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri
Soeharto sebagai presiden. Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalahdemokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
4) Demokrasi Pancasila
Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Jangan Salahkan Demokrasi !
Apa demokrasi harus ditinggalkan, atau minimal ditunda, sebelum prakondisinya dipenuhi? dalam sekuensi demokrasi, ada beberapa prakondisi tertentu, terutamanya penegakan rule of law dan manajemen negara yang berfungsi dengan baik, harus ada dan mapan dulu sebelum (before) demokrasi dipromosikan. Apa memang benar demikian jalannya? Apakah demokrasi yang harus disalahkan atas apa yang sedang terjadi sekarang ini di Indonesia?
Secara teoritis, ada kalangan yang menentang atau memberikan argumen tandingan atas perlunya demokrasi ditunda dulu demi stabilitas. Mereka yang umumnya berasal dari kalangan akademisi, intelektual, aktivis media maupun aktivis LSM dan organisasi rakyat, dengan berbagai variasi dan argumennya, dikenal sebagai kelompok ”universalists”. Mereka meyakini bahwa demokrasi dapat muncul melalui jalan yang beragam dan berkembang dengan baik dalam berbagai kondisi yang berbeda. Ini artinya, dengan segala perbedaan yang ada diantara mereka, ada keyakinan bahwa demokrasi tidak hanya sekedar alat, tapi memiliki tujuan dalam dirinya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Jika saat ini Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan yang akut dalam pembangunan ekonomi dan perubahan sosial-politik, maka jangan salahkan demokrasinya, apalagi membandingkannya dengan era Orde Baru yang dianggap lebih baik daripada sekarang.
Selanjutnya, kita pun harus menyadari bahwa ada dua kesalahan dalam premis mempromosikan sekuensi demokrasi ini (Carothers, 2007). Yang pertama, keyakinan bahwa sejumlah kalangan elit dominan atau otokrat, dalam suasana negara-negara non-demokrasi, akan bertindak sebagai agen yang mendorong lahirnya rule of law dan manajemen negara. Kedua, keyakinan bahwa negara-negara yang menjalankan proses demokrasi, khususnya negara-negara berkembang, secara inheren dalam dirinya, memang tidak mampu melakukan tugas mendorong lahirnya rule of law dan manajemen negara. Padahal kita tahu bahwa kalangan elit dominan, apakah yang liberal maupun non-liberal, secara inheren selalu memiliki persoalan, dan bahkan ketegangan dengan rule of law dan manajemen negara yang baik. Sebaliknya, perjuangan demokrasi dari negara-negara berkembang pada dasarnya akan menghadapi persoalan dalam mempromosikan rule of law dan manajemen negara yang baik, tapi mereka umumnya tidak menghadapi kontradiksi dalam dirinya untuk menjalankannya, dan bahkan mereka umumnya memperlihatkan kemajuan dan mendapatkan keuntungan dari proses tersebut.
Apa yang harus dilakukan? Bukan dengan meninggalkan demokrasi, tapi justru politisasi demokrasi yang lebih luas yang tidak hanya sekedar prosedural seperti pelaksanaan pemilu dan pilkada, penguatan partai politil dan parlemen. Tapi, perbaikan representasi yang merupakan elemen kunci dalam memperluas proses demokratisasi yang melibatkan masyarakat pada umumnya. Di satu sisi, koridor-koridor ruang pengambilan keputusan semakin diperluas sehingga melibatkan banyak orang di luar para elit yang memang sudah bercokol di sana, dan di sisi yang lain, terus memperdayakan dan membangun basis sosial representasi baik melalui lembaga-lembaga representasi politik, formal dan informal, maupun partisipasi langsung.
Lihat Aceh sebagai contoh yang baik. Dengan demokrasi justru perdamaian semakin berkembang dibandingkan mempromosikan stabilitas dengan cara-cara militer yang hanya memperpanjang konflik dan perang yang tidak ada habis-habisnya. Lihat juga misalnya berbagai eksperimen demokrasi yang dijalankan di Brazil pasca rejim militer, Bengal Barat, dan Afrika Selatan pasca pemerintahan Apartheid. Esensi yang penting dari demokrasi adalah upaya untuk mengubah relasi kekuasaan yang tentu secara demokratis, dan kemudian mempromosikan proses kelembagaan dan juga pembangunan yang lebih baik. Dan untuk itu, biar bagaimana pun, perbaikan representasi untuk mempromosikan kualitas demokrasi adalah cara yang tidak terlalu menimbulkan kekerasan dan juga otoriterisme dalam mengubah relasi kekuasaan. Sebaliknya, untuk jangka panjang, Indonesia akan lebih terpuruk jika kembali pada cara-cara elitis dan otoritarian dalam kerangka demokrasi oligarki.

DAFTAR PUSTAKA
Rindjin,Ketut.2009.Pendidikan Pancasila.Singaraja : Unit Penerbitan Univesitas Pendidikan Ganesha
http://www.slideshare.net/amilbusthon7/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia
www.pastiada_komang.blogspot.com
www.google.co.id
http://www.lakpesdam.or.id/publikasi/276/prospek-demokrasi-di-indonesia-ke-arah-tertib-politik

Minggu, 11 Oktober 2009

Om Swatyastu.
umat sedarma seluruh dunia..
selamat merayakan Hari Raya Galungan Dan Kuningan.Semoga sinar Suci Ida Sang Hyang widhi Wasa selalu melimpahkan kedamaian di antara kita.
Mohon maaf Lahir dan Batin.
Om cantih,cantih,cantih ,Om
Makna Galungan dan Kuningan





Page 1 of 2
Galungan adalah hari raya suci Hindu yang jatuh pada Buda Kliwon Dungulan berdasarkan hitungan waktu bertemu sapta wara dan panca wara. Umat Hindu dengan penuh rasa bhakti melaksanakan rangkaian hari raya suci Galungan dan Kuningan dengan ritual keagamaan. [ Oleh : I Nyoman Dayuh, (UNHI - Dps)]
Menurut lontar Purana Bali Dwipa disebutkan :
"Punang aci galungan ika ngawit bu, ka, dungulan sasih kacatur tanggal 25, isaka 804, bangun indra bhuwana ikang bali rajya".

Artinya:
"Perayaan hari raya suci Galungan pertama adalah pada hari Rabu Kliwon, wuku Dungulan sasih kapat tanggal 15 (purnama) tahun 804 saka, keadaan pulau Bali bagaikan lndra Loka".
Mulai tahun saka inilah hari raya Galungan terus dilaksanakan, kemudian tiba-tiba Galungan berhenti dirayakan entah dasar apa pertimbangannya, itu terjadi pada tahun 1103 saka saat Raja Sri Eka Jaya memegang tampuk pemerintahan sampai dengan pemerintahan Raja Sri Dhanadi tahun 1126 saka Galungan tidak dirayakan. Dan akhirnya Galungan baru dirayakan kembali pada saat Raja Sri Jaya Kasunu memerintah, merasa heran kenapa raja dan para pejabat yang memerintah sebelumnya selalu berumur pendek. Untuk mengetahui sebabnya beliau bersemedi dan mendapatkan pawisik dari Dewi Durgha menjelaskan pada raja, leluhumya selalu berumur pendek karena tidak merayakan Galungan, oleh karena itu Dewi Durgha meminta kembali agar Galungan dirayakan kembali sesuai dengan tradisi yang berlaku dan memasang penjor.
Macam - Macam Galungan
A. Galungan
Di dalam lontar Sundarigama menyebutkan pada Buda Kliwon wuku Dungulan disebut hari raya Galungan.
B. Galungan Nadi
Apabila Galungan jatuh pada bulan Purnama disebut Galungan Nadi, umat Hindu melaksanakan tingkatan upacara yang lebih utama. Berdasarkan Lontar Purana Bali Dwipa bahwa Galungan jatuh pada sasih kapat (kartika) tanggal 15 (purnama) tahun 804 saka Bali bagaikan lndra Loka ini menandakan betapa meriahnya dan sucinya hari raya itu.
C. Galungan Naramangsa.
Dalam Lontar Sanghyang Aji Swamandala mengenai Galungan Naramangsa disebutkan apabila Galungan jatuh pada Tilem Kapitu dan sasih Kasanga rah 9, tengek 9, tidak dibenarkan merayakan hari raya Galungan dan menghaturkan sesajen berisi tumpeng seyogyanya umat mengadakan caru berisi nasi cacahan dicampur ubi keladi, bila melanggar akan diserbu oleh Balagadabah.
Kedudukan Bhakti di Dalam Kerangka Dasar Agama Hindu

Umat Sedharma yang berbahagia, Kata Bhakti berasal dari urat kata BAJ berasal dari bahasa sanskerta yang berarti terikat pada Tuhan, dari urat kata ini terbentuklah kata Bhakti yang artinya kasih sayang.
Kedudukan Bhakti di dalam konsepsi kerangka dasar agama Hindu yaitu : Karma, Bhakti, Jnana, yang hampir pararel dengan konsepsi Tatwa atau filsafat, Etika atau Susila, Upacara atau Yadnya.
Ketiga krangka dasar ini diyakini sebagai jalan atau marga dalam usaha menghubungkan diri dengan Tuhan, sehingga sering ditambah atau digabungkan dengan marga atau yoga, dengan penambahan ini maka terbentuklah istilah :
1. Karma marga atau karma yoga
2. Bhakti marga atau bhakti yoga
3. Jnana marga ataujnana yoga
Umat Se-dharma yang saya hormati, beberapa ahli sering menyatakan bahwa: kerangka dasar agama Hindu itu dibedakan menjadi empat bagian yaitu:
1. Karma marga
2. Bhakti marga
3. Jnana marga
4. Rajayoga
Pada bagian yang keempat ini yaitu raja yoga merupakan puncak jnana marga sehingga dimasukkan pada jnana marga. Dasar pertimbangannya adalah :
1. Raja yoga yang identik dengan semadhi merupakan puncak realisasi dari Jnana marga.
2. Klasifikasi tiga bukan empat, merupakan klasifikasi yang paling umum, paling disenangi, dan paling dominan dalam konsep-konsep pemikiran agama Hindu.
3. Klasifikasi tiga merupakan kesatuan yang bulat dan sulit dipisahkan, tetapi hanya dapat dibedakan secara teoritis
Umat Se-dharma yang saya hormati, kedudukan bhakti sebenarnya merupakan bagian yang integral dengan karma dan jnana. Artinya seseorang yang melaksanakan karma marga tanpa disertai dengan rasa bhakti, maka akan kehilangan kehalusan rasa, dan etika sehingga menimbulkan perbuatan yang kasar dan memungkinkan akan melanggar tatakrama ditinjau secara sosiokultural. Demikian pula bila seseorang melaksanakan jnana tanpa disertai dengan rasa bhakti kehadapan Tuhan maka akan terasa kering tanpa rasa.
Oleh karena itu kedudukan bhakti dalam tiga kerangka dasar konsepsi itu mempunyai peranan yang sangat penting, karena tanpa rasa bhakti seseorang akan menjadi sombong, angkuh, egois dan kehilangan keseimbangan dalam melaksanakan stabilitas kehidupan.
Bila kedudukan rasa bhakti itu dikaitkan dengan Tri Marga atau organ tubuh manusia dalam kehidupan dapat digambarkan sebagai berikut:
1. Jnana adalah proses kegiatan yang lebih menonjolkan aktivitas berpikir sehingga kedudukannya terletak di kepala.
2. Bhakti adalaha proses kegiatan rasa yang lebih menonjolkan aktivitas intuisi perasaan yang berkedudukan dalam hati manusia.
3. Karma adalah proses kegiatan, tindakan, atau perbuatan yang lebih menonjolkan aktivitas gerak anggota badan sehingga kedudukannya terletak pada kaki dan tangan.
Ketiga konsepsi itu sebenarnya tri tunggal yang merupakan suatu kesatuan yang lebih banyak berpangkal pada jnana, karena berpusat pada pikiran manusia, tanpa pikiran seseorang akan sulit melakukan kegiatan apapun, dari pikiran direalisasikan dalam perkataan, dari perkataan diwujudkan dalam suatu perbuatan.
Ketiga konsepsi ini sering diberi kode "tiga H" :
1. Head : Kepala; tempat pusat pikiran (jnana)
2. Heart : Hati; tempat perasaan atau rasa bhakti pada setiap individu.
3. Hand : Tangan; tempat pusat semua aktivitas fisik.
Umat Se-Dharma yang saya hormati demikianlah dharma wacana yang saya sampaikan semoga ada manfaatnya. Kurang lebih saya mohon maaf, dan atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Selasa, 06 Oktober 2009

PENGERTIAN ORGANISASI
1. Organisasi Menurut Stoner
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
2. Organisasi Menurut James D. Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
3. Organisasi Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Pengertian organisasi
Organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengertian Pengorganisasian.
Seperti telah diuraikan sebelumnya tentang Manajemen, Pengorganisasian adalah merupakan fungsi kedua dalam Manajemen dan pengorganisasian didefinisikan sebagai proses kegiatan penyusunan struktur organisasi sesuai dengan tujuan-tujuan, sumber-sumber, dan lingkungannya. Dengan demikian hasil pengorganisasian adalah struktur organisasi.
Pengertian Struktur Organisasi
Struktur organisasi adalah susunan komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi. Struktur organisasi menunjukkan adanya pembagian kerja dan meninjukkan bagaimana fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut diintegrasikan (koordinasi). Selain daripada itu struktur organisasi juga menunjukkan spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, saluran perintah dan penyampaian laporan
Pengertian Organisasi (didapat dari buku)

1. Organisasi adalah susunan dan aturan dari berbagai-bagai bagian (orang dsb) sehingga merupakan kesatuan yang teratur. (W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia)
2. Organisasi adalah sistem sosial yang memiliki identitas kolektif yang tegas, daftar anggota yang terperinci, program kegiatan yang jelas, dan prosedur pergantian anggota. (Janu Murdiyamoko dan Citra Handayani, Sosiologi untuk SMU Kelas I)

Pengertian organisasi berikut ini didapat dari artikel yang berjudul “Pengertian, Definisi dan Arti Organisasi - Organisasi Formal dan Informal - Belajar Online Lewat Internet Ilmu Manajemen” oleh godam64
tanggal 16 Februari 2008 (http://organisasi.org/pengertian_definisi_dan_arti_organisasi_organisasi_formal_dan_informal_belajar_online_lewat_internet_ilmu_manajemen)

3. Menurut Stoner, organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
4.Menurut James D. Mooney, organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
5. Menurut Chester I. Bernard, organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
Selanjutnya, pengertian di bawah ini diambil dari Wikipedia, tanggal 16 Februari. Alamat web/halaman: http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi

6. Organisasi (Yunani: ὄργανον, organon - alat) adalah suatu kelompok orang yang memiliki tujuan yang sama. Baik dalam penggunaan sehari-hari maupun ilmiah, istilah ini digunakan dengan banyak cara.

Pengertian di bawah ini diperoleh dari artikel yang berjudul PENGARUH KEPUASAN KERJA DAN STRESS DIHADAPKAN DENGAN KONSELING DALAM TINGKAT PRODUKTIFITAS DAN PRESTASI KERJA SUATU ORGANISASI oleh : Mistiani, S.sos, Puslitbang Strahan Balitbang Dephan
(http://buletinlitbang.dephan.go.id/index.asp?vnomor=18&mnorutisi=9) 16 Februari

7. Organisasi adalah bentuk formal dari sekelompok manusia dengan tujuan individualnya masing-masing (gaji, kepuasan kerja, dll) yang bekerjasama dalam suatu proses tertentu untuk mencapai tujuan bersama (tujuan organisasi). Agar tujuan organisasi dan tujuan individu dapat tercapai secara selaras dan harmonis maka diperlukan kerjasama dan usaha yang sungguh-sungguh dari kedua belah pihak (pengurus organisasi dan anggota organisasi) untuk bersama-sama berusaha saling memenuhi kewajiban masing-masing secara bertanggung jawab, sehingga pada saat masing-masing mendapatkan haknya dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi anggota organisasi/pegawai maupun bagi pengurus organisasi/pejabat yang berwenang.

Pengertian selanjutnya diperoleh dari artikel yang berjudul “Manajemen Konflik Dalam Organisasi” oleh fickry tanggal 16Februari(http://defickry.wordpress.com/2007/09/13/manajemen-konflik-dalam-organisasi/)

8. Organisasi adalah suatu koordinasi rasional kegiatan sejumlah orang untuk mencapai tujuan umum melalui pembagian pekerjaan dan fungsi lewat hirarki otoritas dan tanggungjawab (Schein). Karakterisitik organisasi menurut Schein meliputi : memiliki struktur, tujuan, saling berhubungan satu bagian dengan bagian yang lain untuk mengkoordinasikan aktivitas di dalamnya.

9. Organisasi adalah sistem hubungan yang terstruktur yang mengkoordinasikan usaha suatu kelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu (Kochler).

10. Organisasi adalah suatu bentuk sistem terbuka dari aktivitas yang dikoordinasi oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama.




Pengertian Manajemen

Manajemen berasal dari kata "to manage" yang berarti mengatur, mengurus atau mengelola. Banyak definisi yang telah diberikan oleh para ahli terhadap istilah manajemen ini. Namun dari sekian banyak definisi tersebut ada satu yang kiranya dapat dijadikan pegangan dalam memahami manajemen tersebut, yaitu : Manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakandan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Sedangkan pengertian menurut ahli-ahli yang lain adalah sebagai berikut :
1. Menurut Horold Koontz dan Cyril O'donnel :
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
2. Menurut R. Terry :
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai
sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
3. Menurut James A.F. Stoner :
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi
lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan.
4. Menurut Lawrence A. Appley :
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
5. Menurut Drs. Oey Liang Lee :
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan
pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.